Kejaksaan Agung Keluarkan Sprindik Diduga Akan Periksa 7 Pejabat Pemprov. Sumsel

kerjaksaaan-agung-periksa-pejabat-sumselTRANSFORMASINEWS, PALEMBANG. LSM-INDOMAN mendapatkan SMS  kemungkinan terkait proses hukum di Kejaksaan Agung atas laporan lSM sumsel yang isinya antara lain: Untuk didengar dan diperiksa sebagai saksi perkara dugaan korupsi Dana hibah Provinsi Sumatera Selatan TA.2013 Berdasarkan surat Perintah Penyidikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus No: Print-95/F/Fd.i/09/2015 tertanggal. 08 September. An. Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus  Direktur Penyidikan Selaku Penyidikan. E.S Maruli Hutagalung,SH.MH. Jaksa Utama Madya.

Diduga Berdasarkan Keterangan dan Pengumpulan Data yang dilakukan oleh Tim Investigasi A1 Wilayah Sumatera Selatan, Ruslan mengatakan bahwa diduga ada tujuh orang pejabat pemerintah Provinsi Sumatera Selatan diantaranya adalah H. Ikhwanuddin, Sos, M.Si, (mantan Ka. Kesatuan Bangsa Politik & Perlindungan Masyarakat Sumsel sekarang menjabat Ass.I Prov. Sumsel ), Richard Cahyadi, AP. M.Si. ( Mantan Kepala Biro Kesejahteraan Rakyat, sekarang menjabat Ka.KesbangPol dan LinLamas Sumsel Merangkap Penjabat Bupati Oku Timur ), Iren Camelyn Sinaga, AP.  (Mantan Kepala Biro Humas dan Protokol Sekarang Plt.Kepala dinas Prawisata dan Budaya Sumsel), Drs. H. Apriyadi, M.Si. (Kepala Dinas Sosial Merangkap Penjabat Bupati Pali),   Laonma Pasindak Lumban Tobing, SE (Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah ) dan dua pejabat lainnya, secara maraton diduga dipanggil oleh Pihak Kejaksaan Tinggi Sumsel dan Pihak Kejaksaan Agung RI untuk dimintai keterangan masalah pengucuran Dana Hibah tahun anggaran 2013 yang lalu.

Ruslan memaparkan kuat dugaan salah satu yang paling kencang sedang dilakukan pemeriksaan adalah pengucuran dana hibah oleh  Iren Camelyn Sinaga, AP. ( Kepala Biro Humas dan Protokol)  kepada 9 (Sembilan) Organisasi Wartawan. Karena terindikasi melanggar hukum, merujuk kepada Keputusan Gubernur Sumatera Selatan No: 130/KPTS/VI/ 2012 tentang Penunjukan Pejabat Yang Diberi Wewenang Menandatangani Naskah Perjanjian Hibah Daerah.

Kasus dugaan korupsi dana hibah yang dulu dilaporkan ke Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan kini telah di limpahkan ke Kejaksaan Agung dan telah membentuk Tim untuk menangani laporan dugaan penyalahgunaan dana APBD Provinsi Sumatera Selatan tahun 2013 sebesar Rp 8 Milyar yang disalurkan kepada 9 organisasi wartawan. Hal itu ditegaskan Ruslan beberapa waktu lalu di ruang kerjanya.

“Laporan dari kawan – kawan gabungan Ketua LSM Sumatera Selatan telah diterima beberapa waktu yang lalu, saat ini sedang dalam proses melalui beberapa tahapan. Diantaranya, meminta keterangan dan pengumpulan data dari berbagai pihak terutama dari Pemerintah Provinsi Sumatera Selatan. Tim saat ini sedang fokus mengumpulkan data dan keterangan dari Bagian Humas dan Protokol. Yang jelas bahwa Tim sedang melaksanakan tugasnya. Hasil kerja Tim akan dilaporkan kepada Kepala Kejaksaan Agung dan tidak lama lagi mungkin akan dipaparkan kepada publik,” jelas Ruslan.

“Penyelewengan dana APBD tahun 2013 perlu diusut. Karena hal tersebut sangat janggal bagaimana bisa 9 organisasi yang tidak jelas legitimasinya bisa mendapat kucuran dana Anggaran Dokumentasi dan Publikasi (ADP) dan dana hibah. Ada kemungkinan kerjasama antara oknum-oknum di Pemprov dan oknum-oknum yang mengaku sebagai organisasi wartawan. Kita percayakan saja Kejaksaan Agung akan mampu mengungkap kasus ini,” jelas Ruslan.

