KPK Bakal Buka Penyelidikan Baru, Kasus Wisma Atlet Dan Gedung Serbagun Sumsel

FEE WISMA ATLETTRANSFORMASINEWS.COM, JAKARTA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memastikan membuka penyelidikan baru terkait kasus dugaan korupsi pengadaan pembangunan Wisma Atlet dan Gedung Serbaguna Provinsi Sumatera Selatan (Sumsel) tahun anggaran 2010- 2011.

Juru Bicara KPK Febri Diansyah menyatakan, kasus korupsi pengadaan pembangunan Wisma Atlet dan Gedung Serbaguna Sumsel tahun anggaran 2010-2011 dengan terpidana Rizal Abdullah selaku ketua Komite Pembangunan Wisma Atlet sekaligus kepala Dinas Pekerjaan Umum Sumsel, sudah berkekuatan hukum tetap (inkracht). Rizal sudah berstatus terpidana setelah putusan di tingkat Pengadilan Tinggi (PT) DKI Jakarta tidak dilakukan kasasi oleh Rizal ataupun KPK. Menurut Febri, perkara ini memang merupakan perkara yang prosesnya cukup panjang.

Semuanya dimulai sejak kasus suap Wisma Atlet dengan terpidana pemilik Permai Group Muhammad Nazaruddin meledak pada 2011 dan ditangani KPK. Kemudian, kasusnya berkembang di perusahaan-perusahaan dan kasus lain terkait Nazaruddin. Sampai saat ini, lanjutnya, penanganan kasus dugaan korupsi pengadaan pembangunan Wisma Atlet dan Gedung Serbaguna Sumsel masih berjalan. Menurut dia, memang benar dalam fakta-fakta sidang dan putusan Rizal Abdullah ada dugaan keterlibatan beberapa pihak, termasuk Gubernur Sumsel Alex Noerdin.

Untuk memutuskan dibukanya penyelidikan baru itu, dalam waktu dekat KPK akan mempelajari lagi isi dan pertimbangan putusan. “Kita akan pelajari kembali apakah memang ada pihak lain yang punya peran lebih dominan dan punya posisi signifikan di perkara tersebut,” ungkapnya. Mantan Koordinator Divisi Hukum dan Monitoring Peradilan Indonesia Corruption Watch (ICW) ini memastikan ada dua hal krusial yang menjadi konsentrasi KPK dalam kasus ini. Pertama, alokasi jatah 2,5% dari nilai proyek yang diduga diterima Alex Noerdin.

Febri membeberkan, pengakuan atau keterangan saksi-saksi terkait alokasi jatah tersebut sangat berharga. “Namun, perlu dicek lebih lanjut terkait aliran dana tersebut. Apakah itu sampai dan apa bukti yang dimiliki tim. Dan selain bukti penerimaan, perlu juga kami lengkapi unsur-pasal yang akan dikenakan,” paparnya. Kedua, lanjut Febri, pertemuan Alex Noerdin dengan Rizal yang di antaranya dihadiri Paulus Iwo selaku direktur utama PT Triofa Perkasa sebelum tender Wisma Atlet dan Gedung Serbaguna Sumsel terjadi.

Saat itu, Alex diduga memerintahkan Rizal menggunakan desain konstruksi yang sudah dibuat Paulus. KPK, ungkap Febri, berusaha memastikan dan mendalami lebih lanjut apakah perintah Alex tersebut masuk kualifikasi penyalahgunaan kewenangan. “Itu akan diklarifikasi dan dikonstruksikan lebih lanjut dalam penyidikan baru,” tandasnya. Alex Noerdin belum memberikan tanggapan atas keinginan KPK membuka penyelidikan baru terkait dugaan penerimaan serta kesepakatan fee 2,5% tersebut.

Dua pesan singkat yang dikirim KORAN SINDO belum berbalas. Saat dihubungi, nomor telepon seluler (ponsel) Alex dalam keadaan mailbox. Namun sebelumnya, Alex Noerdin sudah beberapa kali diperiksa sebagai saksi. Dalam keterangannya, Alex membantah terlibat kasus atau menerima uang atau mendapat alokasi jatah fee 2,5%.

Sumber: Koran Sindo/Sabir laluhu

Posted by: Admin