TRANSFORMASINEWS,COM, JAKARTA. Belanja bantuan hibah merupakan salah satu rekening belanja dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) yang menarik perhatian publik dan seringkali menjadi tajuk utama pada media massa. Pemberian bantuan hibah oleh pemerintah daerah menjadi rawan penyalahgunaan terutama menjelang adanya pemilihan umum kepala daerah, dimana terdapat kecenderungan bantuan hibah digunakan sebagai alat politik pencitraan oleh kepala daerah/wakil kepala daerah, terutama Kepala Daerah Incumbent yang mencalonkan dirinya kembali dalam ajang pemilihan umum kepala daerah untuk periode kedua.
Bisa juga disalahgunakan untuk para tim sukses yang dianggap telah berjasa dan dalam menggolkan kepala daerah/wakil kepaladaerah yang sedang menjabat. Berbagai praktik modus yang digunakan melalui penganggaran dalam APBD, sehingga peruntukannya banyak organisasi kemasyarakatan yang memang sangat membutuhkan bantuan tersebut secara riil dan rasional.
Ibarat membuka catatan lama, Berdasar pada Keputusan Gubernur Sumsel Nomor 96/KPTS/BPKAD/2013 tentang Penerima Hibah dan Bantuan Sosial, Provinsi Sumatera Selatan melalui BPKAD selaku Pejabat Pengelola Keuangan Daerah (PPKD) pada TA 2013, telah menganggarkan Belanja Hibah sebesar Rp.2.118.889.843.100,00 dan telah direalisasikan sebesar Rp.2.031.305.991.844,00 atau sebesar 95,87% dari anggaran.
Penyaluran Dana Hibah dan Bantuan sosial diperuntukkan pada Hibah Lembaga/Organisasi Pemerintah sebesar Rp.1.797.910.481.607,00, Hibah Kepada Organisasi Keagamaan sebesar Rp.38.868.654.192,00, Hibah Kepada Organisasi Wartawan Rp.15.164.475.000,00, Hibah Organisasi kemasyarakat Rp.32.822.732.545,00.
Setali tiga uang, Dana Hibah Aspirasi APBD Provinsi Sumsel dengan realisasi sebesar Rp.146.539.648.500,00 yang diperuntukkan untuk dana aspirasi DPRD Prov Sumsel komisi I sebesar Rp.21.302.700.000,00, komisi II sebesar Rp.15.845.000.000,00, komisi III sebesar Rp.6.655.000.000,00 komisi IV sebesar Rp.43.148.000.000,00 dan komisi V sebesar Rp.27.903.000.000,00.
Baca juga Berita judul: TEMUAN AUDIT BPK “DANA HIBAH PROVINSI SUMSEL 2013 BELUM DIPERTANGGUNGJAWABKAN Rp.821.939.561.916,-“
Setidaknya Dasar Hukum yang semestinya digunakan dalam penyaluran Dana Hibah adalah:
1. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 32 Tahun 2011 tentang Pedoman Pemberian Hibah dan Bantuan Sosial yang Bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Pasal 16 ayat (1) yang menyatakan bahwa penerima hibah berupa uang menyampaikan laporan penggunaan hibah kepada kepala daerah melalui PPKD dengan tembusan SKPD terkait. Penerima Hibah aspirasi jelas tidak dapat menyampaikan laporan ke SKPD terkait karena tidak diketahui SKPD pemberi hibah tersebut.
2. Peraturan Gubernur Sumatera Selatan Nomor 26 Tahun 2011 tentang Pedoman Pengelolaan Belanja Hibah dan Bantuan Sosial Pemerintah Provinsi Sumatera Selatan Pasal 16 ayat (1) yang menyatakan bahwa penerima hibah berupa uang menyampaikan laporan penggunaan hibah kepada Gubernur melalui PPKD dengan tembusan Kepala SKPD terkait .
Idealnya, Pengertian dari Dana Aspirasi DPRD merupakan wujud kepedulian anggota DPRD terpilih ke Dapil yang telah menjadikannya anggota Dewan Perwakilan Rakyat. Bentuk penggunaan dana aspirasi ini adalah pengadaan barang dan jasa yang dititipkan melalui SKPD dan bukan berbentuk dana hibah.
Jika parameter itu yang digunakan, semestinya Dana hibah tidak diperkenankan untuk penyaluran dana aspirasi karena belum ada payung hukumnya dan dikhawatirkan diterima oleh pihak yang tidak memenuhi persyaratan penerima hibah serta tidak mengajukan proposal kegiatan penggunaan dana aspirasi tersebut.
