O P I N I
TRANSFORMASINEWS.COM, PALEMBANG. Musium Rekor Indonesia (Muri) akan mencatat di dalam buku rekor Indonesia hal – hal yang spektakuler dan sesuatu tindakan atau benda yang terbanyak di dalam kegiatan masyarakat. Semisal orang yang tertua, orang yang terpendek dan apapun yang sangat berbeda dengan yang lainnya.
APBD Sumsel 2013 seharusnya di masukkan dalam rekor MURI karena melibatkan banyak Lembaga Negara, Lembaga Pendidikan, Lembaga Perguruan Tinggi, masjid dan rumah ibadah serta banyaknya pelanggaran Undang – undang dimana tercatat lebih dari lima aturan undang – undang yang di langgar.
Kami sebagai masyarakat peduli terhadap hal-hal yang tidak wajar termasuk rekor dugaan korupsi Hibah dan/atau Bansos Sumsel TA.2013, maka selaku ketua Lembaga Swadaya Masyarakat Indonesia Madani (LSM-INDOMAN) menilai perubahan Pergub dan Perda tentang Hibah dan/atau Bansos Sumsel TA.2013 lalu menarik untuk diusulkan ke MURI.Ujar Amrizal Aroni
Diantara undang – undang yang dilanggara yaitu:
1.Peraturan Pemerintah No. 58 tahun 2005 Pasal 35 ayat (1) Berdasarkan kebijakan umum APBD yang telah disepakati, pemerintah daerah dan DPRD membahas rancangan prioritas dan plafon anggaran sementara yang disampaikan oleh kepala daerah. Ayat (2) Pembahasan prioritas dan plafon anggaran sementara sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan paling lambat minggu kedua bulan Juli tahun anggaran sebelumnya.
Pemprov dan DPRD Sumsel membahas KUA PPAS dan penandatanganan nota kesepakatan bersama antara Gubernur Sumsel dan pimpinan DPRD Sumsel tanggal 12 Nopember 2012 tentang Kebijakan Umum APBD (KUA) dan Prioritas dan Plafon Anggaran Sementara (PPAS) APBD Provinsi Sumsel tahun anggaran 2013 atau terlambat 4 (empat) bulan dari aturan PP 58 tahun 2005.
2.Peraturan Pemerintah No. 58 Pasal 45 ayat (1) Pengambilan keputusan bersama DPRD dan kepala daerah terhadap rancangan peraturan daerah tentang APBD dilakukan selambat-lambatnya 1 (satu) bulan sebelum tahun anggaran yang bersangkutan dilaksanakan.Pada rapat paripurna XXXIV tanggal 19 Nopember 2012 Pemerintah Provinsi Sumatera Selatan menganggarkan dana hibah untuk APBD 2013 sebesar Rp. 1.379.878.759.000.00 pada pembicaraan tingkat pertama tentang Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang APBD Provinsi Sumatera Selatan tahun anggaran 2013, Gubernur Sumatera Selatan kembali menyatakan jumlah belanja hibah sebesar Rp. 1.379.878.759.000.00.
Atas Ranperda tersebut Komisi III melakukan penelitian dan pembahasan. Dalam laporan penelitian dan pembahasan nota keuangan dan Raperda tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja (APBD) Provinsi Sumatera Selatan 2013 tertanggal 6 Desember 2012 Bidang tugas Komisi III besaran belanja hibah di tetapkan sebesar nominal Rp. 1.379.878.759.000.00, (terlambat 7 hari).
3.Peraturan Pemerintah No. 58 tahun 2005 Pasal 47 ayat (1) Rancangan peraturan daerah provinsi tentang APBD yang telah disetujui bersama DPRD dan rancangan peraturan gubernur tentang penjabaran APBD sebelum ditetapkan oleh gubernur paling lambat 3 (tiga) hari kerja disampaikan kepada Menteri Dalam Negeri untuk dievaluasi. Ayat (2) Hasil evaluasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disampaikan oleh Menteri Dalam Negeri kepada gubernur selambat-lambatnya 15 (lima belas) hari terhitung sejak diterimanya rancangan dimaksud.
Hasil evaluasi Mendageri diterima Pemprov Sumsel tanggal 28 Desember 2012 atau tersisa 2 (dua) hari sebelum RanPerda disahkan oleh DPRD Sumsel dimana hasil evaluasi Mendageri pada intinya menyatakan “belanja hibah pada APBD Sumsel 2013 di tinjau kembali karena belum melampirkan nama, alamat dan besaran hibah kepada penerima hibah. Adalah tidak mungkin melaksanakan hasil evaluasi Mendageri mengenai APBD Sumsel 2013sehingga APBD Sumsel tahun 2013 disahkan dengan tidak mentaati evaluasi Mendageri.
4.Peraturan Pemerintah No. 58 tahun 2005 Pasal 47 ayat (5) Apabila Menteri Dalam Negeri menyatakan hasil evaluasi rancangan peraturan daerah tentang APBD dan rancangan peraturan gubernur tentang penjabaran APBD bertentangan dengan kepentingan umum dan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi, gubernur bersama DPRD melakukan penyempurnaan selambat-lambatnya 7 (tujuh) hari terhitung sejak diterimanya hasil evaluasi. Hasil evaluasi Mendageri di terima tanggal 28 Desember 2012 atau hanya tersisa 2 (dua) hari sebelum di sahkan tanggal 31 Desember 2012 dan mulai dilaksanakan mulai 1 Januari 2013.
