TRANSFORMASINEWS, PALEMBANG. – Guna mengusut dugaan suap kasus Wisma Atlet Jakabaring, Palembang, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus memeriksa terhadap pihak terkait. Kali ini, KPK memeriksa sejumlah pimpinan media di Sumatera Selatan (Sumsel).
Seperti pantauan Liputan6.com, Rabu (15/10/2014) yang lalu, pemeriksaan tersebut berlangsung di ruang ruang rapat Deviacita, Gedung Ditreskrimsus, Polda Sumatera Selatan. Pemeriksaan dimulai sejak pukul 09.00 WIB dan dihadiri hampir seluruh pimpinan redaksi (Pimred) media di Sumsel.”Hanya minta konfirmasi saja,” kata Aina, salah satu pimpinan redaksi sebuah media cetak nasional, Palembang, Sumsel .
Sementara Juru Bicara KPK Johan Budi mengatakan, pemeriksaan terkait kasus yang menyeret tersangka Kepala Dinas PU Pemprov Sumsel Rizal Abdullah itu memang sedang dilakukan di Palembang.”Kita masih lakukan pemeriksaan saksi di Palembang terkait Wisma Atlet. Belum ada kasus lain, masih terkait dengan Wisma Atlet. Kalau ada pimpinan media yang dipanggil, saya belum tahu. Nanti saya konfirmasi dulu sama penyidik,” ujar dia.Secara terpisah,
Sementa itu Kepala Biro Humas dan Protokol Pemprov Sumsel Irene Cameline mengatakan, pemeriksaan ini hanya terkait pengucuran dana hibah dari Pemprov Sumsel. ” Keterangan terkait dana hibah ke media, bukan Wisma Atlet,” kata Irene.
Usai pemeriksaan sekitar pukul 17.00 WIB, wartawan hanya menjumpai delapan penyidik KPK keluar dari ruangan. Para pimpinan media terdebut langsung meninggalkan Mapolda Sumsel menggunakan dua unit Innova dengan nomor polisi BG 1899 MS dan BG 1420 RN.
Dari sumber merdeka.com, Pemred tersebut lewat pintu depan, beberapa saat sebelum penyidik KPK keluar ruangan. Sedangkan saat itu, belasan wartawan menunggu di pintu utama gedung Ditreskrimsus Polda Sumsel.”Sudah keluar. Tadi lewat depan,” kata sumber tersebut.
Ketika dikomfirmasi kertua LSM-INDOMAN Amrizal Aroni mengatakan sedang di OKU Timur mengenai diperiksanya Pimpinan Media lokar ia baru tua saat dikonfirmasi media harian, kami atas nama pribadi dan lembaga lsm-indoman dalam waktu dekat akan mengadakan Press Realis. pada awal Amrizal menceritakan “Kalau melihat bagaimana para media mendapatkan hibah mestinya mereka mengajukan Proposal ke Gubernur untuk berbagai macam alasan kegiatan. Proposal yang ditujukan ke Gubernur bisanya didisposisikan ke Humas kerna menyangkut media dengan adanya disposisi tersebut pihak Humas mengadfis Porposal diteruskan ke BPKAD/Biro keuangan, disini peran Pak.Tobing seharusnya Proposal tersebut layak atau tidak mendapat bantuan, besar kecilnya dana yang dikeluarkan adalah tanggung jawab Tobing sebagai BPKAD “.
Hibah harus sesuai dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 32 Tahun 2011 tentang Pedoman Pemberian Hibah dan Bantuan Sosial yang Bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Pasal 16 ayat (1) yang menyatakan bahwa penerima hibah berupa uang menyampaikan laporan penggunaan hibah kepada kepala daerah melalui PPKD dengan tembusan SKPD terkait. Penerima Hibah aspirasi jelas tidak dapat menyampaikan laporan ke SKPD terkait karena tidak diketahui SKPD pemberi hibah tersebut.
Peraturan Gubernur Sumatera Selatan Nomor 26 Tahun 2011 tentang Pedoman Pengelolaan Belanja Hibah dan Bantuan Sosial Pemerintah Provinsi Sumatera Selatan Pasal 16 ayat (1) yang menyatakan bahwa penerima hibah berupa uang menyampaikan laporan penggunaan hibah kepada Gubernur melalui PPKD dengan tembusan Kepala SKPD terkait sama dengan Permendagri No. 32, Siapa SKPD terkait pemberi dana hibah ?. ujar Amrizal Aroni.
