TRANSFORMASINEWS.COM, JAKARTA. MANTAN Bendahara Umum Partai Demokrat Nazar-uddin menyebut mantan Wakil Ketua Komisi II DPR Ganjar Pranowo pernah menerima uang sebesar US$ 500 ribu hasil fee proyek KTP elektronik (KTP-E).
Nominal uang tersebut setara dengan suap untuk Ketua Komisi II DPR. Hal itu diungkapkan Nazaruddin saat memberikan kesaksian untuk dua mantan pejabat Kementerian Dalam Negeri yang menjadi terdakwa perkara korupsi KTP-E, Irman dan Sugiharto, di Pengadilan Negeri Tipikor Jakarta, kemarin.
“Terima Yang Mulia. Setelah ribut, dia (Ganjar) dikasih US$ 500 ribu, baru dia mau,” kata Nazar saat menjawab pertanyaan ketua majelis hakim, John Halasan Butar-Butar, soal pemberian uang korupsi KTP-E untuk Ganjar Pranowo.
Awalnya, kata Nazar, Ganjar memang sempat menolak diberikan jatah proyek KTP-E sebesar US$ 150 ribu yang memang merupakan bagian untuk posisi Wakil Ketua Komisi II DPR. Ganjar minta jatahnya disamakan dengan Ketua Komisi II sebesar US$ 500 ribu.
Alhasil, Moestokoweni selaku koordinator pengalokasian duit panas KTP-E di DPR mengamini permintaan Ganjar. “Iya, jadinya terakhir dikasih sama kayak ketua, 500 ribu,” lanjut Nazar.
Adapun penyerahan uang panas proyek KTP-E untuk Ganjar tersebut diserahkan di ruangan Moestokoweni bersamaan dengan pimpinan Komisi II lainnya. Nazar pun yakin dengan kesaksiannya. Pasalnya, saat itu Nazar juga berada di ruangan Moestokoweni.
“Lihat Yang Mulia. Ada Chairuman (Harahap, Ketua Komisi II DPR). Pak Ganjar yang US$ 150 ribu dia nolak. Waktu itu ada diserahkan ke teman-teman dari Komisi II untuk anggota. Terus yang diserahkan yang di amplop untuk semua kapoksi, terus untuk semua anggota banggar, terus sama wakil ketua, ada satu lagi itu nerima juga,” ujar dia.
Saat bersaksi di pengadilan tipikor, Kamis (30/3), Ganjar mengklaim tidak pernah menerima uang terkait proyek KTP-E. “Maaf, majelis hakim, saya tidak pernah menerima uang tersebut. Menurut saya, dakwaan ini lucu,” ujar Ganjar yang kini menjabat sebagai Gubernur Jawa Tengah.
Peran Anas
Nazaruddin juga membeberkan peran mantan Ketua Umum Demokrat Anas Urbaningrum dalam kasus tersebut. Anas sempat bertemu dengan pengusaha Andi Agustinus alias Andi Narogong yang disebut-sebut pemberi suap dalam dugaan kasus korupsi KTP-E pada 2011-2013.
Menurutnya, Anas sempat memanggil anggota Komisi II Ignatius Mulyono dan Moestokoweni. “Pak Ignatius dan Bu Mustokoweni menghadap ke Mas Anas sebagai ketua Fraksi Demokrat. Cerita soal KTP-E. Anggarannya waktu itu Rp.6 triliun lebih,” ujar dia.
Sedianya proyek KTP-E akan dimulai sebelum 2009. Namun, soal anggaran yang mencapai Rp.6 triliun, baru diusulkan pada APBN-P 2010, sebab dengan anggaran yang begitu fantastis perlu dukungan dari Fraksi Demokrat selaku fraksi terbesar di DPR.
Ia menegaskan Anas juga kecipratan uang proyek KTP-E sebesar Rp.500 miliar. “Ada kesepakatan antara Andi dan Mas Anas, sekitar Rp.500 miliar,” kata Nazaruddin.
Fulus diberikan secara bertahap kepada Anas yang ketika itu sedang mengincar posisi ketua umum Demokrat. Dalam kongres, setiap DPC kecipratan Rp.15 juta-Rp.20 juta.
Mekeng Tuding Nazaruddin Sebarkan Fitnah Keji
MANTAN Ketua Badan Anggaran (Banggar) DPR Melchias Marcus Mekeng membantah ikut menikmati dana proyek kartu tanda penduduk elektronik (KTP-e)
“Tidak pernah,” ucap Mekeng saat bersaksi dalam persidangan dua terdakwa kasus korupsi KTP-e Irman dan Sugiharto di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Senin (3/4).
Jaksa penuntut umum beberapa kali mengonfirmasi pertanyaan yang sama ke Mekeng. Namun, politikus Partai Golkar itu tetap dengan jawabannya yang pertama.
Jaksa pun mengingatkan Mekeng jika ada saksi yang menyebut dirinya ikut menerima uang haram tersebut. Saksi tersebut tidak lain adalah mantan Bendahara Umum Partai Demokrat, Muhammad Nazaruddin. Ia juga mengaku siap jika harus dikonfrontasikan dengan Nazaruddin.
Mekeng melanjutkan, saat menjabat sebagai Ketua Banggar DPR, dirinya mengaku tidak mengetahui secara detail rincian anggaran KTP-e. Anggaran dibahas di Komisi II DPR RI.
“Tidak pernah bahas satuan 3 di Banggar. Setiap pembahasan anggaran itu dibahas di komisi, kemudian setelah diputuskan anggaran Komisi II sekian. Yang kami tahu adalah gelondongan anggaran dari Komisi II,” tuturnya.
