TRANSFORMASNEWS, JAKARTA. Munculnya Surat Edaran (SE) Kepala Polri Nomor SE/06/X/2015 8 Oktober 2015 tentang penanganan ujaran kebencian (hate speech) dinilai kontra produktif dengan situasi Indonesia. Kebijakan Kapolri ini ditentang Dewan Pers.
Dewan Pers menganggap, sikap Polri tidak peka dengan situasi Indonesia saat ini. Ketika Indonesia sedang mengalami sejumlah krisis, seperti krisis ekonomi, bencana alam, Polri malah mengeluarkan surat edaran yang membuat masyarakat kian terpecah dan menimbulkan prasangka.
“Kami tidak setuju dengan sikap Kapolri yang mengeluarkan surat edaran hate speech itu. Dewan Pers bahkan secara resmi menyampaikan, surat edaran itu tidak perlu untuk situasi Indonesia saat ini. Kami berharap surat edaran itu dihentikan. Sikap resmi Dewan Pers ini pun sudah disampaikan ke berbagai pihak termasuk ke Kepolisian,” ujar anggota Dewan Pers Jimmy Silalahi, dalam Sarasehan Kejaksaan Agung dengan wartawan di Anyer.
Lebih lanjut dia menyampaikan, seharusnya pemerintah dan aparat kepolisian lebih fokus menyelesaikan segudang persoalan yang membutuhkan tenaga dan pikiran mereka. “Di saat krisis asap (bencana kabut asap), kesulitan ekonomi, dan berbagai krisis yang sedang melanda Indonesia saat ini, tentu kontraproduktif dengan adanya surat edaran itu. Kita semua fokus mengatasi persoalan krisis ini dululah,” ujarnya.
Di saat seperti inilah, lanjutnya, sikap bijaksana seorang Kapolri dinantikan. Sebab, SE itu tidaklah bijak. Memang, kata Jimmy, tidak ada persoalan dengan SE di internal Kepolisian, demikian juga dengan sejumlah surat edaran yang dikeluarkan oleh instansi-instansi lainnya. Namun, perlu bijak dan melihat situasi yang diperlukan. “Sekarang, SE seperti itu tidak perlu, mungkin lain kali saja,” ujar Jimmy.
Dia mengingatkan, SE ini juga sulit didefenisikan. Bahkan cenderung bisa disalahgunakan oleh aparat. Menurut Jimmy, dampak yang ditimbulkan malah negatif. Yang perlu juga diperhatikan, lanjutnya, SE ini sangat rentan terhadap upaya pemberangusan kemerdekaan pers. Makanya, regulasi tersebut sangat layak ditolak.
Selain jenis SE, masih menurut Jimmy, masyarakat juga harus memikirkan revisi terhadap Undang Undang ITE (Informasi dan Transaksi Elektronik) Nomor 11 Tahun 2008. Undang-Undang ini pun cenderung bisa diperalat oleh aparat hukum untuk memberangus kemerdekaan berekspresi, memberangus kemerdekaan mengeluarkan pendapat, memberangus kemerdekaan pers.
Bahkan menurutnya, masyarakat awam yang tidak paham, yang hanya karena mengekspresikan pendapat dan pikirannya di media sosial pun cenderung bisa dipidanakan.
“Ingat, media sosial belum tentu produk pers. Media sosial termasuk satu-satunya cara masyarakat bersuara, menyampaikan pendapat, berekspresi. Ini kemerdekaan terakhir masyarakat, apa ini juga dikekang? Keterlaluan jika itu pun terus dipidanakan,” papar dia.
Terkait SE hate speech yang dibuat Kapolri, Kepala Badan Reserse Kriminal Markas Besar Kepolisian Republik Indonesia (Kabareskrim Mabes Polri) Komisaris Jenderal Polisi Anang Iskandar menyampaikan, surat itu dikeluarkan agar semua pihak tidak seenaknya mengeluarkan pernyataan yang membuat seseorang atau kelompok lain merasa dirugikan. “Jangan sampai kebablasan,” katanya.
Makanya, menurut Anang, pihaknya akan memberikan sanksi jika mendapati laporan dari orang yang merasa dirugikan mengenai ucapan di media sosial atau di depan umum. “Saya sebagai penegak hukum harus memberi hukuman kepada orang yang melanggar (hate speech). Jangan sampai orang merasa terhina, itu saja,” ujarnya. ***
Sumber:Harian Rakyat Merdeka/Rmol
Posted by: Amrizal Aroni