OPINI MENCARI KEADILAN.

TRANSFORMASINEWS.COM, MUSIBANYUASIN. Kisruh pelaksanaan PP 18 tahun 2016 di Kabupaten Musi Banyuasin semakin meruncing dengan ketidak patuhan Bupati Musi Banyuasin melaksanakan perintah Komisi Aparatur Sipil Negara.
Ditambah lagi ketidak tegasan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menindak lanjuti Operasi Tangkap Tangan di Kemendagri pada tanggal 20 Januari 2017 yang lalu.
Komisi Aparatur Sipil Negara tertanggal 8 Maret 2017 mengirimkan surat kepada Pemkab Musi Banyuasin nomor : 749/KASN/3/17 yang isinya K ASN menemukan adanya pelanggaran dan penyimpangan atas pengisian perangkat daerah Eselon II sebagai tindak lanjut PP 18 tahun 2016 .
Sesuai kewengannya K ASN meminta Bupati Musi Banyuasin meninjau kembali putusan No. 821/030/KEP/KDH/2017 tanggal 20 Januari 2017 tentang pengangkatan Zainal Abidin.
Kemudian K ASN juga meminta meninjau ulang surat Buapti Musi Banyuasin No. 821/032/KEP/KDH/2017 tentang pengangkatan saudara Drs. Apriyadi Machmud M.si sebagai pelaksana tugas (PLT) Sekertaris Daerah Musi Banyuasin karena sangat tidak patut dalam sistem ketata negaraan.
Selanjutnya K ASN memerintahkan kepada Bupati Musi Banyuasin untuk meninjau ulang surat Bupati No. 821/030/KEP/KDH/2017 tanggal 20 Januari 2017 yang anatara lain memindahkan saudara H. Zabidi SE dan saudara Ali Badri ST. MT ke jabatan baru padahal baru 3 bulan menjabat hasil seleksi jabatan.
Kemudian k ASN memerintahkan Bupati Musi Banyuasin mengembalikan jabatan saudara Dedy Alpian SKM kemudian meninjau kembali jabatan saudara Musa Pirdaus Kepala Bidang Mutasi dan Promosi di Badan Kepegawaian Daerah karena belum pantas dari segi kepangkatan.
Dan yang paling utama K ASN meminta dengan tegas meninjau kembali atau membatalkan surat Bupati No. 821/030/KEP/KDH/2017 tanggal 20 Januari 2017 dan No. 821/031/KEP/KDH/2017 tanggal 20 Januari 2017 tentang pengisian nomenklatur perangkat daerah Kabupaten Musi Banyuasin termasuk surat bupati nomor 821/032/KEP/KDH/2017 tentang pengangkatan PLT Sekertaris daerah Kabupaten Musi Banyuasin karena tidak sejalan atau melanggar PP 18 tahun 2016.
Sserta semangat dan tujuan reformasi Perangkat Daerah. Surat K ASN tertanggal 7 Juli 2017 kepada Bupati Musi Banyuasin No. 1845/KASN/2017 perihal tindak lanjut Rekomendasi K ASN yang meyatakan dengan tegas bahwa sampai dengan tanggal 3 Juli 2017 saudara Bupati Musi Banyuasin belum melaporkan tindak lanjut rekomendasi K ASN Nomor : 749/KASN/3/17 atas penyimpangan penataan Perangkat daerah sebagaimana di atur dalam Peraturan Pemerintah No. 18 tahun 2016.
Dan Surat Menpan RB nomor : B/3116/M.PAnRB/09/16 tanggal 20 Sept 2016 perihal pengisian jabatan Pimpinan tinggi di lingkungan Provinsi, kabupaten dan Kota.
K ASN meminta dengan tegas agar Bupati Musi Banyuasin “Doddy Reza” melaksanakan rekomendasi Nomor : 749/KASN/3/17 atas penyimpangan penataan Perangkat daerah namun sampai dengan saat ini belum ada keinginan dari Bupati Musi Banyuasin “Doddy Reza” melaksanakan perintah lembaga tinggi negara tersebut.
Adalah hal yang sangat tidak beralasan Bupati Musi Banyuasin “Doddy Reza” untuk tidak melaksanakan perintah K ASN karena surat tersebut di tujukan kepada Bupati Musi Banyuasin.
Tindakan Bupati Musi Banyuasin “Doddy Reza” melanggar undang – undang dapat di kategorikan perbuatan makar kalau terjadi pada era pemerintahan rezim Suharto namun entah kenapa tindakan “Doddy Reza” seolah direstui Kemendagri yang tidak merekomendasikan penutupan sementara Simda Kepegawaian Kabupaten Musi Banyuasin.
Laporan: Tim Redaksi
Posted by: Admin Transformasinews.com