Sebagaimana kita ketahui, Pengujian atas penyampaian laporan pertanggungjawaban dari masing-masing penerima hibah, menunjukkan bahwa sampai dengan akhir pemeriksaan tanggal 19 Mei 2014, terdapat belanja hibah sebesar Rp821.939.561.916,00 yang belum dipertanggungjawabkan, selanjutnya, dalam uraian pernyataan Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia menunjukkan bahwa dana aspirasi Komisi I DPRD Prov Sumsel per tanggal 14 Juni 2014 belum dibuat laporan pertanggung jawaban (SPJ).
Penerima hibah aspirasi DPRD Prov Sumsel sebanyak 1476 organisasi kemasyarakatan diduga sebagian besar tidak terdaftar di Kesbang Prov Sumsel. dan menerima Hibah atas rekomendasi dari anggota DPRD Prov Sumsel, menyalahi prosedur dan tidak mempunyai dasar hukum adalah kata yang tepat untuk penyaluran dana Aspirasi tersebut karena pemberi rekomendasi Anggota DPRD Prov Sumsel bukan SKPD terkait Prov Sumsel.
Baca juga Berita judul: DANA ASPIRASI DPRD PROV SUMSEL MENYALAHI ATURAN DAN POTENSI KERUGIAN NEGARA
Saat ini, Kejaksaan Agung RI baru menetapkan dua tersangka kasus korupsi dana hibah dan bantuan sosial di Sumatera Selatan. Keduanya adalah Kepala Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Sumsel, Laonma Tobing dan Mantan Kepala Kesbangpol Sumsel, Ikhwanuddin, Kedua tersangka diduga terlibat dalam kasus korupsi anggaran daerah pada 2013 yang merugikan negara Rp2,38 miliar.
Hasil Penyelidikan menunjukkan bahwa Sejak perencanaan, penyaluran, penggunaan dan pertanggung-jawaban dana hibah serta bansos dilakukan tanpa melalui proses evaluasi SKPD (Satuan Kerja Perangkat Daerah) sehingga diduga terjadi penggunaan dana fiktif yang tidak sesuai peruntukan. Ungkap Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung, Selasa (31/5/2016), lalu.
Menurut Direktur Eksekutif Masyarakat Anti Korupsi Seluruh Indonesia (MAKSI), Rudy Karetji. sebenarnya, fakta hukum untuk menjadikan Alex Noerdin sebagai tersangka penyalahgunaan dana Hibah dan Bansos cukup kuat dengan beberapa alat bukti diantaranya keputusan Mahkamah Konstitusi yang final dan mengikat dengan dugaan penyimpangan Rp1,4 triliun, juga diperkuat dengan hasil audit BPK RI.
Rudy menanggapi dana hibah yang berasal dari APBD sumsel, merujuk pada hasil audit BPK-RI tertanggal 14 juni 2014 lalu. bahwa, dalam penyaluran dana aspirasi semestinya disalurkan melalui SKPD dan tidak berbentuk dana Hibah, karena hal tersebut rentan akan terjadi penyimpangan (mark Up dan/atau fiktif), jadi menurut hemat Rudy jelas salah pos peruntukannya, bila tidak dapat mempertanggung jawabkan dana tersebut maka harus berurusan dengan Hukum.
Masyarakat sangat berharap tindak lanjut pemeriksaan dan penyelidikan Penegak Hukum menyangkut dana aspirasi tersebut yang merupakan wujud dari tegaknya supremasi hukum.
Sesungguhnya, kejahatan korupsi itu di negeri ini termasuk pada kategori kejahatan luar biasa, sehingga harus ada upaya dan kesungguhan luar biasa aparat penegak hukum dan gerakan anti korupsi. Jujur, siapapun akan berkata dengan nada yang sama, jika pelaku korupsi itu selalu dilakukan dengan berjamaah atau berkelompok seperti tim sepak bola.
Dibagilah peran masing –masing, ada penggagas, pelaksana dan ada juga yang diajak untuk tutup telinga atau tutup mata ketika mengetahui sedang terjadi korupsi. Hebat dan canggih pola korupsi dari hari ke hari, sepertinya mereka (koruptor) tidak mau ketinggalan dengan kemajuan jaman di era global, Ungkapnya.
Sumber:MAKSI
Posted by: Admin Transformasinews.com
TransformasiNews Integritas, Dinamika dan Demokrasi