
TRANSFORMASINEWS.COM, PALEMBANG. Pemprov Sumsel memberikan hibah kepada Organisasi Wartawan pada TA 2012 sebesar Rp13.975.000.000,00 dan TA 2013 sebesar Rp. 15.164.475.000,00.
Termasuk didalamnya pemberian dana hibah untuk 14 Perusahaan media Sebesar Rp 4.285.000.000,00
Menurut auditor BPK RI ketika melakukan pemeriksaan kepada Kepala Biro Humas dan Protokol (Sdri. ICS) pada tanggal 18 Oktober dan 5 Desember 2013.
Kepala Biro Humas dan Protokol menyatakan bahwa dirinya tidak mengetahui hibah tersebut adalah kepada perusahaan swasta yang sebenarnya tidak diperbolehkan.
Pihaknya juga tidak melakukan evaluasi atas proposal yang masuk dan hanya meneruskan proposal tersebut kepada gubernur untuk segera disetujui termasuk didalamnya sebanyak 14 Perusahaan media Mendapatkan Dana Hibah Sebesar Rp. 4.285.000.000,00 guna membiayai Kegiatan Perusahaan media.
Ke 14 Perusahaan media yang mendapat kucuran dana hibah dari Pemprov Sumsel yaitu :
- PT CBS – HPSE sebesar Rp 425.000.000,00,- (Koran Sumeks)
- PT SMJ – SKSM sebesar Rp 50.000.000,00,-
- PT SPT–Swj TV sebesar Rp 75.000.000,00,- (Sriwijaya TV)
- PMN Group sebesar Rp 375.000.000,00,- (Berita Pagi Group)
- PT RJH–RI sebesar Rp250.000.000,00,- (Radio Ismoyo)
- PT STP– P TV sebesar Rp100.000.000,00,- (Palembang TV)
- PT WSP – PP sebesar Rp600.000.000,00,- (Palembang Post)
- PT MNI– HSI sebesar Rp800.000.000,00,- (Koran Sindo)
- PT CMPE – HU PE sebesar Rp220.000.000,00,- (Palembang Ekspres)
- PT SMG–TS sebesar Rp40.000.000,00,- (Koran Tribun)
- PT MP –RP sebesar Rp400.000.000,00,- (Radar Palembang)
- PT PGP–S TV Tahun 2013 sebesar Rp 850.000.000,00,-
- CV AH – SN sebesar Rp50.000.000,00,-
- PT PSS – PTsebesar Rp50.000.000,00,-
Selain 14 perusahaan media besar yang mendapat suplay dana segar dari Biro Humas dan Protokol Sumsel terdapat juga organisasi wartawan yang menerima hibah tanpa evaluasi dan tanpa pemotongan anggaran proposal yaitu :
- Bibir Rakyat Merdeka Sumsel Proposal Rp. 550.000.000,00 Realisasi Rp. 550.000.000,00
- Jaringan Jurnalis Merdeka Sumsel Proposal Rp. 425.000.000,00 Realisasi Rp. 425.000.000,00
- Persatuan Wartawan Indonesia Proposal Rp. 500.000.000,00 Realisasi Rp. 500.000.000,00
- Palembang Press Club (PPC) Proposal Rp. 475.000.000,00 Realisasi Rp. 475.000.000,00
- Forum Lintas Profesi Gerak Garis Proposal Rp. 450.000.000,00 Realisasi Rp. 450.000.000,00
- Forum Penyiar Radio-Televisi (FPRTv) Proposal Rp. 450.000.000,00 Realisasi Rp. 450.000.000,00
- Ikatan Koresponden Media Nasional (IKMN) Proposal Rp. 300.000.000,00 Realisasi Rp. 300.000.000,00
- Perhimpunan Redaktur Olahraga Sumatera Selatan (PROSS) 450.000.000,00 Realisasi Rp. 450.000.000,00
- Ikatan Pewarta Photo Sumsel (IPPSS) Proposal Rp. 425.000.000,00 Realisasi Rp. 425.000.000,00
- Forum Komunikasi Radio Swasta Sumsel (FKRSS) Proposal Rp. 425.000.000,00 Realisasi Rp. 425.000.000,00
- Ikatan Jurnalis Parlemen (IJP) Proposal Rp. 375.000.000,00 Realisasi Rp. 375.000.000,00
- Paguyuban Jurnalis Sumsel Proposal Rp. 375.000.000,00 Realisasi Rp. 375.000.000,00
- Institut Pers Sumsel Proposal Rp. 375.000.000,00 Realisasi Rp. 375.000.000,00
