|
TRANSFORMASINEWS, MUARA ENIM – Kejari Muara Enim akhirnya menahan dua pejabat di Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Dikbud) Muara Enim, Kamis (18/03). Kedua pejabat itu ditahan, setelah ditetapkan tersangka kasus dugaan korupsi dana bansos TIK, untuk 62 Sekolah Dasar di wilayah Muara Enim, tahun anggaran 2014, dengan pagu anggaran Rp 3.348.000.000.
Kedua pejabat ditahan itu berinisial YA dan ZN. Penahanan keduanya, juga terkesan disembunyikan penyidik Kejari Muara Enim, hingga proses penahanan luput dari pantauan media. Penahanan juga dilakukan setelah penyidik menerima hasil audit dari BPKP tentang kerugian negaranya. Sebelumnya, penyidik menetapkan lima tersangka dalam dugaan korupsi itu, termasuk kedua oknum pejabat tersebut.
Kajari Muara Enim Adhyaksa Darma SH, dikonfirmasi membenarkan penahanan kedua pejabat tersebut. “Penahanan keduanya dilakukan tim penyidik sekitar pukul 10.50 WIB. Kedua tersangka dititipkan di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Muara Enim,” jelas Kajari yang berhasil dikonfirmasi Kamis (18/3).
Menurutnya, penahanan dilakukan dengan sejumlah pertimbangan, diantaranya agar tidak melarikan diri, dan menghilangkan barang bukti. Dia juga mengakui tim penyidik telah menerima hasil audit dari BPKP, dan menemukan ada kerugian Negara, namun tak disebutkan jumlah pastinya.
Mengenai berkas perkara, lanjut dia, saat ini sudah selesai sekitar 85 persen. ”Mudah-mudahan dalam waktu dekat, berkas perkara kasus korupsi tersebut sudah P.21, dan segera dilimpahkan ke Pengadilan Klas IA Khusus Tipikor Palembang,” jelasnya, sembari mengaku tiga tersangka lainnya, juga tak menutup kemungkinan akan dilakukan penahanan oleh pihaknya.
Diberitakan sebelumnya, pengusutan kasus dugaan korupsi dana bansos TIK untuk 62 SD diwilayah Muara Enim, dilakukan tim penyidik Kejari, sejak Agustus 2014 lalu. Dari pengumpulan keterangan itu, tim menemukan bukti permulaan yang cukup tentang dugaan penyimpangan dana tersebut. Sehingga tim meningkatkan status kasus dari penyelidikan menjadi penyidikan.
Dalam kasus tersebut, kejaksaan menetapkan 5 tersangka, yakni 2 oknum pejabat Dikbud berinisial YA dan ZN, serta tiga orang dari swasta yang bertindak sebagai pengadaan (penyedia barang/distributor), masing-masing berinisial W, MHP dan A.
Sesuai standar operasional prosedur (SOP), bantuan dana sosial TIK dari Kemendikbud untuk ELearning Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan tahun 2014, harusnya dilaksanakan oleh kepala sekolah. Namun diduga dalam pelaksanaannya terjadi penyimpangan, hingga menyebabkan terjadinya kerugian negara.
Sumber: (palpos.com)
|