
TRANSFORMASINEWS.COM, JAKARTA . Muhammad Nazaruddin, mantan Anggota DPR-RI yang juga Bendahara Partai Demokrat, sering kali apa yang dia beberkan soal kasus korupsi dibantah namun akhirnya terbukti.
Nazaruddin mencontohkan beberapa kasus korupsi yang dia bongkar dan mendapat bantahan dari sejumlah pihak, seperti kasus Wisma Atlet, Hambalang dan kini e-KTP.
“Saya sudah katakan itu, saya jelaskan bukan cuma kasus e-KTP. Mulai Hambalang mulai kasus Wisma Atlet. Dulu saya yang buka soal Hambalang dibilang itu bohong semua terbukti benar semua. Kasus e-KTP waktu pertama saya ungkap juga dibilang begitu tapi sudah terungkap semua,” ujar Nazaruddin usai bersaksi di sidang kasus dugaan korupsi dana pengadaan e-KTP di Pengdilan Tipikor, Senin, (3/4/2017).
Menurutnya, ia hanya berusaha membantu Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK)membongkar proyek yang merugikan negara hingga triliunan itu. “Yang terpenting yang saya sampaikan benar dan yang menerima itu benar dan kalau tidak menerima sudah komplain tidak turun anggaran e-KTP,” tegas Nazaruddin.
Hal tersebut sekaligus menanggapi pernyataan Melkhias Markus Mekeng yang membantah pernyataan Nazaruddin yang menyebut dirinya ikut menikmati dana e-KTP.
Justru Mekeng menyebut Nazaruddin merupakan aktor utama dalam mega proyek ini dan sengaja memfitnah sejumlah orang untuk ‘membuang badan’ dengan melimpahkan kesalahan kepada anggota dewan lainnya.
“Terima kasih saya diberi kesempatan untuk mengklarifikasi dan ini semua Nazaruddin aktor utamanya dan dia mau buang badan dengan memfitnah orang dengan keji,” kata Mekeng.
Nazaruddin Sebut Gamawan Fauzi Minta Dana e-KTP 4 hingga 5 Juta Dolar AS

Nazaruddin menyebut mantan Menteri Dalam Negeri Gamawan Fauzi adalah salah seorang penerima aliran uang hasil korupsi pengadaan e-KTP.
Pemberian uang kepada Gamawan dilakukan bertahap.
“Waktu penetapan pemenang, tertunda-tunda. Andi melapor ke Anas bahwa ada rencana untuk digagalkan,” ujar Nazaruddin saat bersaksi di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Senin (3/4/2017).
Andi Agustinus alias Andi Narogong merupakan pengusaha yang memegang proyek pelaksanaan e-KTP. Ia mengkoordinasi sejumlah konsorsium yang mengikuti lelang.
Akhirnya, Ketua Fraksi Partai Demokrat saat itu, Anas Urbaningrum berkomunikasi dengan Kementerian Dalam Negeri soal penetapan pemenang lelang.
“Terus ketemu sama adiknya (Gamawan), Aulia. Sama tangan kanannya (Gamawan),” kata Nazar.
Gamawan, kata Nazar, saat itu meminta 2 juta dollar AS. Setelah itu, Andi menyiapkan uang sejumlah yang diminta.
“Setelah disiapkan Andi, diserahkan, SK keluar,” kata Nazar.
Selain itu, Gamawan kembali meminta uang sebesar 2,5 juta dollar AS.
Ia memperkirakan, uang yang diterima Gamawan sebesar 4 hingga 5 juta dollar AS.
Dalam surat dakwaan, Gamawan disebut menerima uang sejumlah 4,5 juta dollar dan Rp 50 juta.
Pada Maret 2011, Andi Narogong memberi uang kepada Gamawan melalui Afdal Noverman sebesar 2 juta dollar AS.
Tujuannya agar lelang proyek e-KTP tidak dibatalkan Kemendagri.
Kemudian, untuk melancarkan proses penetapan lelang, pertengahan Juni 2011 Andi kembali memberi Gamawan uang sebesar 2,5 juta dollar AS.
Pemberian dilakukan melalui saudara Gamawan, Azmin Aulia.
Beberapa hari kemudian, Gamawan menerima nota dinas dari ketua panitia pengadaan yang intinya mengusulkan konsorsium PNRI sebagai pemenang lelang pekerjaan penerapan e-KTP.