- Aliansi Jurnalis Bebas Merdeka Proposal Rp. 375.000.000,00 Realisasi Rp. 375.000.000,00
- Ikahumas Sumsel Proposal Rp. 500.000.000,00 Realisasi Rp. 500.000.000,00
- Sumatera Ekspress Proposal Rp. 375.000.000,00. Realisasi Rp. 375.000.000,00
- Pewarta Foto Indonesia Palembang Proposal Rp. 300.000.000,00 Realisasi Rp. 300.000.000,00
- Harian Bisnis Radar Proposal Rp. Palembang 350.000.000,00 Realisasi Rp. 350.000.000,00
- Forum Jurnalis Dokumenter Sumsel Proposal Rp. 500.000.000,00 Realisasi Rp. 500.000.000,00
- Radio ISMOYO Proposal Rp. 250.000.000,00 Realisasi Rp. 250.000.000,00
- Institut Jurnalistik Palembang Proposal Rp. 80.000.000,00 Realisasi Rp. 80.000.000,00
- Palembang Ekspess Proposal Rp. 170.000.000,00 Realisasi Rp. 170.000.000,00
- Seputar Indonesia Proposal Rp. 700.000.000,00 Realisasi Rp. 700.000.000,00
- Palembang Pos Proposal Rp. 550.000.000,00 Realisasi Rp. 550.000.000,00
- Sky TV Palembang Proposal Rp. 850.000.000,00 Realisasi Rp. 850.000.000,00
- Majalah Suara Sriwijaya 50.000.000,00 Realisasi Rp. 50.000.000,00
- Forum Kajian Jurnalis Sumsel Proposal Rp. 35.000.000,00 Realisasi Rp. 35.000.000,00
- Ikatan Jurnalis Televisi Indonesia (IJTI) Proposal Rp. 150.000.000,00 Realisasi Rp. 150.000.000,00
- FJPSS tahun 2012 hibah senilai Rp. 300.000.000 untuk Wisata dan kuliner di bandung
- FMNJ tahun 2012 hibah senilai Rp. 200.000.000 untuk Tour ke Beijing kemudian tahun 2013 hibah senilai Rp. 200.000.000 untuk Perjalanan ke Singapura
- FPRSS tahun 2012 senilai Rp. 250.000.000 untuk Gathering di Vibamkun selanjutnya tahun 2012 senilai Rp. 250.000.000 untuk Wisata dan kuliner ke Vietnam dan tahun 2013 senilai Rp. 475.000.000 untuk Tour ke Negara-negara Eropa
- IKMN tahun 2012 senilai Rp. 100.000.000 untuk Gathering dan Outbond di Vibamkun dan selanjutnya tahun 2012 senilai Rp. 200.000.000 untuk Kunjungan ke Vietnam
- IPOSS tahun 2012 senilai Rp. 300.000.000 untuk Kunjungan ke Malaysia
- IPPSS tahun 2012 senilai Rp. 300.000.000 untuk Kunjungan ke Jogyakarta-Solo dan tahun 2013 senilai Rp. 425.000.000 untuk Kunjungan ke Lombok
- JPNN tahun 2012 senilai Rp. 300.000.000 untuk Kunjungan ke Thailand dan pada tahun 2013 senilai Rp. 450.000.000 Kunjungan ke Turki
- JPNNas tahun 2012 senilai Rp. 300.000.000 untuk Studi banding ke Malaysia dan pada tahun 2012 senilai Rp. 300.000.000 untuk Kunjungan ke Jawa barat
- PPC tahun 2012 senilai Rp. 400.000.000 Kunjungan ke Beijing-China dan tahun 2012 senilai nominal Rp. 400.000.000 untuk Tour ke Hongkong-Shenzen-Macau dan tahun 2013 senilai nominal Rp. 475.000.000 untuk Tour ke Negara-negara Eropa
- PROSS tahun 2012 senilai Rp. 300.000.000 untuk Tour ke negara Korea Selatan dan tahun 2012 senilai Rp.300.000.000 Kunjungan ke semarang
- PRSSNI tahun 2012 senilai Rp. 200.000.000 untuk Gathering dan Outbond di Vibamkun
- FPRT tahun 2012 senilai Rp. 100.000.000 untuk Gathering dan Outbond di Vibamkun selanjutnya tahun 2012 senilai Rp. 100.000.000 untuk Gathering dan silaturahmi di Rumah Makan dan tahun 2013 senilai Rp. 450.000.000 untuk Gathering dan Outbond di Vibamkun
