3 POTENSI MASALAH PENGUKUHAN PEJABAT OPD MUBA 21 JANUARI LALU

mualimin-pardi-dahlan-shTRANSFORMASINEWS.COM, MUSI BANYUASIN.

Pengukuhan dan pelantikan pejabat di lingkungan Pemerintah Kabupaten Musi Banyuasin yang dilakukan pada Sabtu tanggal 21 Januari 2017, setidaknya telah menjawab keresahan di tubuh birokrasi Pemerintah Kabupaten Musi Banyuasin yang sejak penghujung tahun 2016 lalu menjadi pembicaraan hangat sehubungan batas waktu pengisian jabatan perangkat daerah diselesaikan paling lambat 6 bulan terhitung sejak PP No. 18 Tahun 2016 diundangkan tanggal 19 Juni 2016.

 Pendapat Hukum

Pengukuhan tersebut patut dihargai sepanjang keputusan itu telah mendapat persetujuan tertulis dari Mendagri sebagai konsekuensi status Plt Bupati selaku pejabat sementara yang dibatasi wewenangnya berbeda dengan pejabat definitif.

 Persetujuan tertulis Mendagri itulah yang menjadi patokan utama, perlu dicermati isi surat lengkapnya untuk memastikan apa yang boleh dan tidak boleh dilakukan seperti tidak boleh ada demosi atau promosi pejabat.

Ketentuan semacam ini sangat dimungkinkan, karena untuk melakukan promosi jabatan perlu melewati proses penilaian.

UU ASN mengatur bahwa promosi pejabat dilakukan oleh Pejabat Pembina Kepegawaian setelah mendapat pertimbangan tim penilai kinerja PNS, dan kaitannya dengan PP 18/2016 juga mengatur bahwa pengisian jabatan Perangkat Daerah untuk pertama kalinya dilakukan dengan mengukuhkan pejabat yang sudah memegang jabatan setingkat dengan jabatan yang akan diisi.

Atas pengukuhan pejabat di lingkungan Pemkab Muba oleh Plt. Bupati Ir. David Siregar, M.Si., pada 21 Januari 2017 lalu, setidaknya ada 3 potensi masalah yakni ; Pertama, ada Keputusan promosi pejabat seperti dari Jabatan lama Staf Setda ke Jabatan baru sebagai Kabag Humas.

Pertanyaannya apakah benar persetujuan Mendagri membolehkan promosi pejabat, atau mungkin terjadi kekeliruan mengingat pejabat yang mengisi Kabag Humas yang lama dan yang baru sekarang ada kemiripan nama ; Kedua, ada Surat Perintah Plt. Bupati kepada Kabag Humas ditugaskan sebagai Plt. Sekda Muba.

Hal ini bertentangan dengan Surat Kepala BKN No. K.26-20/V.24-25/99 tanggal 10 Desember 2001 tentang Tatacara Pengangkatan PNS sebagai Plt., dan PP No. 99 Tahun 2000 Jo. PP No. 12 Tahun 2002 yang mengatur bahwa PNS yang berpangkat lebih rendah tidak boleh membawahi PNS yang berpangkat lebih tinggi.

Sementara di Muba, masih ada para assisten, staf ahli, kadis dan kaban yang berpangkat lebih tinggi; dan Ketiga, pengucapan sumpah jabatan hanya diwakili beberapa orang, bukankah yang namanya sumpah jabatan itu adalah kewajiban melekat setiap pejabat yang akan dilantik tanpa bisa diwakili.

Sangat disayangkan jika keputusan dan/atau tindakan semacam ini dilakukan menyimpang dari ketentuan hukum yang berlaku sesuai prinsip Negara hukum.

Situasi ini mengingatkan saya pada cerita sejarah Perang Bubat di masa pemerintahan raja Majapahit Hayam Wuruk, konon ambisi Mahapatih Kerajaan Majapahit untuk menguasai Kerajaan Negeri Sunda telah menghancurkan niat Hayam Wuruk memperistri putri dari Negeri Sunda untuk mempererat silaturahmi dan persekutuan, hingga kejayaan Majapahit perlahan runtuh.

897 Pejabat OPD Baru Muba Dilantik Tidak Mengucapkan Sumpah

Pelantikan/pengukuhan berdasarkan PP Nomor 18 Tahun 2016 Sabtu (21/01/2017) lalu di Oproom Pemkab Muba

Pejabat Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Musi Banyuasin (Muba) yang mengikuti pelantikan/pengukuhan berdasarkan PP Nomor 18 Tahun 2016 pada santu  siang (21/01/2017) lalu di Oproom Pemkab Muba tidak diambil sumpah jabatan oleh Plt Bupati Muba Ir. David BJ Siregar.

Pasalnya dalam pelantikan itu pengambilan sumpah jabatan hanya dilakukan sebanyak 10 PNS dari 907 orang PNS yang diangkat dalam jabatan struktural.

Ketika di wawancarai salah satu pejabat di Pemkab Muba yang tidak mau disebutkan namanya. “Kami merasa aneh kok yang mengucapkan sumpah jabatan hanya 10 orang yang berada diatas panggung saja. Kami diminta berdiri oleh pembawa acara, tapi tidak ada yang mengucapkan sumpah hanya menyaksikan saja”, sesalnya.

Berdasarkan pasal 4 ayat (2) PP Nomor 100 Tahun 2000 tentang Pengangkatan PNS dalam jabatan struktural, diatur bahwa “PNS yang diangkat dalam jabatan struktural wajib dilantik dan mengucapkan sumpah dihadapan pejabat berwenang”.
Jadi apabila PNS yang diangkat dalam jabatan struktural tidak mengucapkan sumpah berarti tidak sah dan harus dilakukan pelantikan dan pengambilan sumpah ulang.
Oleh :  Mualimin Pardi Dahlan SH, MH
Sumber:wartaberitanews.com
Posted by: Admin