Ia juga mengaku tidak mengenal sosok Andi Narogong, pengusaha pemenang lelang proyek KTP-e. Ia juga memastikan dirinya tidak sepeser pun menerima uang dari Andi.
Mekeng menuding Nazaruddin yang menjadi aktor utama terkait kasus korupsi KTP-e. Nazaruddin disebut sengaja buang badan untuk melimpahkan kesalahan kepada anggota dewan lainnya.
“Nazaruddin aktor utamanya dan dia mau buang badan dengan memfitnah orang dengan keji,” kata paparnya.
Usai sidang, Mekeng juga mengaku bakal menuntut Nazaruddin terkait kesaksiannya. Menurut dia, Nazaruddin telah melakukan kebohongan dan fitnah yang keji.
“Saya akan menuntut saudara Nazaruddin dengan data-data yang saya miliki secara pidana,” ujar dia.
Nazar Minta yang Membantah Terima Uang KTP-E Segera Bertobat
MANTAN Bendahara Umum Partai Demokrat Muhammad Nazaruddin menegaskan semua kesaksiannya di persidangan kasus korupsi kartu tanda penduduk elektronik (KTP-e) benar adanya.
“Semua yang saya sampaikan adalah benar dan saya sudah menyampaikan hal ini dan tidak akan pernah berubah dan memang kalau memang ada yang bilang tidak benar, tidak benar menurut saya biar dia segera tobat,” tegas Nazaruddin seusai bersaksi dalam persidangan dengan terdakwa Irman dan Sugiharto di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Jakarta, Senin (3/4).
Dalam kesaksiannya tadi siang, Nazaruddin juga menegaskan keterangannya soal kasus korupsi KTP-e semua berasal dari pengetahuannya. Ia juga membantah jika keterangannya merupakan karangan belaka.
“Saya memang sudah niat bantu KPK, apa kesalahan yang saya buat kemarin untuk ungkap apa adanya, tidak nambah-nambahin,” kata dia.
Sebelumnya, majelis hakim sempat mempertanyakan soal perbedaan keterangan dari Nazar dan para saksi yang dihadirkan. Namun, Nazar menyatakan jika keterangannya merupakan fakta yang ia ketahui.
Mereka yang membantah keterangan Nazar dalam persidangan kali ini antara lain mantan anggota Komisi II DPR Khatibul Umam Wiranu. Khatibul membantah keterangan Nazar soal duit US$400 ribu yang digunakan untuk maju pencalonan Ketua Umum GP Ansor.
“Tidak pernah,” kata Khatibul saat menjawab pertanyaan jaksa penuntut umum di persidangan. Jaksa juga sempat menanyakan kepada Khatibul untuk dikonfrontasi dengan Nazaruddin. Ia pun menyanggupi permintaan tersebut.
Sebelumnya, Nazaruddin mengungkap jika Khatibul meminta sejumlah uang untuk pencalonannya sebagai Ketum GP Ansor.
“Dulu dimintakan Mas Anas (mantan Ketua Umum Partai Demokrat Anas Urbaningrum ) untuk bantu Pak Khatibul, karena mau maju Ketua Umum GP Ansor,” kata dia.
MANTAN Ketua Fraksi Demokrat Jafar Hafsah mengaku menerima pemberian uang sejumlah Rp1 miliar dari mantan Bendahara Umum Partai Demokrat, Muhammad Nazaruddin. Uang itu digunakan untuk operasional Fraksi Demokrat di DPR.
“Pernah (terima uang dari Nazar). Biasa untuk operasional ketua fraksi,” kata Jafar dalam kesaksiannya di persidangan terdakwa kasus korupsi kartu tanda penduduk elektronik (KTP-e) di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Jakarta, Senin (3/4).
Dalam kesempatan itu, Jafar juga mengaku pernah menyampaikan soal ini ke penyidik KPK. Namun, ia mengaku tidak tahu persis berapa jumlah uang yang diterimanya. Ia menyebut, uang yang diterimanya memang hampir Rp1 miliar, atau Rp987 juta.
Jaksa KPK sempat mencecar Jafar soal kepemilikan Toyota Land Cruiser bernomor polisi B 1 MJH. Pada awalnya, Jafar mengaku mobil tersebut tidak terkait dengan pemberian uang dari Nazar.
“Saya kira iya, saya nggak begitu ingat juga,” ucapnya.
Selain itu, Jafar juga mengaku telah mengembalikan uang pemberian dari Nazaruddin ke KPK. Pengembalian itu, kata Jafar, karena ia menduga uang pemberian Nazar berkaitan dengan proyek KTP-e.
“Dialog-dialog dengan penyidik. Ya, kalau dikatakan gitu, kita buktikan dan saya tidak bisa mengatakan itu uang KTP-e,” jelasnya.
Ia menyampaikan jika dirinya tidak pernah mempertanyakan asal-usul uang tersebut kepada Nazar. Seperti penjelasan awal, Jafar mengatakan uang itu hanya untuk operasional Fraksi Demokrat seperti bantuan kemanusiaan bencana dan pembinaan kader politik di daerah.
Sebelumnya, Nazaruddin dalam persidangan yang sama menyebut Jafar ikut menerima aliran dana KTP-e. Uang diberikan Nazar atas permintaan Ketua Fraksi Demokrat sebelumnya, Anas Urbaningrum.
“Ada uang KTP-e diminta Mas Anas untuk kasih ke Pak Jafar Hafsah untuk beli mobil,” ucap Nazar.