Setelah para Peminpin Media menerima maka harus digunakan sesuai Proposal yang diajukan dan harus mempertanggung jawabkan dana yang diterima. Menurut Ketua Lsm-Indoman dari dana yang diterima kemungkinan besar untuk kepentingan Pribadi. Berdasarkan Kepmendagri penerima hibah harus bertanggungjawab penuh atas dana yang diterima, bila tidak dapat mempertanggung jawabkan sesuai anggaran tahun buku berjalan/akhir tahun 2013. Maka LSM-INDOMAN MENGHIMBAU agar penerima hibah yang tidak bisa mempertanggung jawabkan wajib mengembalikan dana yang sudah diterima ke Kas Daerah Provinsi Sumatrea Selatan, sangsinya bila tidak dikembalikan akan diproses sesuai hukum bila trenyata disalahgunakan tidak sesuai Proposal. Dengan adanya pemanggilan dari KPK kami LSM-INDOMAN minta diusut tuntas terhadap penerima hibah media. berikut daftar media penerima hibah terlampir:.
SUMBER: (MDK/LPT6/MS/AR/BPK-RI/INDOMAN)
DAFTAR PENERIMA HIBAH TAHUN 2013
YANG BELUM MENYAMPAIKAN LAPORAN PERTANGGUNG JAWABAN (SPJ)
SESUAI HASIL AUDIT BPKP-RI TAHUN 2013
D Hibah Kepada Organisasi Wartawan
289. Bibir Rakyat Merdeka Sumsel 550.000.000,00,-550.000.000,00
290. Jaringan Jurnalis Merdeka Sumsel 425.000.000,00-425.000.000,00
291. Persatuan Wartawan Indonesia 500.000.000,00-500.000.000,00
292. Palembang Press Club (PPC) 475.000.000,00- 475.000.000,00
293 . Forum Lintas Profesi Gerak Garis 450.000.000,00- 450.000.000,00
294. Forum Penyiar Radio-Televisi (FPRTv) 450.000.000,00-450.000.000,00
295. Ikatan Koresponden Media Nasional (IKMN) 300.000.000,00-300.000.000,00
296. Perhimpunan Redaktur Olahraga Sumatera Selatan (PROSS) 450.000.000,00- 450.000.000,00
297. Ikatan Pe warta Photo Sumsel (IPPSS) 425.000.000,00-425.000.000,00
298. Forum Komunikasi Radio Swasta Sumsel (FKRSS) 425.000.000,00- 425.000.000,00
299. Ikatan Jurnalis Parlemen (IJP) 3 75.000.000,00-375.000.000,00
300. Paguyuban Jurnalis Sumsel 375.000.000,00-375.000.000,00
301. Institut Pers Sumse l 375.000.000,00-375.000.000,00
302. Aliansi Jurnalis Bebas Merdeka 375.000.000,00-375.000.000,00
303. Ikahumas Sumsel 500.000.000,00-500.000.000,00
304. Sumatera Ekspress 375.000.000,00-375.000.000,00
305. Pewarta Foto Indonesia Palembang 300.000.000,00-300.000.000,00
306 . Harian Bisnis Radar Palembang 350.000.000,00-350.000.000,00
307. Forum Jurnalis Dokumenter Sumsel 500.000.000,00-500.000.000,00
308. Radio ISMOYO 250.000.000,00-250.000.000,00
309. Institut Jurnalistik Palembang 80.000.000,00-80.000.000,00
310. Palembang Ekspess 170.000.000,00-170.000.000,00
311. Seputar Indonesia 700.000.000,00-700.000.000,00
312. Palembang Pos 550.000.000,00-550.000.000,00
313. Sky TV Palembang 850.000.000,00-850.000.000,00
314. Majalah Suara Sriwijaya 50.000.000,00-50.000.000,00
315. Forum Kajian Jurnalis Sumsel 35.000.000,00-35.000.000,00
316. Ikatan Jurnalis Televisi Indonesia (IJTI) Sumatera Selatan 150.000.000,00-150.000.000,00
Jumlah.Rp.10.810.000.000,00-Rp.10.810.000.000,00
TransformasiNews Integritas, Dinamika dan Demokrasi