Ruslan juga menyakini bahwa pihak kejaksaan telah melakukan koordinasi dengan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Perwakilan Sumatera Selatan untuk mengusut berbagai temuan penyimpangan dan penyelewengan APBD termasuk dana hibah yang kini masih di lakukan penyelidikan oleh pihak Kejagung.

Seperti diketahui sebelumnya bahwa Gabungan Ketua LSM Sumatera Selatan (GKLSS) yang terdiri dari 12 LSM melaporkan dugaan penyimpangan dan penyelewengan APBD 2013 sebesar Rp 8 Milyar kepada Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan pada tanggal 7 Januari 2014. Surat Pengaduan itu bernomor : 011 / GKLSS / K / I / 2014 dan ditandatangani 12 Ketua LSM. Laporan itu diterima Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan pada tanggal 8 Januari 2014.

Alasan Ketua LSM-INDOMAN Amrizal Aroni,  dasar laporan yang digunakan untuk mempolisikan  Alex Noerdin juga laporan ke KPK, yakni fakta persidangan putusan MK  (11 Juli 2013),  di mana MK dalam memutuskan perkara Nomor 79/PHPU.D-XI/2013, Permohonan Pasangan Herman Deru-Maphilinda Boer, yang menyebutkan bahwa Alex Noerdin menggunakan dana APBD Provinsi Sumsel untuk memenangkan pemilukada tanggal 6 Juni 2013 yang lalu sebesar Rp.1.492.704.039.000 yang berasal dari dana Hibah dan/atau Dana Bansos. Sedangkan laporan LSM-INDOMAN ke KPK  tertanggal. 15 juli 2013 NO: 2013-07-000112, terkait penyimpangan dana hibah/bansos APBD Sumsel tahun 2013 Rp. 1,49 Triliun untuk Pilgub dan melengkapi berkas laporan pertama  Terkait Bansos/hibah, Foto, Vidio dan Rekaman terkait kasus tersebut diatas pada tanggal.9 Januari 2015 lalu dengan No. 2015-01-000025.
Baca juga berita di www.transformasinews.com dengan judul: Alex Noerdin Dilaporkan Indoman ke Polisi

Sembilan organisasi wartawan yang telah menerima kucuran dana hibah itu adalah  organisasi wartawan Bibir Rakyat Merdeka Sumatera Selatan Rp 550.000.000.-, Organisasi wartawan Jurnalis Merdeka Sumatera Selatan Rp 425.000.000.-, Organisasi wartawan Palembang Press Club Rp 475.000.000.-, Organisasi wartawan Persatuan Wartawan Sumatera Selatan Rp 500.000.000.-, Organisasi wartawan Ikatan Pewarta Sumatera Selatan Rp 475.000.000.-,  Organisasi wartawan Jaringan Pers Nasional News (Riduan Temenggung) Rp 450.000.000.-,  Organisasi wartawan Ikatan Pewarta Olah Raga Sumatera Selatan Rp 450.000.000.-,  Organisasi wartawan Forum Lintas Profesi Gerak Garis Rp 450.000.000.-. Sedangkan sisa Rp 3 Milyar belum jelas dialirkan ke organisasi wartawan mana.

Ketika wartawan mencoba mengkonfirmasi kepada Kabiro Humas dan Protokol Setda Provinsi Sumatera Selatan Iren Gamelyn Sinaga  saat itu terkait masalah dana hibah yang bersangkutan tidak berada ditempat.

Hibah harus sesuai dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 32 Tahun 2011 tentang Pedoman Pemberian Hibah dan Bantuan Sosial yang Bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Pasal 16 ayat (1) yang menyatakan bahwa penerima hibah berupa uang menyampaikan laporan penggunaan hibah kepada kepala daerah melalui PPKD dengan tembusan SKPD terkait. Penerima Hibah aspirasi jelas tidak dapat menyampaikan laporan ke SKPD terkait karena tidak diketahui SKPD pemberi hibah tersebut.

Peraturan Gubernur Sumatera Selatan Nomor 26 Tahun 2011 tentang Pedoman Pengelolaan Belanja Hibah dan Bantuan Sosial Pemerintah Provinsi Sumatera Selatan Pasal 16 ayat (1) yang menyatakan bahwa penerima hibah berupa uang menyampaikan laporan penggunaan hibah kepada Gubernur melalui PPKD dengan tembusan Kepala SKPD terkait sama dengan Permendagri No. 32, Siapa SKPD terkait pemberi dana hibah ?. ujar Amrizal Aroni.

