
TRANSFORMASINEWS.COM, JAKARTA. Mantan Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Gamawan Fauzi dan mantan Sekretaris Jenderal (Sekjen) Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) Diah Anggraini akhirnya mengakui pernah menerima sejumlah uang atas proyek pengadaan kartu tanda penduduk elektronik (e-KTP).
Pengakuan keduanya itu disampaikan saat menjadi saksi kasus ini di Pengadilan Tipikor, Jakarta, kemarin. Selain Gamawan dan Diah, Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) juga menghadirkan saksi kunci lainnya. Mereka adalah mantan Ketua Komisi II DPR Chairuman Harahap dan Direktur Utama PT Karsa Wira Utama (Karatama) Winata Cahyadi.
Pengakuan Gamawan Fauzi mengenai penerimaan uang itu muncul setelah dicecar oleh anggota JPU Abdul Basir tentang perkenalannya dengan sejumlah pihak. Awalnya Gamawan mengaku mengenal Direktur PT Gajendra Adhi Sakti Azmin Aulia dan Afdal Noverman, seorang pengusaha di Jakarta yang juga adik Gamawan. Azmin juga merupakan teman Paulus Tanos, anggota konsorsium Perum PNRI pemenang tender proyek e-KTP.
Gamawan menyatakan, Azmin tidak ikut tender atau pengerjaan proyek e-KTP, sedangkan Paulus Tanos, menurut Gamawan, sudah dikenalnya sejak di Sumatera Barat. JPU Basir lantas mendalami apakah ada penerimaan uang Gamawan dari Afdal Noverman. Gamawan sedikit berkelit dengan berusaha memperbaiki kata “menerima” dengan kata “meminjam”.
Basir lantas mengonfirmasi berapa uang yang telah diberikan Afdal. “Bukan dikasih, saya pinjam. Waktu saya beli tanah untuk perkebunan, cash 1 M (Rp1 miliar). Ada beberapa kali (diambil) cash. Yang terima staf saya dan polisi yang kawal,” ungkap Gamawan. Basir kemudian bertanya lagi apakah masih ada uang lain yang diberikan Afdal kepadanya. Gamawan pun membenarkan ada sekitar Rp500 juta yang diberikan Afdal.
Tapi lagi-lagi Gamawan tetap bersikeras bahwa uang tersebut adalah pinjaman. Uang kemudian dipakai untuk berobat ke Singapura. Gamawan mengaku saat itu dirinya mengidap kanker usus. “Saya operasi di luar negeri. Saya makan obat yang mahal dan waktu itu saya kehabisan uang. Jadi yang saya pinjam 1,5 M (dari Afdal),” ungkapnya. JPU Basir juga menanyakan uang sebesar Rp50 juta kepada Gamawan. Gamawan kembali mengakui pernah menerima Rp50 juta.
Namun, menurut dia, itu merupakan honor saat melakukan kunjungan kerja di lima provinsi. Satu provinsi honornya sebesar Rp10 juta. “Anggaran dari mana itu?” tanya Basir. Pertanyaan ini dilontarkan kerena, menurut data yang dimiliki JPU, uang tersebut berasal dari dana proyek e-KTP. Gamawan pun mengaku tidak tahu dana honornya itu dari proyek e-KTP.
“Dari (ditjen) dukcapil,” ujarnya. Pengakuan serupa juga diungkapkanDiahAnggraini. Diah mengaku sudah menerima uang senilai USD500.000. Pengakuan Diah ini meluncur setelah dicecar dan diingatkan Ketua Majelis Hakim Jhon Halasan Butarbutar akan sumpah Diah sebagai saksi di awal persidangan. “Terkait dengan e-KTP, yang tadi sudah panjang lebar dibicarakan di tempat ini, apakah ada urusan Saudara?” tanya hakim Jhon memulai pertanyaan.
Diah pun menjawab tidak ada. Dia juga tidak mengikuti perjalanan proyek ini. Hakim Jhon kemudian mengingatkan Diah bahwa dirinya sudah memegang berita acara pemeriksaan (BAP) dan keterangan Diah kepada penyidik KPK. “Saya bacakan, tolong didengar dan diperhatikan dengan baik.
Menjawab pertanyaan nomor 9, Anda katakan begini, Selain uang yang saya terima dari Saudara Andi Agustinus alias Andi Narogong sebagaimana saya sampaikan di atas, sekitar tahun 2013 saya dihubungi oleh Saudara Irman yang menyampaikan, Bu ada sedikit, ada 7. Jadi mau dibuat 3: 3: 1 ya Bu.
Karena Giarto (maksudnya adalah Sugiharto) ikutkerjaBu. Itunanti mau dikirim Giarto Bu. Tapi Giarto suruhan stafnya. Lalu saya jawab, ya sudah terserah Pak Irman saja. Sampai di sini apakah Anda benar memberikan keterangan seperti ini kepada penyidik?” tanya Jhon kembali. Diah pun membenarkan keterangan dalam BAP itu. Hakim Jhon kemudian menanyakan maksud 3:3:1 dan uang apa yang dibicarakan. Diah pun menjelaskan.
Menurut Diah, sekitar 2013 atau menjelang akhir masa jabatannya sebagai sekjen, dirinya dihubungi Irman. “Ada sedikit rezeki katanya (Irman). Tapi kami (saya) tidak pernah menanyakan dari mana asal usul uang itu. Jadi kami tidak tahu asal usul uang itu. Dan beliau (Irman) mengatakan ada 7, 3 untuk beliau (Irman), 3 diberikan kepada kami (saya), dan 1 untuk Giarto.
Nah selanjutnya Yang Mulia, kami (saya) pernah menyampaikan kepada Irman terdakwa I bahwa kami akan mengembalikan uang itu,” ungkap Diah. Dia kemudian melanjutkan ceritanya mengenai pemberian uang itu. Diah mengaku saat itu sempat menolak pemberian uang dari Andi Narogong. Namun Narogong justru meninggalkan uang di bawah meja tamu ruang kerja Diah.
Sehari atau dua hari berselang, Diah menghubungi Irman. “Saya katakan, ah kok banyak sekali? Dari Pak Irman ada, dari Andi ada. Saya mau kembalikan uang ini. Minta tolong Pak Irman, tolong lewat Pak Irman saya kembalikan. Kata Pak Irman, jangan dikembalikan Bu. Kalau Ibu mengembalikan berarti Ibu bunuh diri. Saya ditanya, saya ditembak mati pun saya tidak akan mengatakan kalau saya menerima uang. Itu saya tertekan Yang Mulia,” ungkap Diah.
Sumber: Koransindo.com (sabir laluhu)
Posted by: Admin Transformasinews.com