Drs H Hamirul Han Mantan Kadikbud ME Tersangka

TRANSFORMASINEWS, MUARA ENIM – Setelah melalui proses panjang, akhirnya tersangka kasus dugaan korupsi pengadaan Bantuan Sosial (Bansos) Teknologi  Informasi  Komunikasi (TIK) Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Dikbud) Muara Enim (ME), bertambah. Itu setelah penyidik Kejaksaan Negeri (Kejari) Muara Enim menetapkan mantan Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Dikbud) Muara Enim Drs H Hamirul Han, dan  Kasi Pembinaan Pendidikan Dasar (Dikdas) Dikbud Muara Enim Martina, sebagai tersangka lain dalam kasus tersebut. 

 
Hamirul Han diduga terlibat kasus korupsi untuk 62 Sekolah Dasar, dengan total anggaran Rp 3.348 miliar, tahun 2014, dengan kerugian negara Rp 666 juta. Dimana, saat indikasi korupsi terjadi, Hamirul Han masih menjabat sebagai Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Muara Enim.

 

 
Begitu juga Martina, diduga terlibat dalam kasus dugaan korupsi itu,  karena diduga telah mendapatkan aliran dananya. Selain menetapkan keduanya sebagai tersangka, penyidik Kejari Muara Enim juga telah menerbitkan surat pencekalan kepada keduanya agar tidak berpergian ke luar negeri.

 

 
“Kita hari ini (kemarin,red) juga mengirimkan surat kepada Kementerian Hukum dan Ham, untuk mengajukan cegah tangkal (cekal) kepada keduanya, agar tidak berpergian ke luar negeri selama proses hukum kasus ini berlangsung,” jelas Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Muara Enim Adhyaksa D SH, didampingi Kasi Intel dan Pidsusnya, pada press conference dengan awak media, Kamis (20/8), di aula Kejari Muara Enim.

 

 
Menurut Kajari, penetapan status kedua tersangka setelah melakukan penyelidikan hasil pengembangan persidangan perkara tersebut dengan terdakwa Yasdin, dan Zalvi Novianto. “Dalam penyelidikan itu penyidik menyimpulkan adanya peristiwa pidana, sehingga penyidik sepakat meningkatkannya menjadi penyidikan. Dan saya telah mengeluarkan surat penyidikan itu untuk mencari tersangkanya,” jelas Kajari.

 

 
Dijelaskannya, setelah dua minggu melakukan penyidikan, tim penyidik menyimpulkan  dan menetapkan tersangka pada kasus dugaan korupsi tersebut. “Penyidikan dilakukan mulai tanggal 12 Agustus lalu menyimpulkan, ada dua yang ditetapkan tersangka,” jelasnya.

 

 
Keduanya, lanjutnya,  berinisial HH (Hamirul Han,red), pensiunan PNS, sebelumnya Selaku Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Muara Enim. Kemudian M (Martina,red) adalah PNS menjabat Kasi Pembinaan Pendidikan di Dinas Pendidikan dan Kebudayaan tersebut.
Pasal yang disangkakan kepada keduanya, lanjutnya, pasal 2 ayat 1, pasal 3, Jo pasal 18 UU nomor 31 tahun 1999, sebagaimana telah diubah dan ditambah menjadi UU nomor 20 tahun 2001 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi, Jo pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

 

 
“Kami dalam penegakan hukum ini akan bertindak tegas kasus korupsi di Muara Enim, karena kita perlu mengamankan pembangunan bantuan sosial yang diberikan pemerintah pusat di Muara Enim. Karena banyak kegiatan bansos diduga terjadi penyimpangan,” jelasnya.
Menurutnya, penetapan kedua tersangka berdasarkan alat bukti yang telah dikumpulkan. Dua alat bukti yang dikumpulkan yakni, keterangan saksi, keterangan saksi ahli, ditambah petunjuk alat bukti surat lainnya. “Berdasarkan alat bukti ini, tim penyidik berpedapat keduanya dapat ditetapkan sebagai tersangka,” jelasnya.

 

 
Dijelaskannya, sesuai dengan keterangan saksi, peran tersangka HH, selaku Kepala Dikbud, telah mengondisikan program Bansos TIK itu seolah-olah bukan kegiatan Bansos, melainkan kegiatan Dikbud. “Minggu depan tersangka HH kembali kita periksa sebagai tersangka. Apakah dia akan ditahan atau tidak, tunggu pendapat penyidik,” jelasnya.