Setelah para Peminpin Media menerima  maka harus digunakan sesuai Proposal yang diajukan dan harus mempertanggung jawabkan dana yang diterima. Menurut Ketua Lsm-Indoman dari dana yang diterima kemungkinan besar untuk kepentingan Pribadi. Berdasarkan Kepmendagri penerima hibah harus bertanggungjawab penuh atas dana yang diterima, bila tidak dapat mempertanggung jawabkan sesuai anggaran tahun buku berjalan/akhir tahun 2013. Maka  LSM-INDOMAN MENGHIMBAU agar penerima hibah yang tidak bisa mempertanggung jawabkan wajib mengembalikan dana yang sudah diterima ke Kas Daerah Provinsi Sumatrea Selatan, sangsinya bila tidak dikembalikan akan  diproses sesuai hukum bila trenyata disalahgunakan tidak sesuai Proposal. Dengan adanya pemanggilan dari KPK kami LSM-INDOMAN  minta diusut tuntas terhadap penerima hibah media. berikut daftar media penerima hibah terlampir:. dan baca juga berita di www.transformasinews.com dengan judul:  KPK Periksa Sejumlah Pimpinan Media Sumsel

DAFTAR PENERIMA HIBAH TAHUN 2013

YANG BELUM MENYAMPAIKAN   LAPORAN PERTANGGUNG JAWABAN (SPJ)

SESUAI HASIL AUDIT BPKP-RI TAHUN 2013

D Hibah Kepada Organisasi Wartawan

289.  Bibir Rakyat Merdeka Sumsel    550.000.000,00,-550.000.000,00

290.  Jaringan Jurnalis Merdeka Sumsel     425.000.000,00-425.000.000,00

291.   Persatuan Wartawan Indonesia    500.000.000,00-500.000.000,00

292.  Palembang Press Club (PPC)    475.000.000,00- 475.000.000,00

293 . Forum Lintas Profesi Gerak Garis      450.000.000,00- 450.000.000,00

294.  Forum Penyiar Radio-Televisi (FPRTv)     450.000.000,00-450.000.000,00

295.  Ikatan Koresponden Media Nasional (IKMN)     300.000.000,00-300.000.000,00

296. Perhimpunan Redaktur Olahraga Sumatera Selatan (PROSS)   450.000.000,00- 450.000.000,00

297.   Ikatan Pe warta Photo Sumsel (IPPSS)       425.000.000,00-425.000.000,00

298.  Forum Komunikasi Radio Swasta Sumsel (FKRSS)      425.000.000,00- 425.000.000,00

299.  Ikatan Jurnalis Parlemen (IJP)      3 75.000.000,00-375.000.000,00

300.  Paguyuban Jurnalis Sumsel          375.000.000,00-375.000.000,00

301.   Institut Pers Sumse l         375.000.000,00-375.000.000,00

302.   Aliansi Jurnalis Bebas Merdeka     375.000.000,00-375.000.000,00

303.  Ikahumas Sumsel        500.000.000,00-500.000.000,00

304.  Sumatera Ekspress        375.000.000,00-375.000.000,00

305. Pewarta Foto Indonesia Palembang     300.000.000,00-300.000.000,00

306 .  Harian Bisnis Radar Palembang      350.000.000,00-350.000.000,00

307.  Forum Jurnalis Dokumenter Sumsel     500.000.000,00-500.000.000,00

308.  Radio ISMOYO       250.000.000,00-250.000.000,00

309.  Institut Jurnalistik Palembang    80.000.000,00-80.000.000,00

310.  Palembang Ekspess    170.000.000,00-170.000.000,00

311.  Seputar Indonesia     700.000.000,00-700.000.000,00

312.  Palembang Pos       550.000.000,00-550.000.000,00

313.  Sky TV Palembang     850.000.000,00-850.000.000,00

314.  Majalah Suara Sriwijaya       50.000.000,00-50.000.000,00

315.  Forum Kajian Jurnalis Sumsel   35.000.000,00-35.000.000,00

316.  Ikatan Jurnalis Televisi Indonesia (IJTI) Sumatera Selatan   150.000.000,00-150.000.000,00

         Jumlah.Rp.10.810.000.000,00-Rp.10.810.000.000,00

Laporan:by  /Amirizal Aron

Sumber:GERKINDO/SUMBER: (MDK/LPT6/MS/AR/BPK-RI/INDOMAN)

Posted by: Amrizal Aroni

WP Facebook Auto Publish Powered By : XYZScripts.com
TransformasiNews.com @ 2016