TRANSFORMASINEWS.COM, PALEMBANG. Pengajuan banding kedua terdakwa dana hibah atas vonis Majelis Hakim tipikor Palembang merupakan ungkapan rasa ketidak adilan karena vonis majelis hakim yang tidak berdasarkan tuntutan JPU. Menurut sumber yang layak di percaya JPU Kejaksaan Agung juga melayangkan banding namun belum dapat di konfirmasi ke benarannya.
Vonis Majelis Hakim tipikor seolah tidak berdasarkan fakta persidangan dengan mendalilkan bahwa kedua terdakwa bekerjasama merugikan keuangan negara.
Kepala BPKAD dianggap berdiri sendiri dalam memberikan pendapat tentang penyaluran dana hibah. Padahal Kepala BPKAD bagian dari Tim Anggaran Pemerintah Daerah dengan banyak anggota serta ketua pengarah Gubernur Sumatera Selatan.
Belanja hibah adalah belanja khusus Kepala daerah dan merupakan Kebijakan Keuangan Kepala daerah yg dinyatakan di dalam Permendagri No. 32 tahun 2011. Anehnya kedua terdakwa yang dianggap sebagai pengguna dan mengambil kebijakan keuangan belanja hibah pada APBD Sumsel 2013.
Keputusan Kepala BPKAD adalah cerminan dari Kebijakan Kepala Daerah sebagai pengguna anggaran belanja hibah yang di titipkan di dalam Rencana Kerja Anggaran (RKA) Pejabat Pengelola Keuangan Daerah (PPKD).
Penerima hibah atas Persetujuan dan Keputusan kepala Daerah yang di tuangkan dalam SK Kepala Daerah. Adalah tidak mungkin memberikan dan mencairkan dana hibah tanpa Keputusan Kepala Daerah. Gubernur Sumut di tetapkan menjadi tersangka karena Keputusanya memberikan dana hibah yang tidak sesuai prosedur.
Anehnya Gubernur Sumsel yang jelas – jelas dan nyata – nyata di cantumkan di dalam audit Perhitungan Kerugian Negara BPK RI No. 51 tahun 2016 mengambil kebijakan belanja hibah tidak sesuai prosedur belum di tetapkan sebagai tersangka.
Disinyalir karena ada perbedaan parpol pendukung Gubernur Sumut dan Gubernur Sumsel yang menjadikan perbedaan strata hukum antara keduanya. “Inilah realita hukum di Indonesia sangat tergantung faktor politis sehingga dapat saja seseorang menjadi kebal hukum karena dukungan petinggi negara yang juga koalisi partai berkuasa”, ujar salah satu ketua LSM yang tidak ingin di sebutkan namanya.
Inilah dampak ketika petinggi hukum adalah pungsionaris ataupun anggota partai sehingga sangat rawan intervensi. Perkara korupsi dana hibah Sumsel tidaklah rumit namun di sinyalir di perumit oleh kepentingan politis dan politik uang.
Fakta persidangan, Berita Acara Pemeriksaan, keterangan saksi dan perundangan sudah lebih dari cukup untuk menjerat pelaku utama yaitu pengguna anggaran dan pengambil kebijakan ke uangan selaku tersangka dan di jerat hukuman seumur hidup.
Namun realita hukum berkata lain bahwa pengaruh dan kekuasaan menentukan posisi seseorang di mata hukum.
Komisi Pemberantasan Korupsi yang seharusnya melakukan supervisi pidana korupsi seakan tidak berdaya dan menjauh dari kasus korupsi diduga terbesar tingkat Pemerintah daerah di Indonesia.
“Inilah salah satu coreng hitam di era pemerintahan Jokowi bila perkara ini hanya sebatas menghukum terdakwa yang menjalankan tugas negara”, ujar Amrizal ketua LSM Indoman yang terus mengawal jalannya proses hukum dugaan korupsi hibah/bansos dari tahun 2013 hingga sekarang.
