LSM INDOMAN: Walau Dana Sudah Dikembalikan Proses Hukum Harus Tetap Berjalan.

Irene-Camelyn-Sinaga-150x150TRANSFORMASINEWS, MARTAPURA– Sekalipun Kejaksaan Agung Keluarkan Sprindik yang diperkirakan akan Periksa 7 Pejabat Pemprov. Sumsel. Akankah Iren Camelyn Sinaga, AP. Saat menjabat Kepala Biro Humas dan Protokol yang diduga mengucurkan dana hibah kepada dua  puluh lapan (28) organisasi media/wartawan, yang sekarang Iren Camelyn Sinaga, AP. Menjabat sebagai Plt.Kepala Dinas Prawisata dan Budaya Sumsel), “apakah dapat lolos dari pemeriksaan aparat kejaksaan Agung”..?

Ketua LSM Indoman Amrizal  mengungkapkan saat Iren Camelyn Sinaga, AP. Saat menjabat Kepala Biro Humas dan Protokol, mengucurkan dana hibah ke 28 organisasi media/ wartawan yang telah menerima kucuran dana itu adalah:

Bibir Rakyat Merdeka Sumsel    Rp. 550.000.000,-

Jaringan Jurnalis Merdeka Sumsel     Rp. 425.000.000, –

Persatuan Wartawan Indonesia    Rp. 500.000.000,-

Palembang Press Club (PPC)    Rp. 475.000.000,-

Forum Lintas Profesi Gerak Garis      Rp. 450.000.000,-

Forum Penyiar Radio-Televisi (FPRTv)     Rp. 450.000.000,-

Ikatan Koresponden Media Nasional (IKMN)     Rp. 300.000.000,-

Perhimpunan Redaktur Olahraga Sumatera Selatan (PROSS)   Rp. 450.000.000,-

Ikatan Pe warta Photo Sumsel (IPPSS)       Rp. 425.000.000, –

Forum Komunikasi Radio Swasta Sumsel (FKRSS)      Rp. 425.000.000,-

Ikatan Jurnalis Parlemen (IJP)      Rp. 3 75.000.000,-

Paguyuban Jurnalis Sumsel          Rp. 375.000.000, –

Institut Pers Sumse l         Rp. 375.000.000,-

Aliansi Jurnalis Bebas Merdeka     Rp. 375.000.000,-

Ikahumas Sumsel        Rp. 500.000.000,-

Sumatera Ekspress        Rp. 375.000.000,-

Pewarta Foto Indonesia Palembang     Rp. 300.000.000,-

Harian Bisnis Radar Palembang      Rp. 350.000.000,-

Forum Jurnalis Dokumenter Sumsel     Rp. 500.000.000,-

Radio ISMOYO       Rp. 250.000.000, –

Institut Jurnalistik Palembang    Rp. 80.000.000,-

Palembang Ekspess    Rp. 170.000.000,-

Seputar Indonesia     Rp. 700.000.000, –

Palembang Pos       Rp. 550.000.000,-

Sky TV Palembang     Rp. 850.000.000,-

Majalah Suara Sriwijaya       Rp. 50.000.000,-

Forum Kajian Jurnalis Sumsel Rp.  35.000.000,-

Ikatan Jurnalis Televisi Indonesia (IJTI) Sumatera Selatan   150.000.000,-

Jumlah Dana Hibah terhadap media Tahun Anggaran 2013 lalu.  Rp.10.810.000.000,00. Baca juga berita terkait   di www.transformasinews.com dengan judul: KPK Periksa Sejumlah Pimpinan Media Sumsel

Ketika permasalahan ini mencuat saat itu, Beberapa awak media telah mencoba mengkonfirmasi hal itu kepada Iren Gamelyn Sinaga  terkait masalah dana hibah yang bersangkutan pada saat dia masih menjabat Kepala Biro Humas dan Protokol namun hingga dia pindah jabatanpun para awak media yang memerlukan konfirmasi tak membuahkan hasil Iren Camelyn Sinaga, AP.  Selalu tidak berada ditempat.

Menurut ketua LSM Indoman Amrizal Aroni, dana hibah dalam penyalurannya mesti harus sesuai dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 32 Tahun 2011 tentang Pedoman Pemberian Hibah dan Bantuan Sosial yang Bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Pasal 16 ayat (1) yang menyatakan bahwa penerima hibah berupa uang menyampaikan laporan penggunaan hibah kepada kepala daerah melalui PPKD dengan tembusan SKPD terkait. Penerima Hibah aspirasi jelas tidak dapat menyampaikan laporan ke SKPD terkait karena tidak diketahui SKPD pemberi hibah tersebut.

Dikatakan Amrizal sebenarnya pengaturan penyaluran dana hibah juga sudah sangat jelas dalam Peraturan Gubernur Sumatera Selatan Nomor 26 Tahun 2011 tentang Pedoman Pengelolaan Belanja Hibah dan Bantuan Sosial Pemerintah Provinsi Sumatera Selatan Pasal 16 ayat (1) yang menyatakan bahwa penerima hibah berupa uang menyampaikan laporan penggunaan hibah kepada Gubernur melalui PPKD dengan tembusan Kepala SKPD terkait sama dengan Permendagri No. 32, Siapa SKPD terkait pemberi dana hibah ?. ujar Amrizal Aroni.

Dengan peraturan yang sudah sangat jelas itu seharusnya Sembilan organisasi wartawan yang mendapat kucuran dana hibah tersebut.  Setelah dananya digunakan sesuai Proposal yang diajukan dan harus mempertanggung jawabkan dana yang diterima dalam bentuk laporan atas penggunaannya.

Akan tetapi Ketua Lsm-Indoman menduga dana yang diterima oleh organisasi wartan tersebut  kemungkinan besar untuk kepentingan Pribadi. Dan jika itu benar maka sebagai penerima danan jelas melanggar Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 32 Tahun 2011 karena penerima hibah harus bertanggungjawab penuh atas dana yang diterima.

Dan sekalipun dana hibah tersebut katakanlah sudah di kembalikan karena diakui menyalahi ketentuan dan sudah diterima oleh pemegang Kas Daerah Provinsi Sumatra Selatan, sebagaimana informasi yang kita terima. Ya tidak bisa hanya mengembalikan saja, unsur dugaan melakukan perbuatan melawan hukumnya harus diproses sesuai hukum karena mereka sudah melakukan dan menyasalahgunakan tidak sesuai dengan isi ketentuan proposal dan melanggar peraturan.

Dikatakan Amrizal kalau seseorang memnggunakan dana anggaran pemerintah ketahuan menyalahi lalu setelah dikasususkan  sangsinya cukup mengembalikan dana itu saja ya enak sekali katanya.

Tetapi adanya Kejaksaan Agung Keluarkan Sprindik yang di perkirakan dan diduga Akan Periksa 7 Pejabat Pemprov Sumse,l kami LSM-INDOMAN  minta diusut tuntas terhadap penerima hibah pada media  danjurnalistik Sebab jangan sampai perbuatan dari sejumlah organisasi wartawan tersebut akan mencoreng wajah media kedepannya. Pungkas Amrizal.

Sumber LSM Indoman/Bininfor.com/Transformasi

Laporan: Amrizal Aroni/Agus Nadi

Editor: Amrizal Aroni

Posted by: Amrizal Aroni  Transformasinews.com