KORUPSI GANTI RUGI DERMAGA BAYUNG LENCIR “ADAKAH TERSANGKA LAIN”

Mantan Sekda Muba Akhirnya Ditahan
Mantan Sekda Muba, Yuliansyah (baju batik) saat akan menuju mobil tahanan tipikor di Kejati Sumsel, Kamis (25/9/2014).Foto:SRIPOKU.COM/REFLI PERMANA

TRANSFORMASINEWS, MUSI BANYUASIN. Korupsi ganti rugi tanah dermaga Bayung Lencir menyeret “Yuliansyah” ke meja hijau. Kasus ini bergulir karena diduga terjadi mark up nilai ganti rugi tanah dan ganti rugi diterima oleh fihak yang tidak berhak.

Menariknya kasus ini hanya menetapkan terdakwa mantan Direktur Perusda (Petro Muba) yang juga mantan Sekda Muba “Yuliansyah” dan Hasbullan Ghopar (PPTK) padahal melibatkan banyak fihak seperti mantan Kadisbun “Rusli” yang saat ini menjabat Asisten I Pemkab Muba, Kadis PU Cipta Karya “Zaenal Abidin’ dan “Sohan Majid” pejabat Sekda Musi Banyuasin.

BPK RI perwakilan Sumatera Selatan menyatakan bahwa pada tahun 2007 terjadi ganti rugi tanah seluas 20.000 m² dengan nominal Rp. 702 juta untuk dermaga Bayung Lencir atau terjadi kenaikan 612,3% pada ganti rugi tahun 2012 dengan nominal Rp. 5 milyar.

Objek tanah yang di ganti rugi merupakan Daerah Aliran Sungai (DAS) sungai Lilin hingga menimbulkan pertanyaan, “apakah objek tanah merupakan milik perorangan ataukah milik Pemerintah ?” dimana Daerah Aliran Sungai merupakan penyanggah alam aliran sungai dan status tanah berstatus milik Pemerintah Republik Indonesia.

Tim penilai ganti rugi tanah berjumlah 9 orang yang diketuai Sohan Majid dengan anggota Sofyan, Saidah,Zaenal Abidin, Amir Syamsudin, Rusli, Zulkarnain, Yudi Herzandi, Demon Herdian Ekazusa dan Lakoni Sauchin dan merekalah yang menentukan nilai ganti rugi dimana yang seharusnya Komposisi tim 9 melibatkan Kepala Desa dan tokoh masyarakat yang mengetahui status kepemilikan dan harga nilai jual objek ganti rugi.

Baca berita terkait dengan Juduk: Mengungkap Dugaan “Modus Mafia Kasus Atau Konsfirasi” Korupsi Ganti Rugi Tanah Dermaga Bayung Lincir

Motivasi tindak pidana korupsi menurut dakwaan jaksa penuntut adalah mark up harga dan ganti rugi yang di terima fihak yang tidak berhak dimana Kunci utama pengungkapan kasus ini adalah siapa yang menentukan nilai ganti rugi tanah ?.

Assisten I Pemprov Sumsel “Ikhwanudin” dapat dimintai keterangan atau saksi kunci mengingat saat ganti rugi pertama “Ikhwanudin” menjabat camat Bayung Lencir. Timbul pertanyaan bagaimana dengan peran “Demon Herdian Ekazusa” Camat Bayung Lencir saat proses ganti rugi tahun 2012 dalam penentuan nilai jual objek ganti rugi tanah ?.

Pengembalian dana sebesar Rp. 1 milyar oleh pemilik tanah “Juhaimi” ke Kajati Sumsel mengindikasikan adanya kemahalan harga penentuan nilai jual / ganti rugi objeck tanah dermaga Bayung Lencir namun anehnya hal ini tidak di ungkap penyidik Kajati Sumsel.

Sejatinya Kajati Sumsel tidak tanggung – tanggung dalam penegakan supremasi hukum dan tidak tebang pilih. Siapa actor utama di belakang layar yang berperan dalam semua proses ganti rugi tanah ? Adakah keterlibatan anggota DPRD Musi Banyuasin ? kesemuanya akan terungkap bila Kejati Sumsel serius mengungkap perkara tindak pidana korupsi ganti rugi tanah dermaga Bayung Lencir.

Operasi tangkap tangan KPK mempermalukan aparat hukum Sumatera Selatan karena tidak mampu mengendus dugaan suap tahap pertama sebesar Rp. 3 milyar yang hangat menjadi pembicaraan publik sebelum operasi tangkap tangan KPK.

Penilaian Buruk masyarakat atas kinerja Kajati Sumsel disebabkan oleh karena lambanya pengungkapan kasus pidana korupsi dan oknum Jaksa pungsional di Kajati Sumsel diduga sering bermain mata dengan terduga tindak pidana korupsi.(FK/AR)