PEMKAB MUSI BANYUASIN TERANCAM TANPA PERANGKAT DAERAH

sk-mendagriTRANSFORMASINEWS.COM, PALEMBANG. Peraturan Pemerintah Republik Indonesia No. 18 tahun 2016 pasal 124 menyatakan bahwa “pada saat Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku pertama kali (tanggal 15 Juni 2016), Perda pembentukan Perangkat aerah dan pengisian Kepala Perangkat Daerah dan Kepala Unit Kerja Pada perangkat daerah diselesaikan paling lambat 6 (enam) bulan sejak peraturan Peraturan Pemerintah ini di undangkan”.

Bentuk dari pelaksanaan PP No. 18 tahun 2016 adalah pengukuhan kembali SKPD – SKPD yang tidak di rubah dan pelantikan untuk Kepala Perangkat Daerah yang baru di bentuk berdasarkan PP No. 18 tahun 2016. Atau dengan kata lain melantik kembali semua Kepala SKPD dan mengumumkan para PLT Kepala SKPD.

Sejatinya Bupati Musi Banyuasin melakukan pengukuhan dan pelantikan kembali para Kepala Perangkat Daerah dan dengan syarat mematuhi Perintah Kemendagri untuk mengembalikan jabatan 12 Kepala SKPD yang di copot dan mematuhi rekomendasi dan Perintah Kemendagri lainnya. Pengukuhan dan pelantikan kembali para Kepala SKPD harus dilaksanakan paling lambat tgl 31 Desember tahun 2016.

Kalaupun PP No. 18 tahun 2016 akan dilaksanakan paling lambat tgl 31 Desember 2016 maka Bupati Musi Banyuasin “David” harus terlebih dahulu melaksanakan surat Perintah Kemendagri untuk mengembalikan posisi dan melantik kembali Kepala BKD Musi Banyuasin yang dicopot agar PP No. 18 tahun 2016 tersebut dapat dilaksanakan dan mempunyai payung dan dasar hukum.

Entah kenapa PLT Bupati Musi Banyuasin “David” terkesan tidak mau mentaati Peraturan Pemerintah No. 18 tahun 2016 dan tidak segera melaksanakan perintah Kemendagri berdasarkan rekomendasi KASN. Sejatinya selaku Kepala Daerah “David” harus taat dengan Peraturan dan Per undang – undangan yang berlaku di Wilayah Republik Indonesia.

Disayangkan bila PLT Bupati Musi Banyuasin yang di tunjuk Gubernur Sumatera Selatan tidak melaksanakan PP No. 18 tahun 2016 dan Perintah Kemendagri karena hal ini mencoreng muka Gubernur Sumatera Selatan yang menmpercayakan PLT Bupati Musi Banyuasin Kepadanya, Seolah orang yang di percaya dan di tunjuk oleh Gubernur sumatera Selatan untuk memimpin sementara Musi banyuasin seorang pembangkang.

Ada baiknya Gubernur Sumatera Selatan mengambil langkah strategis dengan mengganti PLT Bupati Musi Banyuasin dan memerintahkan kepada penggantinya untuk segera melaksanakan amanah PP No. 18 tahun 2016 dengan terlebih dahulu melaksanakan rekomendasi KASN kepada Kemendagri untuk segera mengembalikan posisi Kepala BKD dan 12 Kepala SKPD Musi Banyuasin yang telah di copot.

Sejatinya Kepala BKD Prov Sumsel dalam mengusulkan calon PLT Bupati Daerah – daerah yang melaksanakan Pilkada dimana Bupati dan Wakil Bupati berhalangan tetap karena mengikuti proses Pilkada harus memilih yang betul –betul qualified dan mengerti aturan sehingga tidak mengganggu jalannya roda Pemerintahan.

sk-mendagri

Laporan: Fery K

Editor:  Amrizal Aroni

Posted by: Admin