TransformasiNews.com.Sumsel -Pimpinan Redaksi Media Online Bintang Informasi Rakyat (website Bininfor.com) Agus Nadi mengatakan para wartawan dalam memebritakan atau mempublikasikan suatu pristiwa tidak perlu merasa takut, dan dianggap tidak beretika dalam menyajikan suatu berita di Media tempatnya bertugas.
Menurut Agus Nadi setiap wartawan taati saja ketentuan undang undang nomor 40 tahun 1999 tetang Pers, Misalnya Per situ apa, ? tugas dan fungsi wartawan apa ? Kewajiban Hak wartwan apa ? semuanya jelas.
Dikatakannya dalam Undang Undang Pers adalah lembaga sosial dan wahana komunikasi massa yang melaksanakan kegiatan jurnalistik meliputi mencari, memperoleh, memiliki, menyimpan, mengolah, dan menyampaikan informasi baik dalam bentuk tulisan, suara, gambar, suara dan gambar, serta data dan grafik maupun dalam bentuk lainnya dengan menggunakan media cetak, media elektronik, dan segala jenis saluran yang tersedia.
Seperti ketentuan pasal Pasal 3 Pers nasional mempunyai fungsi sebagai media informasi, pendidikan, hiburan, dan kontrol sosial. Pasal 4 (1) Kemerdekaan pers dijamin sebagai hak asasi warga negara. (2) Terhadap pers nasional tidak dikenakan penyensoran, pembredelan atau pelarangan penyiaran. (3) Untuk menjamin kemerdekaan pers, pers nasional mempunyai hak mencari, memperoleh, dan menyebarluaskan gagasan dan informasi (4) Dalam mempertanggungjawabkan pemberitaan di depan hukum, wartawan mempunyai Hak Tolak.
Pasal 5 (1)Pers nasional berkewajiban memberikan peristiwa dan opini dengan menghormati norma-norma agama dan rasa kesusilaan masyarakat serta asas praduga tak bersalah. (2) Pers wajib melayani Hak Jawab. (3) Pers wajib melayani Hak Koreksi.
Pasal 6 Pers nasional melaksanakan peranan sebagai berikut: a. memenuhi hak masyarakat untuk mengetahui; b. menegakkan nilai-nilai dasar demokrasi, mendorong terwujudnya supremasi hukum, dan Hak Asasi Manusia, serta menghormati kebhinekaan;
c. mengembangkan pendapat umum berdasarkan informasi yang tepat, akurat, dan benar;
d. melakukan pengawasan, kritik, koreksi, dan saran terhadap hal-hal yang berkaitan dengan kepentingan umum; c. memperjuangkan keadilan dan kebenaran.
Kemudian ketentuan undang undang No 40 tahun 1999 tentang Pers ada Pasal 8
Yang menyatakan Dalam melaksanakan profesinya wartawan mendapat perlindungan hukum.dan Pasal 18 ayat (1) Setiap orang yang secara melawan hukum dengan sengaja melakukan tindakan yang berakibat menghambat atau menghalangi pelaksanaan ketentuan Pasal 4 ayat (2) dan ayat (3) dipidana dengan pidana penjara paling lama 2 (dua) tahun atau denda paling banyak Rp.500.000.000,00 (lima ratus juta rupiah)
Jadi mengapa wartawan harus takut dalam memberitakan suatu peristiwa sekalipun tanpa konfirmasi. Katanya( Bininfor.com)
