Penyidik Diminta Tak Tebang Pilih Kasus Dikbud Muara Enim

TRANSFORMASINEWS, MUARA ENIM – Keberanian penyidik Kejaksaan Negeri (Kejari) Muara Enim menetapkan mantan Kadis Dikbud Muara Enim Drs H Hamirul Han, dan Kasi Pembinaan Pendidikan Dasar (Dikdas) Dikbud Muara Enim Martina, sebagai tersangka, mendapat arpesiasi dari masyarakat Muara Enim.

Namun, masyarakat meminta penyidik tidak tebang pilih dalam melakukan penahanan terhadap tersangka dugaan korupsi dan Bantuan Sosial (Bansos) Teknologi  Informasi  Komunikasi (TIK) menggunakan dana APBN tahun 2014 dengan pagu anggaran Rp 3.348 miliar, dan kerugian negara Rp 666 juta lebih itu.

“Kami mendesak penyidik Kejari agar penahanan para tersangka kasus dugaan korupsi ini tidak tebang pilih. Artinya penahanan tersebut harus dilakukan secara adil, agar tidak menimbulkan kecemburuan sosial,” jelas Ketua Anak Gusuran Tambang (Agustam) Westi Mayundra, Minggu (23/8).

Jika, lanjutnya, 6 tersangka sebelumnya, yang terlibat dalam kasus tersebut telah dilakukan penahanan, maka dua orang yang baru ditetapkan sebagai tersangka, juga harus ditahan. “Apabila penyidik tidak melakukan penahanan kepada kedua tersangka tersebut, karena mempertimbangkan latar belakangnya, maka akan menjadi preseden buruk bagi para penyidik. Dan tentunya akan menimbulkan kecemburuan sosial bagi tersangka sebelumnya yang telah dilakukan penahanan,” tegasnya.

Sebagai penyidik, lanjutnya, jangan takut dengan intervensi dari pihak manapun. “Jika penyidik Kejari benar-benar ingin menegakkan hukum di Muara Enim, kami minta jangan takut diintervensi dari pihak manapun. Lakukan penyidikan secara profesional dengan berpegang kepada koridor hukum yang ada,” tegas Westi.

Sebelumnya, Kajari Muara Enim Adhyaksa D SH, kepada media menjelaskan, penetapan kedua tersangka setelah melakukan penyelidikan hasil pengembangan persidangan perkara tersebut, dengan terdakwa Yasdin dan Zalvi Novianto. “Dalam penyelidikan itu penyidik menyimpulkan adanya peristiwa pidana, sehingga penyidik sepakat meningkatkannya menjadi penyidikan. Dan saya telah mengeluarkan surat penyidikan itu untuk mencari tersangkanya,” jelas Kajari.

Dijelaskannya, setelah dua minggu melakukan penyidikan, tim penyidik menyimpulkan dan menetapkan tersangka pada kasus dugaan korupsi tersebut. “Penyidikan yang dilakukan mulai tanggal 12 Agustus lalu menyimpulkan ada dua yang ditetapkan tersangka,” jelasnya. Keduanya, lanjutnya,  berinisial HH (Hamirul Han), pensiunan PNS sebelumnya selaku Kadis Dikbud Muara Enim. Kemudian M (Martina), Kasi Pembinaan Pendidikan Dasar di Dinas Pendidikan dan Kebudayaan tersebut.

Pasal yang disangkakan kepada keduanya, lanjutnya, pasal 2 ayat 1, pasal 3, Jo pasal 18 UU No 31 tahun 1999, sebagaimana telah diubah dan ditambah menjadi UU No 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, jo pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.
Menurutnya, penetapan kedua tersangka berdasarkan alat bukti yang telah dikumpulkan.

Dua alat bukti yang dikumpulkan yakni keterangan saksi, keterangan saksi ahli, ditambah petunjuk alat bukti surat lainnya. “Berdasarkan alat bukti ini, tim penyidik berpendapat keduanya dapat ditetapkan sebagai tersangka,” jelasnya.
Dijelaskannya, sesuai dengan keterangan saksi, peran tersangka HH, telah mengkondisikan program Bansos TIK itu seolah-olah bukan kegiatan Bansos, melainkan kegiatan Dikbud. “Minggu depan tersangka HH kembali kita periksa sebagai tersangka. Apakah dia akan ditahan atau tidak, tunggu pendapat penyidik,” jelasnya.

Diberitakan sebelumnya, dengan ditetapkannya Hamirul Han dan Martina sebagai tersangka, maka sudah 4 orang pejabat Dikbud Muara Enim, dan 4 orang rekanan pengadaan bansos TIK, yang terlibat pada kasus dugaan korupsi itu. Sebelumnya majelas hakim Pengadilan Klas IA Khusus Tipikor Palembang telah menjatuhkan vonis kepada terdakwa Yasdin (pejabat Dikbud) selama 1 tahun 4 bulan kurungan, denda Rp 50 juta, subsidair 2 bulan kurungan. Putusan itu lebih ringan bila dibandingkan tuntutan yang diajukan JPU selama 2 tahun kurungan penjara.

Sedangkan terdakwa  Zalvi Novianto (juga pejabat Dikbud) divonis hukuman 1 tahun penjara, denda Rp 50 juta, subsidair 2 bulan kurungan. Putusan itu lebih ringan atas tuntutan yang diajukan JPU selama 1 tahun 6 bulan penjara.
Kemudian JPU juga telah mengajukan tuntutan masing masing 1 tahun penjara, dan membayar denda Rp 75 juta, kepada  empat terdakwa rekanan pengadaan Bansos TIK tersebut. Keempat terdawa tersebut, yakni  Armand (45), Direktur CV Sarana Graha Duta, Wahyudi (36), M Hendry Aditya Pratama (27), serta  Hendi Kusmi (36).

Sumber:Palpos(luk)

Posted by: AmrizalAroni