Akhirnya, pada 21 Juni 2011, Gamawan menetapkan konsorsium PNRI sebagai pemenang lelang dengan harga penawaran sebesar Rp 5.841.896.144.993 berdasarkan Surat Keputusan Mendagri Nomor : 471.13-476 tahun 2011.
Kemudian, ada lagi pemberian uang dari mantan Dirjen Dukcapil Kemendagri kepada Gamawan sebesar Rp 50 juta pada saat kunjungan kerja di Balikpapan, Batam, Kendari, Papua, dan Sulawesi Selatan.
Selain Gamawan, Nazaruddin membeberkan dana yang ditengarai mengalir ke mantan Ketua Umum DPP Partai Demokrat Anas Urbaningrum.
Salah satunya untuk biaya pemenangan Anas dalam Kongres pemilihan Ketua Umum Partai Demokrat 2010.
“Waktu itu Anas perlu maju jadi Ketum, Andi bantu. Ada komitmen Anas dan Andi Rp 500 miliar,” ujar Nazaruddin.
Nazaruddin mengatakan, saat itu Andi baru menyerahkan uang Rp 20 miliar yang kemudian dibagi-bagikan untuk persiapan pemenangan.
Uang itu diletakkan di ruangan Nazaruddin. Kemudian Nazaruddin menyerahkannya ke sekretarisnya, Eva Ompita Soraya.
Uang itu, kata Nazaruddin, antara lain dibagikan ke dewan perwakilan cabang partai masing-masing Rp 15 juta, posko pemenangan di provinsi juga diberi uang saku Rp 12 juta.
Setelah itu ada lagi pemberian uang 3 juta dollar AS dari Andi ke Anas.
“Waktu itu pertemuan saya, Mas Anas, Andi. Anas ada keperluan. Saudara Andi nyanggupin,” kata Nazaruddin.
Baca: KPK Siapkan Tersangka Baru Kasus Korupsi e-KTP
Uang itu kemudian diserahkan Andi kepada Fahmi, orang kepercayaan Anas.
Dalam surat dakwaan, Anas menerima uang sejumlah 500.000 dollar AS dari Andi Narogong melalui Eva.
Pemberian tersebut merupakan kelanjutan dari pemberian yang telah dilakukan pada bulan April 2010 sejumlah 2 juta dollar AS melalui Fahmi.
Sebagian uang tersebut digunakan untuk membayar biaya akomodasi kongres Partai Demokrat di Bandung.
Selain itu, sebagian lagi diberikan kepada mantan anggota Komisi II DPR RI Khatibul Umam Wiranu sebesar 400 ribu dollar AS dan Mohammad Jafar Hafsah sebesar 100.000 dollar AS.
Ia menjelaskan uang untuk Khatibul Umam Wiranu digunakan untuk suksesi pencalonan Khatibul dalam pemilihan Ketua Umum GP Anshor.
“Khatibul Umam waktu itu mau maju jadi Ketum GP Anshor. Waktu itu ada penyerahan 500.000 dollar AS ke Fraksi. Lalu Jafar Hafsah diberikan 100.000 dollar AS, dan kepada Khatibul 400.000 dollar AS,” kata Nazaruddin kepada majelis hakim.
Menurut Nazaruddin, penyerahan kepada Khatibul dilakukan di Surabaya, Jawa Timur. Penyerahan uang dilakukan melalui staf Permai Grup.
Ia mengatakan, saat itu ia sedang mengikuti Musyawarah Daerah Partai Demokrat di Bali. Ia sedang bersama Ketua Umum Partai Demokrat saat itu, Anas Urbaningrum.
“Saya bilang, ini kemungkinan Khatibul enggak menang. Waktu itu juga sudah dikasih 50.000 dollar AS,” kata Nazaruddin.
Nazaruddin memastikan uang tersebut telah diterima oleh Khatibul. Sebab, pada malam setelah penyerahan uang, ia menghubungi Khatibul dan mengonfirmasi penerimaan uang tersebut.
Bahkan, Nazaruddin pernah menyinggung soal uang tersebut kepada Khatibul dan Anas saat ketiganya berada di ruang Fraksi Partai Demokrat.
“Waktu dia kalah, dipanggil sama Mas Anas ke ruang Fraksi. Lalu, karena kalah, saya bilang pulangin setengah dong uangnya, tapi dia bilang sudah habis,” kata Nazaruddin.
