Pemkab Banyuasin Diduga Intervensi Kebebasan Pers

Kantor-Bupati-BanyuasinTRANSFORMASINEWS, BANYUASIN.  Pemerintah Kabupaten Banyuasin dinilai sudah melakukan intervensi terhadap kebebasan pers, salah satu bentuk intervensi tersebut adalah pengkondisian agar berita aksi unjuk rasa yang dilakukan para Mahasiswa terkait persoalan proyek yang ada di Dinas Kehutanan dan Perkebunan Banyuasin tidak dimuat baik dimedia masa maupun media elektronik.

Kondisi ini terungkap ketika wartawan, Kamis (12/2/1/2015) hendak mengkonfirmasi terkait dugaan korupsi dalam pelaksanaan proyek di Dishutbun Banyuasin. Salah seorang Pejabat Dihutbun yang di hubungi yakni Kabid Sanpras Aidil menyebut jika semua persoalan tersebut sudah di serahkan dengan Kabag Humas dan Protokol setda Pemkab Banyuasin Roby Sandes, SH. “ Pesan pak Kadis tolong jangan di beritakan, segala sesuatunya sudah di serahkan denga pak Robi Humas, jadi silahkan hubungi dia, “kata Aidil sambil menutup telpon.

Dari informasi yang di himpun dari berbagai sumber, pengkondisian yang telah dilakukan oleh bagian humas dan protokol setda Banyuasin adalah dengan cara menawarkan kepada para wartawan untuk tidak membuat berita aksi unjuk rasa tadi dan diganti dengan berita advertorial yang bersifat memuji keberhasilan pembangunan di Banyuasin ini. Tentu disitu ada nilai harga yang ditawarkan. “ Intervensi seperti ini semestinya tidak boleh terjadi, ketika pejabat memahami tugas dan fungsi pers, sebagai sosial control, “kata Sekretaris PWI Banyuasin Nachung Tajudin.

Dan menurut dia, intervensi terhadap pers itu termasuk pelanggaran yang bisa mengarah ke pidana, karena dalam Undang-Undang Pers Nomor 40 tahun 1999, pengkondisian seperti ini termasuk menghalangi tugas wartawan. “ Disinilah dapat di nilai apakah media atau wartawan tersebut benar-benar independent atau tidak. Dan ini bisa di laporkan ke Dewan Pers, “tegasnya.

Ketua Komisi III DPRD Banyuasin Joko Aminoto menyesalkan jika benar ada intervensi dalam sebuah pemberitaan. Menurut dia, seharusnya kritik dari masyarakat termasuk pers merupakan masukan untuk pembenahan kea rah yang lebih baik lagi. “ Kita lihat saja besok, kalau beritanya tidak muncul, apalagi semua Koran dan media elektronik tidak terbit besar kemungkinan ada intervensi, “kata politisi PAN ini.

Sementara itu, Ketua Dewan Pers Prof Dr Bagir Manan menegaskan Intervensi terhadap kebebasan pers kiranya tidak perlu terjadi, jika seroang pejabat memahami fungsi dan tugas pers sebagaimana yang telah diamanatkan dalam Undang-Undang Nomor 40 tahun 1999 tentang Pers. Dimana Pers memiliki fungsi sebagai sosial kontrol dalam kehidupan bermasyarakat dan bernegara.

Bahkan dengan perannya selama ini, pers sudah menjadi pilar ke empat dalam demokrasi. “ Kalau pejabat sudah membawa dan memahami UU pers ini, intervensi seperti ini tidak akan terjadi, “katanya sebagaimana di Kutif dari pidatonya saat HPN di Batam. Bagaimana dengan “rumah tangga” pers sendiri? Secara jujur Bagi Manan mengakui cukup banyak persoalan internal pers.

Pertama, persoalan mengenai cara-cara menterjemahkan hak atas kebebasan berekspresi yang memungkinkan ada pluralisme pikiran dan pendapat pada gilirannya pluralisme mendapat keberpihakan. Menjadi persoalan, ketika keberpihakan itu bersifat sikap partisan.

Partisanship pers meskipun sulit dicegah, tetapi tetap dianggap tidak begitu layak. Dalam alam demokrasi, keberpihakan pers semestinya keberpihakan kepada publik, bukan terhadap kekuatan politik atau aliran politik tertentu. Pers partisan—sadar atau tidak sadar—dapat merendahkan diri sendiri karena kemungkinan melalaikan kewajiban menjunjung tinggi profesionalisme pers, kode etik pers, standar-standar jurnalistik, dan lain sebagainya.

Kedua, pengaruh pemilik terhadap pers. Selain kemungkinan terlalu mengkedepankan pers sebagai usaha ekonomi, pengaruh yang meresahkan publik, ketika pemilik menjadi pelaku atau aktivis politik, kekuatan politik tertentu. Ini merupakan faktor paling utama yang menimbulkan partisanship pers.

Ketiga, persoalan “pers abal-abal”. Sesuatu yang semestinya tidak boleh ditolerir oleh kalangan pers sendiri. Dewan Pers menerima begitu banyak keluhan terhadap tingkah laku atau praktek pers abal-abal. Yang lebih memprihatinkan, tingkah laku abal-abal tidak hanya ada di pers yang memang abal-abal, tetapi dapat juga menghinggapi pers yang secara normatif memenuhi syarat-syarat sebagai pers tetapi bertingkah laku abal-abal.

Salah satu wujud abal-abal yaitu menjadi pers atau membuat berita untuk mengancam, memeras, atau bentuk-bentuk manipulasi lainnya. “ Namun perlu dicatat, selain sebagai suatu penyakit bawaan, berkembangnya pers abal-abal atau tingkah laku abal-abal karena ada peluang.

Salah satu peluang, karena obyek atau subyek berita juga mengandung berbagai penyakit yang bertentangan dengan kewajiban dan tanggung jawab sebagai pengelola kepentingan publik. Pada kesempatan ini, saya meminta HPN menegaskan pendirian menolak segala bentuk pers abal-abal dan menindak segala bentuk dan jenis pers abal-abal, “katanya.

Sumber: (DetikSumsel.com )