 

 
Kegiatan itu, lanjutnya, sesuai dengan keterangan saksi,  kegiatan tersebut merupakan kegiatan Dikbud. Padahal kegiatan itu swakelola yang dilakukan secara langsung oleh pihak Kepala Sekolah. Karena sebelumnya sudah ada pengarahan dari Dinas Pendidikan Provinsi Sumsel bahwa kegiatan itu swakelola, dan uangnya langsung masuk ke rekening masing-masing kepala sekolah.

 

 
Ternyata, lanjutnya, sesuai keterangan saksi, kegiatan itu diserahkan kepada rekanan dan dipotong 10 persen. “Berdasarkan keterangan saksi seharusnya kegiatan itu dilakukan secara swakelola melalui Kabid Pendidikan Dasar, ternyata diambil alih oleh Kabid Sarana dan Prasarana, sehingga terjadi perbuatan melawan hukum,” jelasnya.

 

 
Sesuai keterangan saksi, lanjutnya, peran tersangka M telah menerima aliran dana dari kegiatan tersebut. “Total dana yang disetorkan para rekanan sebesar Rp 177 juta, dan setoran dari para kepala sekolah sebesar Rp 168 juta,” jelasnya.
Tunggu Proses Hukum
Menanggapi penetapan tersangka itu, Wakil Bupati Muara Enim H Nurul Aman SH, yang berhasil ditemui mengaku, dirinya sudah lama mendapatkan informasi bahwa mantan Kadikbud tersebut bakal menjadi tersangka. “Kalau informasi yang saya terima, memang dia bakal jadi tersangka,” jelasnya.

 

 
Terkait dengan penetapan M yang menjabat sebagai Kasi Pembinaan Dikdas menjadi tersangka, pihaknya masih menunggu proses hukumnya selesai, untuk mengambil tindakan kepada yang bersangkutan. “Kita tunggu aja dulu proses hukumnya, nanti baru ditangani oleh bagian Badan Kepegawaian Daerah (BKD),” jelasnya.

 

 
Diberitakan sebelumnya, dengan ditetapkannya Hamirul Han dan Martina sebagai tersangka, maka sudah 4 orang pejabat Dikbud Muara Enim, dan 4 orang rekanan pengadaan bansos TIK, yang terlibat pada kasus dugaan korupsi itu. Sebelumnya majelas hakim Pengadilan Tipikor Palembang telah menjatuhkan vonis kepada terdakwa Yasdin (pejabat Dikbud) selama 1 tahun 4 bulan kurungan dan denda Rp 50 juta subsider 2 bulan kurungan.

 

 
Putusan itu lebih ringan dari tuntutan JPU selama 2 tahun kurungan penjara. Sedangkan terdakwa  Zalvi Novianto (juga pejabat Dikbud) divonis hukuman 1 tahun penjara dan denda Rp 50 juta subsider 2 bulan kurungan. Putusan itu juga lebih ringan dari tuntutan JPU selama 1 tahun 6 bulan penjara.

 

 
Kemudian JPU juga telah mengajukan tuntutan masing masing 1 tahun penjara, dan membayar denda Rp 75 juta, kepada  empat terdakwa rekanan pengadaan Bansos TIK tersebut. Keempat terdakwa tersebut, Armand (45), Direktur CV Sarana Graha Duta, Wahyudi (36), M Hendry Aditya Pratama (27), serta Hendi Kusmi (36).

 

 
Kasus dugaan korupsi dana Bantuan Sosial (Bansos) Teknologi Informasi Komputer (TIK), menyangkut  pengelolaan dana bansos untuk 62 Sekolah Dasar Negeri (SDN) di Muara Enim, dengan pagu anggaran Rp 3.348.000.000, yang merugikan negara Rp 666.000.000.
Modusnya menyalahgunakan dana bansos yang seharusnya boleh dikelola oleh masing-masing sekolah, serta mengubah spesifikasi barang yang telah ditentukan dengan yang lebih rendah dan murah.

Sumber: Palpos/(luk)

Posted by: Amrizal Aroni