RMOLSumsel
TRANSFORMASINEWS, BATURAJA. Dua anggota DPRD OKU, Mirza Gumay dari Partai Amanat Nasional (PAN) dan Sahril Elmi alias Alex dari Partai Keadilan Sejahtera (PKS) melaporkan rekan sejawat mereka sesama anggota dewan Yoni Risdianto dari Partai Golkar ke Polres OKU terkait dugaan gratifikasi proyek pembangunan di kabupaten tersebut, Rabu (11/11) petang.
Laporan yang mereka buat tersebut buntut dari kasus baku hantam ketiganya pada beberapa waktu lalu (2/11) yang kini proses pidananya sedang ditangani Polres OKU. Saat melapor, Mirza Gumay dan Alex menyertakan barang bukti uang sebesar Rp 20 juta.
Dari laporan keduanya mulai terkuak penyebab baku hantam antara sesama wakil rakyat tersebut yakni bermuara bagi-bagi jatah proyek.
Diketahui, dalam dua hari ini, dua anggota DPRD OKU, Mirza Gumay dan Sahril Elmi alias Alex, bolak-balik mendatangi Markas korps seragam coklat tersebut.
Hari pertama, Selasa (10/11) petang mereka berniat melapor ihwal gratifikasi. Namun sempat diredam lantaran hal tersebut bersifat sensitif.
Namun pada Rabu (11/11) petang, niatan keduanya tak terbendung lagi lantaran menemui jalan buntu. Sehingga keduanya berniat melaporkan ihwal tersebut kembali petang tadi.
Tapi lagi-lagi, karena apa yang hendak dilaporkan itu bersifat sangat sensitif, laporan mereka belum diterima secara resmi.
“Mungkin terkait aturan dan prosedur, entah apa aturannya. Yang jelas kami kurang puas, dan akan mengajukan lagi melalui jalur hukum ke Tipikor Polda di Palembang,” ujar Mirza Gumay didampingi Alex kepada media
Diungkapkan Mirza dan Alex, langkah mereka itu dilakukan sehubungan dengan laporan dugaan penipuan oleh Yoni kepada Mirza Selasa tempo hari. Perihal uang Rp20 juta yang masih dipegang Mirza. Dimana itulah yang jadi sumber adu jotos.
Karena itulah, Mirza membuka lebar-lebar akar masalah uang Rp20 juta itu, yang menurut Mirza itu uang gratifikasi.
“Ini yang hendak saya laporkan ke Tipikor bahwa uang tersebut diduga gratifikasi, ini kami bawa alat buktinya uang Rp20 juta,” beber Mirza.
Menurut Mirza, dirinya tidak pernah merasa menipu Yoni. “Saya terpojok oleh laporan dia, di bagian lain laporan saya dihambat,” imbuhnya.
Dijelaskan Mirza, tanggal 12 Oktober lalu, seluruh anggota DPRD OKU bakal mendapat jatah proyek dengan paket senilai Rp 200 juta.
“Menurut keterangan Yoni, dia ditugaskan mengakomodir paket proyek di komisi 2. Untuk Komisi 1 ditugaskan si M, dan Komisi tiga si F,” beber Mirza dan Alex.
Yoni pula lanjut Mirza menjelaskan kepadanya, bahwa jika proyek tersebut dikerjakan sendiri, harus nyetor 10 persen (20 juta) ke Yoni. Yang tidak mau mengerjakan, akan mendapat uang Rp 20 juta dengan konsekuensi, proyek itu Yoni yang mengerjakan.
“Beberapa hari kemudian, saya (Alex) bersama Mirza, dan dua anggota dewan lain ke Hotel BIL. Sampai disitui nemui Yoni. Dia menawarkan uang Rp20 juta perorang dengan kwitansi titipan. Yang neken saya,” tambah Alex.
Nah, tanggal 2 November lalu (hari kejadian baku hantam) lanjut Mirza menceritakan, Yoni nagih proyek.
“Tapi kan pada intinya kami berdua tidak begitu jelas proyek apa dimaksud,” katanya.
Sehingga disitulah, lantaran ada miss komunikasi, sehingga adu jotos terjadi.
Sehubungan dirinya (Mirza,red) tidak merasa punya hutang dengan Yoni, dan bahkan ada indikasi gratifikasi, makanya Mirza melaporkan Yoni.
“Saya akan lakukan upaya hukum ke tingkat lebih tinggi, bila perlu ke KPK terkait gratifikasi ini,” tegasnya.
Ketika ditanya apakah ada upaya dari Badan Kehormatan (BK) DPRD untuk memediasi dan menyelesaikan masalah adu Jotos itu? Mirza mengaku sama sekali tidak ada upaya dimaksud.
“Sekarang ini, BK baru mau mengupayakan mediasi lantaran desakan dari kita malah. Kami sudah dipanggil dan besok BK upayakan panggil Yoni. Sebetulnya kami siap membuka diri untuk damai. Tapi dia (Yoni) mau nge-gas terus. Dengan begitu sekalian buka-bukaan, dia bawa ekornya, kami bawa kepalanya,” demikian Mirza dan Alex.
Laporan:[muhammad wiwin]
Sumber:Rmol
Posted by:Amrizal Aroni
TransformasiNews Integritas, Dinamika dan Demokrasi