Menyiasati hasil evaluasi Mendageri adalah melaksanakan apa yang di tuangkan dalam hasil evaluasi Mendageri dalam tahun anggaran berjalan dan tetap mengesahkan APBD 2013 yang di anulir Mendageri. Hal ini hanya dapat dilaksanakan apabila DPRD Sumsel dan Gubernur Sumsel bersepakat menyetujui dan mengesahkan APBD 2013 dan Kepala BPKAD bersedia melaksanakan APBD tanpa legalitas tersebut serta melaksanakan rekomendasi yang tertuang dalam hasil evaluasi Mendageri No. 903-928 pada tahun anggaran berjalan.
5.Peraturan Pemerintah No. 58 tahun 2005 Pasal 47 ayat (6) Apabila hasil evaluasi tidak ditindaklanjuti oleh gubernur dan DPRD, dan gubernur tetap menetapkan rancangan peraturan daerah tentang APBD dan rancangan peraturan gubernur tentang penjabaran APBD menjadi peraturan daerah dan peraturan gubernur, Menteri Dalam Negeri membatalkan peraturan daerah dan peraturan gubernur dimaksud sekaligus menyatakan berlakunya pagu APBD tahun sebelumnya.
Dinyatakan Gubernur Sumatera selatan dan DPRD Sumsel tidak mentaati hasil evaluasi Mendageri terhadap APBD Sumsel tahun 2013. Hal ini terjadi karena keterlambatan pembahasan belanja hibah (belanja tak langsung) pada APBD Sumsel 2013 dan keinginan DPRD Sumsel menaikkan dana konstituen yaitu kenaikan dana reses dapil 100%.
6.Permendageri No. 32 tahun 2011 Pasal 8 ayat (1) Pemerintah, pemerintahdaerah lainnya, perusahaan daerah, masyarakat dan organisasi kemasyarakatan dapat menyampaikan usulan hibah secara tertulis kepada kepala daerah. Ayat (2) Kepala daerah menunjuk SKPD terkait untuk melakukan evaluasi usulan sebagaimana dimaksud pada ayat (1).
Gubernur Sumatera Selatan tidak pernah memberikan / mendelegasikan wewenang kepada SKPD teknis / terkait untuk melakukan evaluasi terhadap usulan permohonan hibah.Artinya wewenang tersebut masih menjadi tanggung jawab / melekat pada Gubernur Sumatera Selatan terhadap hasil evaluasi yng di laksanakan oleh SKPD teknis / terkait.
Kesalahan evaluasi dan tidak dilakukan evaluasi menjadi tanggung jawab Gubernur Sumatera selatan sepenuhnya karena belum / tidak mendelegasikan wewenang (Permendageri 32 tahun 2011 pasal 8 ayat (2).
7.Permendageri No. 32 tahun 2011 Pasal 8 ayat ayat (3) Kepala SKPDterkait sebagaimana dimaksud pada ayat (2) menyampaikan hasil evaluasi berupa rekomendasi kepada kepala daerah melalui TAPD. Ayat (4) TAPD memberikan pertimbangan atas rekomendasi sebagaimana dimaksud pada ayat (3) sesuai dengan prioritas dan kemampuan keuangan daerah.
Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) tidak melakukan pembahasan anggaran hibah secara memadai Sampai dengan akhir pemeriksaan tanggal 24 Desember 2013, dokumen terkait dengan pertimbangan TAPD atas rekomendasi pemberian hibah tidak diperoleh. (pernyataan auditor BPK RI) Berdasarkan keterangan dari Kepala BPKAD kepada auditor BPK RI, diketahui bahwa TAPD tidak membahas secara khusus belanja Hibah.
Pembahasan belanja hibah dilakukan secara besaran total sebagai pagu. Rincian belanja hibah dalam RKA-BPKAD untuk Hibah bidang keagamaan, hibah bidang kehumasan dan hibah kepada organisasi kemasyarakatan tidak dirinci namun hanya jumlah totalnya saja. Demikian juga ketika pembahasan di DPRD, rincian penerima hibah pada tiga bidang tersebut belum ada.
8.Gubernur Sumatera Selatan melakukan 6 (enam) kali perubahan Peraturan Gubernur dan melakukan perubahan SK Penerima hibah sebanyak 5 (lima) kali pada Perda APBD No. 18 tentang APBD tahun 2013 (APBD induk 2013).
Gubernur Sumatera Selatan juga melakukan 1 (satu) kali perubahan Peraturan Gubernur dan melakukan perubahan SK Penerima hibah sebanyak 1 (satu) kali pada Perda APBD Perubahan No. 07 tentang APBD Perubahan tahun 2013 (APBD P 2013).
Dengan ada yang peduli dan mengusulkan untuk dicatatkannya di dalam rekor MURI agar menjadi catatan sejarah yang akan di baca kelak oleh anak cucu generasi mendatang tentang betapa hebatnya tindakan Pemimpin daerah dan wakil rakyat Sumatera Selatan yang mengatasnamakan peduli terhadap masyarakat sumsel dengan cara pemberian hibah dan atau bansos dengan mengambil resiko melanggar perundang-undangan yang berlaku di Republik ini atau karna napsu mendapatkan jabatan, kehormatan dan memperkaya dengan cara korupsi, setidaknya sampai saat ini telah menjadikan dua terdakwa yang menjadi korban sedang aktor utama belum tersentuh dalam kasus tersebut.
Laporan: OPINI Tim Redaksi
Posted by:Admin Transformasinews.com