PT.BA Melakukan Kebohongan Publik Dalam Akuisisi PT.BSP

pt ba
Perusahaan pelat merah PT Tambang Batubara Bukit Asam (Persero) Tbk. membantah memiliki tunggakan pajak sebesar Rp209 miliar.Foto:Kontan/Hendra Suhara

TRANSFORMASINEWS, MUARAENIM. – Dalam proses akuisisi PT.BA sudah mengakuisisi 100% perusahaan kelapa sawit, PT. Bumi Sawindo Permai (PT.BSP) di Tanjung Enim, Sumatera Selatan pada oktober 2014 lalu. Nilai akuisisi perusahaan seluas 8.500 Hektar tersebut senilai Rp. 861 Miliar.

Joko menceritakan, dari hasil penelitian, di bawah perkebunan sawit itu terdapat kandungan batubara dengan cadangan 500 juta ton. Cadangan ini cukup untuk memenuhi kebutuhan proyek-proyek pembangkit terutama untuk PLTU mulut tambang Sumsel 9 dan 10 yang sedang proses tender. “Kami akan bangun kawasan industri berbasis energi di Tanjung Enim” kata Joko.

Sementara Ir.Amrizal Aroni,M.Si Ketua LSM-INDOMAN menduga kuat PT.BA telah melakukan pembohongan Publik dan/atau terhadap Pemkab Muara Enim  dengan tidak membayar pajak jual beli kebun kelapa sawit dalam praduga kami antara lain:

1. dalam proses akuisisi saham PT.BSP 100% menurut kami haltersebut merugikan Pemkab Muara Enim karena BPHTB sebesar 10% dari nilai jual objek tanah tidak diterima Dispemda Muara Enim senilai Rp.86,1 Miliar.

2. Seharusnya PBB  harus dibayar 3 tahun  sebelum terjadi jual beli tanah dengan kisaran Rp. 2,5 per hektar atau setara Rp.50 Miliar tidak masuk Kas Daerah sebagai pemasukan PAD Kabupaten Muara Enim karna akuisisi saham.

3. Sedangkan tidak semua lahan perkebunan kelapa sawit milik PT.BSP yang luas 8500 Ha telah dibebaskan semua, bagaimana dengan status kebun plasma dan tanah milik masyarakat belum diganti rugi sementara lahan mereka masuk dalam HGU PT.BSP.

4. Apakah benar luasan lahan PT.BSP memang 8.500 Hektar atau lebih dari izin HGU yang diberikan.

5. Secara otamatis semua tanggung jawab PT.BSP menjadi tanggung jawab PT.BA termasuk beban hutang pajak dan pinjaman Bang?.

6. Apakah PT.BA menjelaskan kepada Pemkab Muara Enim dan masyarakat bahwa akuisisi saham PT.BSP Merupakan pembelian lahan untuk tambang bukan bukan unit usaha baru?.

7. Sementara ada hak dari Pemkab Muara Enim terhadap adan ya potensi PAD Pemkab Muara Enim sebesar Rp.140 Miliar dari PBB dan BPHTB Tahun 2015 namun hilang oleh karena akuisisi saham PT.BSP oleh PT.BA.

Dalam permasalahan tersebut sebenarnya PT.BA diduga kuat tidak transfaran pada masyarakat dan Pemkab Muara Enim hal tersebut sama saja telah terjadi Kebohongan Publik, ketika konfirmasi melalui SMS ke Hp. 0812847xxxx  pada direktur PT.BA. Milawarma  sampai berita ini muat belum ada jawaban.

KNPI Desak Pemkab dan DPRD Ambil Langkah Terhadap Tunggakan Pajak PT.BA

Komite Nasional Pemuda Indonesia KNPI Muaraenim mendatangi Komisi III DPRD Muaraenim dan mendesak agar Pemkab dan DPRD untuk segera mengambil langkah terkait adanya tunggakan pajak P3 PT Bukit Asam (persero) Tbk sebesar 209 miliar, Selasa (10/2).Kehadiran KNPI di Gedung DPRD Muaraenim di sambut oleh ketua komisi III DPRD H Marsyito,tampak hadir juga dalam kesempatan itu Kepala dispenda Muaraenim Amrullah Jasae SH yang turut melakukan audiensi bersama diruang rapat Komisi III DPRD Muaraenim.

Seperti di katakan Ketua KNPI Muaraenim,Ardiansyah bahwa kehadiran pihaknya ke DPRD untuk mendesak pemkab dan DPRD Muaraenim untuk mengambil langkah untuk mendesak PTBA agar segera menyelesaikan tunggakan pajak yang belum di bayar PTBA senilai Rp 209 Milyar.

“Untuk itu kami minta agar DPRD dapat memberikan usulan kepada pengadilan perpajakan untuk mempercepat proses pembayaran pajak supaya tidak berlarut-larut Bila perlu DPRD membentuk pansus terkait persoalan penunggakan pajak ini,karena nilainya ini tidaklah sedikit,” terangnya

Joko Pramono, Sekretaris Perusahaan PT.BA, mengatakan perseroan patuh dalam memenuhi kewajiban atas semua tagihan pajak yang dikenakan kepada perusahaan berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan.

‘Perseroan saat ini sedang mengajukan banding kepada pengadilan pajak terhadap penghitungan yang dibuat oleh kantor pelayanan pajak yang membawahi wilayah objek pajak perseroan atas pajak bumi dan bangunan,’ ungkapnya dalam laporan kepada BEI, Selasa (20/1/2015).

Pajak bumi dan bangunan sektor perkebunan, kehutanan, dan pertambangan tersebut menurut perseroan tidak wajar karena PBB dikenakan terhadap lahan yang dibebaskan oleh perseroan. Nilai jual objek pajak (NJOP) yang terlalu tinggi sebesar Rp103.000 bila dibandingkan dengan NJOP emplasement yang hanya Rp10.000.

Kemudian, NJOP areal produktif yang juga terlalu tinggi, dimana untuk menghitung NJOP pengganti dari areal produktif dengan cara pendapatan dikurangi biaya, karena ketiga hal tersebut, PBB yang dikenakan ke perseroan menjadi empat kali lipat dari seharusnya.

‘Sehingga tidak sesuai dengan perhitungan yang dilakukan oleh perseroan mengacu kepada aturan perpajakan dan perundang-undangan,’ paparnya.

Hingga saat ini, sambungnya, belum ada keputusan dari pengadilan pajak atas keberatan yang disampaikan perseroan. Dia mengklaim tidak ada kewajiban pajak perseroan yang belum dilunasi hingga sekarang.

Manajemen PTBA telah menyampaikan kepada pemerintah Kabupaten Muara Enim untuk menunggu proses hukum yang berlangsung di pengadilan pajak hingga pada putusan akhir. Hal itu merupakan hak perseroan sebagai wajib pajak yang diatur dan diakui oleh undang-undang.

Sumber: (SeputarFerox.com/tribunsumsel.com/AH/AR)