KPK Belum Buru-buru Sidangkan Rizal Abdullah

Dalami Kasus Wisma Atlet, KPK Masih Periksa Saksi-saksi
Kepala Bagian Pemberitaan dan Informasi KPK Priharsa Nugraha .Foto:ISTIMEWA

 Dalami Kasus Wisma Atlet, KPK Masih Periksa Saksi-saksi

TRANSFORMASINEWS, JAKARTA —Proses penyidikan kasus dugaan korupsi proyek pembangunan Wisma Atlet dan Gedung Serbaguna Sumsel 2010-2011 atas nama tersangka Rizal Abdullah (RA), hingga kini penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK)masih terus melakukan penyelidikan lebih lanjut.

Bahkan belum ada tanda-tanda berkas kasusnya dinyatakan P21 atau berkas lengkap untuk segera membawa tersangka RA ke persidangan.

Meskipun sebelumnya penyidik KPK sudah memintai keterangan dari Gubernur Sumsel Alex Noerdin sebagai saksi, penyidik KPK belum terkesan buru-buru untuk melimpahkan berkas kasus penyidikannya ke Pengadilan Tipikor.

“Masih dalam proses tahapan melengkapi berkas-berkas. Pastinya saat ini semuanya masih dalam proses penyidikan lebih lanjut,” ujar Priharsa Nugraha, Kepala Bagian Pemberitaan dan Publikasi KPK, ketika dihubungi wartawan.

Dari daftar pemeriksaan penyidik KPK terakhir, dua saksi terakhir selain Gubernur Sumsel Alex Noerdin yang dimintai keterangannya yakni dua PNS staf  Pemprov Sumsel.

Keduanya dipanggil untuk dimintai keterangannya sebagai saksi yakni atas nama Mansi Hefni (Staf Subbag Keuangan Dinas PU Cipta Karya Provinsi Sumsel) dan Darmayanti (Staf Biro Umum dan Perlengkapan Setda Provinsi Sumsel).

Ketika ditanyai apakah akan ada pemeriksaan saksi-saksi lainnya, Priharsa belum bisa memberikan komentar secara detail terkait perkembangan kasus.

Penyidikan kasus dugaan korupsi proyek pembangunan Wisma Atlet SEA Games Palembang dan Gedung Serbaguna Provinsi Sumsel tahun anggaran 2010-2011 atas tersangka Rizal Abdullah (RA), penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) masih melakukan pengembangan lebih lanjut guna mencari bukti. Bahkan dalam melakukan penyidikannya, penyidik KPK masih terus bergelut dengan sejumlah saksi guna memintai keterangan.

Dalam kurun dua hari, setidaknya ada tujuh orang saksi yang dijadwalkan dan dipanggil penyidik KPK. Sejumlah saksi yang dipanggil pun beragam latar belakangnya, seperti dari kalangan PNS dan kalangan swasta.

Dari daftar pemeriksaan penyidik KPK Jumat (22/5/2015), tiga orang saksi dipanggil KPK. Ketiganya yakni Junusul Hairi, Agus Sudianan (keduanya pensiunan PNS Kemenpora) dan Paulus Iwo yang diketahui sebagai Direktur PT Toflorindo Multilestari/PT Triofa Perkasa.

Bahkan selang sehari sebelumnya, penyidik KPK juga telah memanggil empat saksi yang semuanya berstatus sebagai PNS di lingkungan Pemerintah Sumsel. Keempatnya yakni atas nama Alman Hudri, Agus Prayitno, Rahmad Yudi Subagyo dan Ramauli.

“Sampai saat ini (kasus tersangka RA) masih dalam penyidikan lebih lanjut. Penyidikannya masih melakukan pemeriksaan sejumlah saksi,” ujar Priharsa Nugraha, Kepala Bagian Pemberitaan dan Publikasi KPK.

Mengenai kapan penyidik KPK tuntas dalam melakukan penyidikannya sehingga berkas kasus Rizal dinyatakan lengkap atau P21 dan secepatnya untuk disidangkan, Priharsa belum bisa memberikan penjelasan. Bahkan sepekan sebelumnya, Rizal pun masih menjalani pemeriksaan penyidik secara intensif. “Intinya saat ini masih dalam tahapan penyidikan lebih lanjut. Sebelumnya penyidik sudah melakukan perpanjangan masa tahanan kepada tersangka RA,” ujar Priharsa.

Sebelumnya guna mendalami kasus dugaan korupsi proyek pembangunan Wisma Atlet SEA Games Palembang dan Gedung Serbaguna Provinsi Sumsel tahun anggaran 2010-2011, penyidik KPK memeriksa sederet saksi untuk dimintai keterangan. Bahkan Gubernur Sumsel Alex Noerdin pun diperiksa penyidik KPK guna dimintai keterangannya terkait perkembangan kasus.

Seperti diketahui sebelumnya, dalam perkembangan kasus dugaan korupsi proyek pembangunan Wisma Atlet dan Gedung Serbaguna Sumsel 2010-201, penyidik KPK menetapkan Rizal Abdullah (RA) sebagai tersangka. PT Duta Graha Indah (DGI) merupakan pelaksana proyek Wisma Atlet yang sebelumnya disidik KPK karena bermasalah. Rizal mengaku menerima Rp 400 juta dan sebelumnya sudah dikembalikan Rizal kepada KPK.

Rizal Abdullah selaku Kepala Dinas Pekerjaan Umum yang merangkap Kepala Proyek Pembangunan Wisma Atlet juga diduga melakukan mark up dalam proyek tersebut. Rizal diduga melakukan mark up atau pengelembungan anggaran dalam proyek yang menimbulkan kerugian negara sebesar Rp 25 miliar.

Akibat perbuatannya, Rizal Abdullah ditetapkan KPK sebagai tersangka dan disangkakan melanggar Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 Undang-undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 Kitab Undang-undang Hukum Pidana.

SUMBER:SRIPOKU/AR