
TRANSFORMASINEWS.COM, PALEMBANG. Kapolri Jendral Polisi Tito Karnavian menegaskan, kepolisian akan melakukan upaya-upaya peringatan terhadap banyaknya pemberitaan bohong atau hoax, yang dibuat berbagai media online.
Tito mengatakan, Undang-Undang (UU) ITE yang sudah ada masih harus diperkuat dengan beberapa pasal menyebar berita bohong agar bisa di pidana. Kemudian memperkuat kapabilitas penegak hukum dalam rangka investigasi dan pelacakan penyebar berita bohong tersebut.
“Sesuai instruksi Presiden, maka akan membentuk Badan Cyber Nasional yang digabung bersama Lembaga Sandi Negara (Lemsaneg). Ini langkah yang bagus, dari kepolisian sendiri akan menggabungkan kemampuan-kemampuan cyber yang ada di Lemsaneg,” tegasnya, saat berbicara pada Rakor lintas batas regional bersama seluruh Kapolda di kawasan Sumbagsel, di Mapolda Sumsel, Senin (09/01).
Mantan Kepala Badan Nasional Penanggulangan Teroris (BNPT) Polri itu menuturkan, pihaknya juga melakukan upaya pencegehan salah satunya upaya regulasi. Jadi, kepada masyarakat juga pihaknya menghimbau agar tidak meng-upload informasi yang belum tentu benar. Jika masyarakat mengupload berita tersebut dan ternyata bohong, maka yang mengupload bisa dikenakan pidana sesuai dengan UU ITE.
“Masyarakat agar tidak dengan mudah membabi buta, mencerna apa saja yang ada di sosial media. Kalau ada hal-hal konten yang mencurigakan provokatif, negatif agar dilakukan kroscek terlebih dulu, sebelum meng-share berita tersebut. Jika informasi yang di-share tersebut tidak benar, maka yang meng-share nya juga bisa dipidana,” tandasnya.
Selain chatting di pesan instan dan media sosial, situs online juga dimanfaatkan sebagai sarana menyebar berita palsu alias hoax. Contohnya, 11 situs yang diblokir oleh pemerintah pekan lalu.
Atas dasar tersebut, Dewan Pers berencana memberikan barcode untuk media-media yang sudah terverifikasi sehingga memudahkan masyarakat dalam membedakannya dengan media “abal-abal” yang kerap menyebarkan hoax.
“Dengan ada barcode-nya, berarti media itu trusted (tepercaya), terverifikasi di Dewan Pers. Ini juga bertujuan meminimalisasi masyarakat dirugikan oleh pemberitaan hoax,” kata Ketua Dewan Pers Yosep Adi Prasetyo.
Barcode yang bersangkutan rencananya akan ditempelkan di media cetak dan online. Warga bisa memindai barcode dengan ponsel untuk mengetahui informasi mengenai media yang bersangkutan, termasuk redaksi dan alamat. Adapun proses verifikasi dilakukan oleh Dewan Pers ke pengelola media.
Barcode verifikasi ini akan diluncurkan secara bertahap, mulai dari 9 Februari 2017 yang bertepatan dengan penyelenggaraan Hari Pers Nasional (HPN) di Ambon.
Selain barcode, Masyarakat Telematika Indonesia (Mastel) juga mengusulkan agar ada peringatan dalam bentuk pop-up yang muncul apabila pengguna internet mengunjungi situs rawan hoax.
Puluhan ribu situs belum diverifikasi
Menteri Komunikasi dan Informatika Rudiantara mengungkapkan bahwa saat ini terdapat sekitar 43.000 situs yang mengklaim diri sebagai portal berita online.
Dari jumlah tersebut, yang sudah terverifikasi sebagai situs berita asli hanya berjumlah kurang dari 300. Artinya, terdapat puluhan ribu situs berita online yang statusnya belum dapat dipastikan, apakah memang situs web dengan penanggung jawab resmi atau sekadar dimanfaatkan untuk menyebar berita palsu.
“(Situs yang belum terverifikasi) Bukan berarti negatif, tapi ada yang diduga dimanfaatkan untuk menyebarkan hoax,” kata Rudiantara saat dijumpai KompasTekno di sela deklarasi Masyarakat Anti-Hoax di Jakarta, Minggu (8/1/2017).
Rudiantara mengapresiasi upaya Dewan Pers menerapkan sistem barcode untuk verifikasi media resmi. Menurut dia, hal itu bakal membantu mewujudkan media online yang lebih berkualitas di Indonesia.
“Karena pada dasarnya teknologi itu netral. Tergantung yang menggunakan saja. Soal barcode, implementasinya sedang dibicarakan dengan kami,” pungkas Rudiantara.
Sumber: fornews.co/bay/SRIPOKU.COM
Editor: Amrizal Aroni
Posted by: Admin