- FKRSS tahun 2012 senilai Rp.250.000.000 untuk Kunjungan ke Kampung Gajah Bandung
- FKWS tahun 2013 senilai Rp. 500.000.000 untuk Studi banding ke Bali dan Lombok
- FJDS tahun 2013 senilai Rp. 500.000.000 untuk Studi banding ke Bali
- IHS pada tahun 2013 senilai Rp. 500.000.000 untuk Kunjungan ke Bali
- FPK tahun 2013 senilai Rp. 500.000.000 untuk Kunjungan ke Bali
Auditor BPK RI mempertanyakan hal ini kepada Riduan Tumenggung (Wakil Pemimpin Umum HU BP) pada tanggal 4 dan 10 Desember 2013. Riduan menyatakan bahwa dirinya diminta bantuan oleh Pemprov Sumsel melalui Kepala Biro Humas dan Protokol (ICS) untuk menjadi fasilitator antara pemerintah daerah dengan para pelaku media yang bertujuan untuk mengendalikan pemberitaan agar tidak mengungkapkan hal-hal yang dapat menurunkan citra pemerintah daerah, terutama program-program gubernur seperti :
1.Menghentikan iklan keputusan Mahkamah Konstitusi atas pelanggaran pilkada yang menimbulkan opini tidak baik terhadap calon Incumbent.
2.Merekomendasikan Pemimpin Media untuk mengedit berita, salah satunya mengenai berita Upah Buruh untuk tidak ditampilkan di halaman depan.
Riduan Tumenggung juga juga menyatakan kepada Auditor BPK RI bahwa keberhasilan atas pemberitaan-pemberitaan yang positif dari para pelaku media, terutama pada peristiwa suksesnya penyelenggaraan Sea Games 2011 dan Even Internasional lain di Sumatra Selatan, menimbulkan keinginan pemerintah daerah memberikan apreasi kepada para pelaku media.
Sehubungan dengan peraturan perusahaan media yang melarang wartawan menerima pemberian uang atas imbalan pemberitaan, maka Riduan Tumenggung berinisiatif mengusulkan agar apresiasi kepada media massa tersebut diberikan dalam bentuk jalan-jalan atau wisata dan disetujui oleh Pemprov Sumsel, ujar Riduan kepada Auditor BPK RI.
Oleh karena itu, Riduan Tumenggung juga menyatakan kepada Auditor BPK RI bahwa dirinya dan para pelaku media selanjutnya membentuk forum-forum untuk menerima hibah sebagai apresiasi dari Pemprov Sumsel. Dana hibah ini dipergunakan untuk kegiatan perjalanan wisata dan outbond.
Namun pernyataan Riduan Tumenggung di bantah Pemprov Sumsel. Pemprov Sumsel menyatakan bahwa penggunaan dana hibah tersebut tidak semata-mata untuk kegiatan wisata dan tidak dimaksudkan untuk mempengaruhi pemberitaan, akan tetapi lebih cenderung kepada bentuk penghargaan kepada kalangan jurnaslistik yang telah berkontribusi dalam pemberitaan kegiatan–kegiatan pembangunan di wilayah Provinsi Sumatera Selatan.
Entah darimana sumber pendanaan penerima hibah sehingga mengembalikan dana hibah ke kas daerah sebesar Rp.9.325.000.000,00,- dan sebesar Rp.2.079.528.619,00,- pada bulan Agustus sampai bulan Oktober 2014.
Seperti FMNJ mengembalikan hibah Tahun 2012 sebesar Rp 200.000.000,00 pada tanggal 15 September 2014; dan hibah Tahun 2013 sebesar Rp 200.000.000,00 pada tanggal yang sama kemudian FPRSS mengembalikan hibah Tahun 2012 sebesar Rp 250.000.000,00,- pada tanggal 18 Agustus 2014 hibah kedua Tahun 2012 sebesar Rp. 250.000.000,00 pada tanggal yang sama.
