
TRANSFORMASINEWS.COM, BENGKULU. Pemerintah Daerah Provinsi (Pemprov) Bengkulu resmi mempidanakan 20 rekanan atau kontraktor yang tidak mengembalikan kerugian negara senilai Rp. 5,5 miliar hasil audit Badan Pemeriksa Keuangan tahun 2016.
Pasalnya hingga batas waktu pelunasan 6 Agustus, tidak ada yang melakukan pelunasan atau mengembalikan ke kas daerah.
Kepala Biro Hukum Pemprov, Mukhlisin, SH, MH mengakui, pihaknya dalam menyerahkannya ke proses hukum tidak lagi dilakukan gugat secara perdata, tetapi langsung dipidanakan.
Sehingga pihaknya sudah meminta Inspektorat untuk menyerahkan nama-nama perusahaan atau kontraktor berikut lokasi pekerjaan yang bermasalah di tahun 2016 tersebut ke penegak hukum.
“Nanti silakan Jaksa Penuntut Umum yang menuntut. Sebab batas waktu pengembalian hasil dari temuan BPK itu sudah berakhir 60 hari sejak LHP diterima. Upaya pendekatan dan melalui surat panggilan meminta mereka melunasi sudah dilakukan Pemprov melalui Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR). Tetapi masih banyak yang tidak mengubris sama sekali,” ujar Mukhlisin kepada RB, kemarin (6/8).
Lanjut Mukhlisin, dalam proses penindaklanjutan temuan, tidak ada lagi istilah perpanjangan waktu. Sehingga peluang untuk rekanan dan kontraktor dapat memperpanjang pengembalian atau mengangsur sudah tidak ada lagi. “Waktu 2 bulan itu sudah cukup lama. Sehingga tidak ada perpanjangan lagi atau dispensasi,” jelasnya.
Sementara, Kepala Badan Pengelola Keuangan Daerah Provinsi Bengkulu, H. Heru Susanto, SE, MM mengakui, tindak lanjut temuan BPK terhadap pengelolaan keuangan tahun 2016 hanya 60 hari. Karena sesuai aturan undang-undang tidak lanjut harus tepat waktu. Sehingga tidak ada toleransi untuk meminta penambahan waktu.
Terutama untuk temuan terhadap belanja modal. Sedangkan untuk temuan kelebihan pembayaran gaji PNS sudah ditindaklanjuti. Yakni mulai dari dikembalikan secara berangsur melalui pemotongan TPP ada juga yang menyerahkan cash. Begitu juga temuan soal aset tanah sudah ditindaklanjuti dengan menurunkan tim investigasi aset.
“Sekarang sudah tupoksinya Inspektorat untuk merekomendasikan temuan-temuan itu ke aparat. Seperti temuan kerugian negara di proyek tahun 2016 jalan Enggano Rp 9,1 miliar sudah diusut Kejaksaan Tinggi Bengkulu. Artinya untuk paket lainnya akan sama agar diproses hukum,” ungkapnya.
Kontraktor Digugat Dua Kali Lipat Temuan BPK
Rencana Pemerintah Daerah Provinsi Bengkulu melalui Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) membawa sebanyak 20 kontraktor atau rekanan ke jalur hukum mendapatkan dukungan semua pihak.
Bahkan Pemprov disarankan untuk dapat menggugat secara perdata dengan nilai dua kali lipat dari besaran temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).
Pasalnya selain sudah ada kerugian materil juga ada kerugian inmateril akibat tidak dilaksanakannya proyek tahun 2016 yang menimbulkan kerugian negara mencapai Rp.1,5 miliar tersebut.
Praktisi Hukum Bengkulu, Yuliswan, SH, MH menilai langkah Dinas PUPR Provinsi untuk menempuh jalur hukum sudah benar.
Sehingga sangat tepat jika persoalan pekerjaan proyek yang tidak dilaksanakan dengan baik oleh rekanan digugat.
Sehingga selain bisa menghasilkan pihak tergugat membayar besaran kerugian Negara, serta kerugian lainnya yang disebabkan tidak beresnya pekerjaan proyek.
‘’Sah memang kalau Pemprov menggugat perdata kontraktor. Jadi langkah itu merupakan upaya menyelamatkan uang negara. Objeknya sudah jelas dan tepat. Ini juga untuk menjadi efek jera bagi rekanan atau kontraktor lainnya ke depan,’’ bebernya, kemarin (4/8).
Dikatakan Yuliswan , langkah itu dilakukan jika memang sudah dilakukan upaya seperti pemanggilan dan melayangkan surat hingga tiga kali.
Bahkan selain bisa digugat perdata bisa juga diserahkan ke penegak hukum untuk diproses dugaan tindak pidana korupsi. Hal itu sesuai dengan UU Nomor 31 tahun 1999 atas perubahan UU Nomor 20 tahun 2001 tentang Tipikor.
‘’Jadi semuanya bisa masuk, ke korupsi masuk, ke perdata juga sah. Bisa nantinya rekanan harus membayar cash, bisa juga hartanya disita menjadi jaminan,’’ bebernya.
Sementara Kepala Inspektorat Provinsi Bengkulu, Massa Siahaan mengakui, tidak ada kata lain kecuali diserahkan ke penegak hukum. Jika sudah lewat dari 60 hari sejak Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) diserahkan tidak juga ditindaklanjuti. Terutama untuk belanja modal itu wajib dikembalikan.
Namun dari Rp. 2,7 miliar temuan kerugian negara di Dinas PUPR, masih ada Rp 1,5 miliar lagi. Sisanya sudah ada yang mengangsur. Tetapi ada 20 perusahaan tidak sama sekali mengangsur.
‘’Kita tegas akan diserahkan ke penegak hukum. Bahkan data dan jumlah kerugian negaranya sudah siap diserahkan ke Kejaksaan Tinggi,’’ imbuhnya.
Terpisah Plt Kepala Dinas PUPR Provinsi Bengkulu, Oktaviano, ST, M.Si mengakui 20 rekanan itu semuanya mengerjakan proyek jalan dan jembatan.
Ada yang kerugian negara disebabkan kekurangan volume pada fisik proyek dan kelebihan pembayaran. Serta adanya jaminan pelaksanaan yang tidak diberikan.
‘’Kami sudah koordinasi dengan Biro Hukum untuk mempersiapkan materi gugatan ke pengadilan. Gugatan akan didaftarkan pada pekan depan,’’ katanya.
Sumber: Harianrakyatbengkulu.com (che)
Editor: Nurmuhammad
Posted by: Admin Transformasinews.com
