TRANSFORMASINEWS.COM, MUARAENIM. Dodi Rabau bin Alexander Warga Bukit Agung Kecamatan Lawang Kidul Kabupaten Muaraenim Seorang Terdakwa Pelaku pencuriaan dengan kekerasan serta Pencabulan pada tahun 2013 lalu.
Berhasil melarikan diri pada saat usai menjalani persidangan dakwaan di Kejaksaan Negeri (KAJARI) Muaraenim, akhirnya tertangkap, Dodi berhasil ditangkap oleh anggota Polres Pangkal Pinang Propinsi Bangka Belitung karena pelaku terjerat kasus pencabulan anak, Kamis, 27/07/2017.
Atas penangkapan tersebut Polres Pangkal Pinang langsung menghubungi dan menyerahkan terdakwa kepada Anggota satres Polres Muaraenim, menindak lanjuti laporan tersebut Polres Muaraenim langsung melakukan penjemputan terhadap Dodi Rabau.
Setelah di Lakukan Penjemputan tersebut, Terdakwa langsung dibawa ke Mapolres Muaraenim, dan langsung diserahkan oleh Kapolres AKBP. Leo Andi Gunawan kepada Kejari Muara Enim Adhyaksa Darma Yulianto kemudiaan dilanjutkan penyerahan Derdakwa dari Kejari Muaraenim kepada Kalapas Kelas II B Muaraenim Rudik Erminato,Senin (31/07/2017),bertempat di Lapas Kelas II B, Muaraenim.
Kajari Muara Enim dalan releasenya mengatakan bahwa terdakwa pada perkara pertamanya merupakan terdakwa atas tindakan pencuriaan dan kekerasan yang disertai perbuatan pencabulan.
“Yang bersangkutan saat melarikan diri masih berstatus sebagai terdakwa dan masih dalam masa Persidangan karena Kasus pencurian dengan kekerasan Terhadap korban sepasang kekasih yang sedang berpacaran Halomoan P Aliass Sugeng Bin Hatorangan Pakpahan dan Satriana Binti Leoran yang menyebabkan korbannya Meninggal Dunia, dan disertai perbuatan cabul terhadap korbannya,Terdakwa pada saat itu melakukan tindakan curas tersebut bersama temannya Topan Febri Saputra Bin Lamijo yang sedang menjalani Vonis hukumannya atas perbuatan mereka. “, ujar Adhyaksa.
Sementara itu Kapolres Muara Enim membenarkan atas penagkapab tersebut dan saat ini terdakwa sudah dikurung di Lapas kelas II B Muaraenim. ” Benar anggota kita telah melakukan penjemputan terhadap terdakwa dan berkoordinasi dengan Kapolres Pangkal Pinang maka dilakukan penjemputan oleh Anggota Reskrim Polres Muaraenim, terhadap Terdakwa Dodi Rabau Bin Alexander.”, ujar Leo.
Dia juga melanjutkan bahwa terdakwa tertangkap oleh anggota Polres pangkal Pinang atas tindak pidana pencabulan terhadap anak dibawah umur. “Yang bersangkutan ditangkap karena diduga menjadi pelaku pencabulan terhadap anak dibawah umur diwilayah hukum Polres Pangkal Pinang.”, tutup Leo.
Dari informasi yang didapat,Jaksa Penuntut Umum (JPU) Pada saat Terdakwa Menjalani Persidangan,adalah Yulkhaidir S.H yang mana sekarang ini Beliau telah menjabat sebagai Kasi Pidsus Kejari Muaraenim.
Saat itu terdakwa dalam perkara pidana Curas yang dilakukannya pada saat itu sudah jatuh vonisnya di Pengadilan Negeri (PN) Muaraenim dengan vonis 18 tahun penjara, akan tetapi terdakwa berhasil kabur usai menjalani (PN) sidang di Pengadilan Negeri Muaraenim,yang mana Sidang saat itu Agendanya Pembacaan Pledoi atau Pembelaan dari terdakwa .
Karena hak-haknya sebagai terdakwa sudah terpenuhi,maka majelis hakim PN Muaraenim, melanjutkan agenda sidang Pembacaan vonis terhadap terdakwa dengan In absensia .
Sehingga majelis hakim memutus vonis kepada terdakwa lebih tinggi dari tuntutan JPU 14 tahun menjadi 18 tahun Penjara. Atas vonis tersebut terdakwa berusaha melarikan diri dan dia berhasil melakukannya walaupun dalam kondisi saat itu terdakwa pada posisi tangan sedang diborgol.
Laporan : Denni K
Editor: Nurmuhammad
Posted by: Admin Transformasinews.com
