
TRANSFORMASINEWS.COM, JAKARTA. Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Pers menilai verifikasi media bukan cara yang tepat untuk menangkal penyebaran berita palsu atau hoax.
Kepala Divisi Riset dan Jaringan LBH Pers, Asep Komarudin mengatakan, penerapan barcode untuk verifikasi media oleh Dewan Pers malah bisa mematikan media itu sendiri.
Asep mengatakan, media di Indonesia masih dalam tahap mencari jati diri sehingga belum saatnya diverifikasi.
“(Media) belum saatnya dilisensi karena pers di Indonesia masih berusaha menemukan jati dirinya,” kata Asep di kantor LBH Pers Jakarta, Kamis (9/2).
Menurut Asep, cara tepat untuk menangkal hoax adalah dengan meningkatan mutu jurnalisme dengan didukung oleh kompetensi dan hak-hak karyawan yang terpenuhi.
Sebagai lembaga yang bertanggung jawab, Dewan Pers menurut Asep sebaiknya memperbaiki mutu perusahaan media dan tidak sekadar fokus pada verifikasi.
“Ini yg harus diperhatikan dan tidak tergesa-gesa menghasilkan produk yang offside,” ujar Asep.
Masyarakat saat ini dinilai Asep sudah bisa membedakan antara informasi yang palsu dan yang bukan.Saat peringatan Hari Persn Nasional ke-72 di Ambon, Maluku, hari ini, Ketua Dewan Pers Yosep Adi Prasetyo mengatakan, verifikasi perusahaan pers perlu dilakukan untuk menghindari pemberitaan yang tidak benar dari media non mainstream.
Menurutnya, banyak media yang ada saat ini menyebarkan berita palsu. Padahal tugas utama wartawan adalah menyampaikan kebenaran.
Para wartawan saat ini, kata Yoseph, berusaha melawan pemberitaan hoax itu, tapi masih tertutup oleh merebaknya media penyebar berita hoax.
Berita hoax menurutnya tak hanya menyebarkan kebohongan tetapi juga menebar kebencian, fitnah, dan ketidakpercayaan, termasuk kepada lembaga publik.
Barcode Media Dianggap Label Monopoli Korporasi Pers

Pendataan dan verifikasi terhadap media ini merupakan pelaksanaan pasal 15 butir 2F, Undang Undang no. 40/1999 tentang kewajiban mendata perusahaan pers oleh Dewan Pers. Pendataan ini juga merupakan komitmen komunitas pers di Indonesia yang tertuang dalam Piagam Palembang 9 Februari 2010.
Verifikasi itu antara lain meliputi legalitas media, isi pemberitaan, keberadaan penanggungjawab redaksi yang jelas, bukti kemampuan finansial untuk menggaji jurnalis secara layak, adanya kode etik dan pedoman perilaku.
Buntut dari verifikasi menurut Ichsan hanya akan mendatangkan masalah baru yang belum tuntas diperhatikan Dewan Pers. Selain kesejahteraan pekerja media yang belum terakomodasi, Ichsan menyebut akan terjadi pembatasan kerja jurnalistik yang dialami media yang belum terverifikasi.
“Nanti masyarakat tidak percaya dan enggan menjawab wawancara. Lalu media kecil disebut abal-abal,” kata dia.
Gagasan verifikasi media oleh Dewan Pers berangkat dari fenomena maraknya media, terutama media online, yang belakangan disinggung kerap menyebarkan berita palsu atau hoax ke masyarakat.
Dewan Pers pun bersikap untuk menjelaskan kepada publik bahwa tidak semua media itu merupakan media pers. Untuk membedakan media pers, Dewan Pers bakal menerapkan barcode terhadap media yang telah mereka verifikasi.
Sumber: CNN Indonesia(sur/gil)
Posted by: Admin
