MASYARAKAT DESA PERAJIN FOTRET KEZOLIMAN PT BUKIT ASAM

logo-ptbaTRANSFORMASINEWS, BANYUASIN. Masyarakat desa Perajin Kabupaten Banyuasin sepertinya harus merelakan tanahnya di ambil paksa oleh PT Bukit Asam tanpa ganti rugi. Upaya mediasi pemerintah Kabupaten Banyuasin dianggap angin lalu oleh PT Bukit Asam. Merendahkan, melecehkan dan tidak menganggap Pemerintahan Kab. Banyuasin sepertinya dinyatakan oleh PT Bukit Asam.

Mediasi yang telah diupayakan Pemkab Banyuasin melalui tiga kali rapat di Pemkab Banyuasin dengan kehadiran LSM Bareta selaku perwakilan masyarakat Perajin dan staff Pertanahan PT Bukit Asam mewakili manajemen perusahaan. Dengan kesepakatan “PT Bukit Asam akan memperlihatkan bukti dokumen pembelian tanah, menghadirkan fihak penjual dan kehadiran JPN (jaksa Pengacara Negara) Kajati Sumsel”.

Namun kesepakatan ini di ingkari PT Bukit Asam melalui pernyataan Coorporate Secretary PT Bukit Asam “Joko Pramono” kami yakin selaku pembeli tidak ada masalah dengan pembelian tanah dan hanya berselisih ukuran 0,5 hektar dari ukuran”. Ketika dikonfirmasi ulang pernyataan tersebut ke “Mila”Dirut PT BA tidak ada jawaban. Jawaban Mila melalui Joko via sms ke LSM BARETA “lebih enak berteman saja seperti selama ini, kan anda tahu siapa saya”

Kesepakatan pada rapat mediasi ketiga merupakan tamparan bagi manajemen PT Bukit Asam bahwa ada kesalahan pembelian dengan membayar kepada fihak yang tidak berhak. Entah kenapa Pemkab Banyuasin tidak berdaya menghadirkan PT Bukit Asam pada rapat mediasi ini , namun diyakini karena ada intervensi Petinggi Pemerintah Pusat.

Penjual yang berada dibalik jeruji besi, penerbitan SPH tanpa melihat asal – usul tanah, premanisme dan intimidasi rangkain proses pembelian tanah rencana dermaga PT Bukit Asam. “YJ” Preman, H Kades Perajin, KT istri kades Perajin, AZ BPD desa Perajin penjual tanah yang di beli PT Bukit Asam seluas 54 ha. Entah milik siapa penjualan tanah diterbitkan SPH oleh Camat “H” camat Banyuasin I.

Tanah eks benteng jepang seluas kuranglebih 13,5 ha dibuatkan SPH atas nama penjual oleh Kades Perajin H dan di buatkan SPH oleh Camat BA I. Status tanah eks peninggalan perang dunia ke II merupakan milik negara dan menjadi situs budaya. Pemampaatanya harus se izin Pemerintah Pusat.

Pemkab Banyuasin harus mengambil tindakan tegas dan bukan mendiamkan saja hal ini. Pemerintah Kecamatan merupakan institusi Pemerintah Kabupaten dan bila ada pelanggaran wewenang di Pemerintahan Kecamatan maka hal ini juga cerminan kinerja Pemerintah Kabupaten. Wibawa Pemerintah Kabupaten terjun bebas bila mediasi ini gagal karena Pemkab Banyuasin gagal melindungi harkat hidup masyarakatnya.

Di tinjau dari status PT Bukit Asam sebagi perusahaan milik Negara (BUMN) di sinyalir terdapat potensi kerugian Negara akibat salah bayar dan kelalaian. Diduga hal inilah yang menyebabkan ke engganan manajemen menghadiri mediasi oleh Pemkab Banyuasin. Perhitungan LSM BARETA potensi kerugian Negara mencapai puluhan milyar pada proses ganti rugi tersebut.

Sejatinya setiap apapun bentuk pembangunan yang memerlukan izin khusus dari Pemerintah harus berkoordinasi dengan SKPD ataupun instansi terkait. Namun pada kenyataannya hal ini di abaikan oleh PT Bukit Asam. Diyakini oleh masyarakat Perajin pemerintah Kabupaten Banyuasin telah gagal melindungi harkat hidup mereka. (FK)