Lain hal dengan uang yang diberikan kepada Mohammad Jafar Hafsah. Jafar yang baru terpilih sebagai Ketua Fraksi Partai Demokrat menggantikan Anas yang baru terpilih sebagai Ketua Umum Partai Demokrat, meminta uang untuk membeli mobil.
“Jadi, waktu itu Pak Jafar baru jadi Ketua Fraksi Demokrat. Waktu itu ada uang e-KTP dikasih Mas Anas (Urbaningrum) untuk Pak Jafar,” kata Nazaruddin.
Anas kemudian memerintahkan Nazaruddin untuk memberikan uang sebesar 100.000 dollar AS kepada Jafar.
Uang tersebut merupakan sebagian dari uang yang diberikan pengusaha Andi Agustinus alias Andi Narogong.
Andi merupakan pengusaha yang ditunjuk sebagai pelaksana proyek e-KTP.
Menurut Nazar, Andi awalnya memberikan 500.000 dollar AS kepada Anas Urbaningrum. Uang tersebut kemudian diletakan di ruang Fraksi Partai Demokrat.
“Ruangan saya sebelahan, waktu itu Bang Jafar bilang mau beli mobil. Kemudian, Mas Anas bilang kasih saja 100.000 dollar AS,” kata Nazar.
Uang itu digunakan Jafar membeli mobil Toyota Land Cruiser Nomor Polisi B 1 MJH. Pada Oktober 2010, Andi kembali memberikan uang 3 juta dollar kepada Anas.
Andi Narogong Janji Beberkan Semua yang Terlibat KTP-E

TERSANGKA korupsi pengadaan KTP-E, Andi Agustinus alias Andi Narogong menjanjikan akan kooperatif dalam proses penyidikan. Tidak hanya itu, semua pihak yang diketahuinya terlibat akan dibeberkan kepada penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
“Yang pasti klien saya (Andi Narogong) akan bersikap kooperatif sama KPK. Kalau soal membongkar semua atau tidak, nanti kita lihat proses selanjutnya. Klien saya akan sampaikan apa yang dia tahu dan perbuat,” jelas kuasa hukum Andi Narogong, Samsul Huda seusai menemani kleinnya diperiksa sebagai tersangka di Gedung KPK, Jakarta, Selasa (4/4).
Ia menjelaskan, Andi Narogong akan menerangkan semua yang diketahuinya tentang proyek yang menelan anggaran Rp5.9 triliun itu. Namun dalam pemeriksaan kali ini, kliennya baru ditanya seputar identitas dan proses penangkapan termasuk temuan uang USD 200 ribu.
“Hari ini masih awal seputar identitas dan riwayat pekerjaan, belum masuk substansi. Kemudian menjelaskan soal saat Andi dijemput yang lalu termasuk soal uang US$200 ribu,” katanya.
Di kesempatan terpisah, Juru Bicara KPK, Febri Diansyah menjelaskan pemeriksaan lanjutan kepada Andi Narogong untuk mengonfirmasi sejumlah informasi terkait perkara KTPE. Agenda lain dalam pemeriksaa tersangka ketiga dalam kasus ini untuk mendalami dokumen hasil penggeledahan.
“Salah satunya terkait dengan lain dalam penggeledahan yang dilakukan pada hari Jumat (31/3) dan Senin (3/4),” katanya.
Dia menjelaskan KPK telah menggeledah salah satu rumah di Jalan Tebet Timur Raya. Hasilnya telah disita sejumlah dokumen yang terkait dengan kepemilikan beberapa aset Andi dan juga menyita 2 unit mobil, merk Velfire dan Range Rover.
“Kemudian Senin kita lanjutkan penggledahan dengan lokasi berbeda, sebuah rumah di Jalan Tebet Barat 1 di sana kita menyita dokumen-dokumen yang terkait dengan salah satunya catatan keuangan yang terkait tersangka,”paparnya.
Febri menambahkan KPK juga melakukan pemeriksaan terhadap tersangka perdana kasus ini, Sugiharto, dia diperiksa sebagai saksi untuk Andi Narogong. Sugiharto diagendakan untuk mendalami konstruksi proses pengadaan KTPE yang juga telah terungkap dalam persidangannya.
“Kami masih melakukan pemeriksaan awal namunn juga pendalaman fakta-fakta persidangan yang ada, dan pendalaman kegiatan penggeledahan yang dilakukan sebelumnya,” pungkasnya.
Sumber: Pos Kota/Yendhi/Tribunsumsel/(rik/kps/mediaindonesia.com/
Posted by: Admin Transformasinews.com