
TRANSFORMASINEWS.COM, MUSI BANYUASIN. Pemerintah Provinsi (Pemprov) Sumatera Selatan terus berupaya memfasilitasi permasalahan dalam struktur pemerintahan di Kabupaten Musi Banyuasin. Pasalnya, mutasi pejabat struktural di lingkungan Pemkab Muba tanpa persetujuan tertulis dari Mendagri.
Gubernur Sumsel, Alex Noerdin mengatakan, pihaknya telah ke Jakarta, menjelaskan dan menyampaikan alasan adanya mutasi pejabat struktural di Lingkungan Pemkab Muba. Dengan menemui Menteri Dalam Negeri (Mendagri), Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan-RB) dan Direktorat Jenderal Otonomi Daerah (Ditjen Otda).
“Sudah dijelaskan, ada alasan melakukan itu,” katanya, Rabu (11/1).
Keputusan atau tindakan mutasi pejabat struktural di lingkungan Pemkab Muba, yang dilakukan oleh Pelaksana Tugas (PLT) Bupati Muba David Siregar, disinyalir tanpa adanya persetujuan tertulis dari Mendagri.
“Sekarang persyaratannya apa yang kurang? belum ada persetujuan mendagri, kami minta,” tegas Gubernur.
Sebelumnya, kuasa hukum Beni Hernedi mendesak Pelaksana tugas (PLT) Bupati Muba David Siregar untuk segera melaksanakan Surat Mendagri No : 821/10267/OTDA tertanggal 30 Desember 2016, yang meminta Plt Bupati Muba untuk mencabut dan membatalkan keputusan mutasi pejabat struktural di lingkungan Pemkab Muba, dan mengembalikan ke dalam jabatan semula.
“Kalau dalam waktu dekat tidak ada tindakan dari David Siregar, selambat-lambatnya lima hari ke depan, kami selaku kuasa hukum Beni Hernedi akan mengambil langkah mengajukan permohonan penyelesaian sengketa kewenangan kepada Mendagri melalui Gubernur Sumsel, sebagaimana diatur dalam Pasal 16 Undang-Undang 30 tahun 2014, tentang Administrasi Pemerintahan, termasuk tindakan-tindakan lainnya sesuai ketentuan hukum yang berlaku demi kepentingan hukum dan hak konstitusional klien kami selaku pejabat definif. Kami sudah menyiapkan draff nya,” ungkap Kuasa Hukum Beni Hernedi, Mualimin Pardi Dahlan SH, dkk, belum lama ini.
Sumber:Rmol [yip]
Posted by: Admin
