
TRANSFORMASINEWS, JAKARTA. Bekas Bendahara Umum DPP Partai Demokrat, M. Nazaruddin pernah diperintahkan Edhie Baskoro Yudhoyono untuk mengambil uang dari Menteri ESDM sebelum Jero Wacik. Uang yang diserahkan ke kas Partai Demokrat itu merupakan fee dari berbagai proyek yang berada di bawah kendali ESDM, termasuk SKK Migas.
“Mas Ibas juga ada perintah untuk mengambil duit dari Menteri ESDM sebelum pak Jero. Ada juga saya suruh ngambil ambil untuk kas DPP, jadi banyak. Nanti banyak proyek, banyak penerimaan,” terang Nazaruddin di Kantor KPK Jakarta, Jumat (10/10).
Menurut Nazaruddin, di SKK Migas sendiri kontraknya sekitar ratusan juta dolar Amerika Serikat (AS). Jumlah itu berasal dari beragam proyek di institusi yang pernah dipimpin oleh Rudi Rubiandini tersebut.
“Ada persennya yang terima itu tujuh persen, ada yang lima persen, ya uangnya itu jutaan dolar lah,” sambung terpidana suap Wisma Atlet itu.
Nazaruddin bilang, hal itu terjadi ketika dirinya masih menjabat sebagai Bendum di Partai Demokrat. Sementara, Ibas menjabat Sekjen dan Anas Urbaningrum sebagai Ketua Umum.
“Jadi gini nanti juga Mas Anas tahu, Mas Ibas tahu, semuanya itu sama-sama, nanti dijelaskan secara detail,” terang dia.
“Ada yang 1 juta, 500 ribu, ada yang 405 ribu dolar,” sambung dia menambahkan.
Menurutnya, Anas juga akan membantu menjelaskan penerimaan-penerimaan duit itu kepada penyidik KPK.
“Ini yang pasti banyak proyek, banyak penerimaan, nanti Mas Anas mau juga membantu menjelaskan. Nanti yang penting begini, kita bantu KPK untuk mengumpulkan semua buktinya, kita dukung KPK,” tandas mantan anggota Komisi III DPR RI ini.
Nazaruddin, hari ini kembali menyambangi kantor KPK guna menjalani pemeriksaan lanjutan. Terhitung, sudah tiga hari sejak Rabu kemarin Nazaruddin bolak-balik markas Abraham Samad Cs untuk menjalani pemeriksaan.
Adapun status Nazaruddin sendiri merupakan terpidana suap Wisma Atlet, Jakabaring, Palembang. Saat ini, dia tengah menghabiskan masa tahanannya di Lapas Sukamiskin, Bandung, Jawa Barat.
Sumber: [rmol]