Kemudian FJDS mengembalikan tahun Tahun 2013 sebesar Rp 500.000.000,00,- pada tanggal 3 Oktober 2014, selanjutnya IHS Tahun 2013 sebesar Rp. 500.000.000,00 ,- pada tanggal 29 September 2014; dan FPK Tahun 2013 sebesar Rp. 500.000.000,00,- pada tanggal 3 Oktober 2014 termasuk pengembalian dari penerima hibah lainnya dengan total Rp.9.325.000.000,00,- dan sebesar Rp. 2.079.528.619,00,-.
Runmor yang beredar bahwasannya diduga Pemprov Sumsel melindungi Kabiro Humas dan Protokol (ICS) dari jeratan hukum. Seperti persetujuan atas proposal hibah yang di ajukan “Biro Humas dan Protokol Sumsel” tanpa evaluasi dan tanpa pertimbangan anggaran dari Tim Anggaran Pemerintah Daerah Sumatera selatan dan harus disetujui.
Sementara ketua LSM-INDOMAN mengatakan “kalua merujuk pada pernyataan ketua BPK-RI apa bila ada temuan terindikasi ada laporan keuangan belum bisa dipertanggung jawabkan sampai audit BPK-RI selesai melakukan Audit maka temuan tersebut harus dikembalikan dalam jangka 60 Hari kekas daerah”.
Bila ternyata pengembalian temuan hasil audit BPK-RI melebihi 60 Hari maka sudah masuk keranah hukum untuk diproses karna diduga ada kerugian uang negara, merurut hemat kami uang yang sudah dikembalikan merupakan bukti adanya niat korupsi dari awal untuk pemberian Hibah dan/atau memperkaya orang lain diduga sebagai bentuk apresiasi Pemprov terhadap Media dan Jurnalistik yang telah melakukan pemberitaan pencitraan terhadap perkembangan Sumsel menjelang Pilgub ini sangat jelas penuh dengan nuansa politik untuk meraih kemenangan dan terbukti ampuh strategi yang diterapkan Pemprov dalam mendukung pembiayaan Alex Noerdin – Ishak Mekki bersosialisasi untuk mendapatkan suara maksimal.
Ini telah dibuktikan adanya gugatan pasangan Herman Deru-Mapilinda Boer ke Mahkamah Konstitusii (MK) dan diputuskan bahwa pasangan Alex Noerdin-Ishak Mekki telah mengunakan uang APBD Sumsel sebesar Rp.1.4 Triliun lebih dan diputuskan Pemungutan Suara Ulang (PSU).
Ternyata sampai akhir Tahun 2013 anggaran untuk hibah dan bansos mencapai Rp.2,1 Triliun lebih yang sekarang dalam proses penyidikan Kajagung RI dan baru mendapatkan tersangka dua orang (Ihwanuddin Mantan Kaban Kesbangpol dan Linmas sekarang masih menjabat sebagai Assisten I dan Kepala BPKAD Sumsel L.Tobing).
Akankah Kajagung berhasil menjaring tersangka lain termasuk Gubernur Alex Noerdin karna jelas menurut keputusan MK telah terbukti menggunakan dana APBD Sumsel bertepatan dengan kegiatan politik (Pemilihan Gubernur).
Mampukah kejagung menetapkan tersangka berdasarkan bukti-bukti yang ada termasuk sudah memanggil seribu lebih saksi penerima hibah dan bansos termasuk dana aspirasi DPRD Sumsel yang diterima oleh LSM, Ormas, Masjid/Musola, Kobe, karang taruna, kelompok pengajian, P3N Sesumsel dan Forum Pondok Pesantren dan lainnya.
Mudah mudahan penyidikan kajagung dalam kasus ini bukan basa basi semata tapi harus berdasarkan fakta-fakta yang ada siapapun yang terlibat harus diproses sesuai hukum.
Jangan karana alasan kebijakan/diskresi maka tidak bisa dihukum menurut penpdapat kami yang awam tentang hukum semua ini eratkaitannya dengan politik sesuai keputusan MK telah memakai dana APBD untuk mendapatkan suara dalam Pemilihan Gubenur 2013 yang lalu tentunya kajagung harus mempertimbangkan keputusan tersebut sebagai salah satu indikator ketelibatan Alex Noerdin sebagai pemberi kebijakan/diskresi. Ujar Amrizal Aroni ketua LSM-INDOMAN.
Laporan:Tim-Redaksi (Opini)
Sumber: BPK-RI/Transformasi
Editor: Amrizal Aroni
Posted by: Admin Transformasinews.com
