TRANSFORMASINEWS, PANGKALAN BALAI – Dua pejabat dinas tenaga kerja dan transmigrasi (Disnakertrans) Kabupaten Banyuasin, diperiksa penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), di Jakarta, beberapa hari lalu. Kedua pejabat itu dimintai keterangan sebagai saksi, terkait kasus Pembangunan Kawasan Transmigrasi Kemenakertrans (P2KTrans), dengan tersangka Ir H Jamaluddin Malik MM. Kedua pejabat diperiksa itu, Yos Karimuddin selaku Kadisnakertrans, dan Iskandar DM sebagai staf ahli bidang Pemerintahan Setda Banyuasin, yang juga mantan Kadisnakertrans Banyuasin.
“Kita dipanggil KPK karena kasus yang menyeret tersangka Ir H Jamaluddin Malik MM, Dirjen P2KTrans. Makanya kita penuhi panggilan KPK beberapa waktu lalu (Selasa, 03 Maret 2015,red),” kata Yos Karimuddin, ditemui ruang kerjanya, Rabu (11/3).
Dalam pemeriksaan berlangsung sekitar 4 jam itu, dirinya menyebut proyek itu dikerjakan tahun 2014 lalu, dan pihaknya hanya memberikan keterangan terkait kasus itu. ‘’Dan KPK menanyakan apakah ada saya menyuap untuk melancarkan proyek itu. Lalu saya jawab tidak ada, karena uang dari mana saya dapati untuk menyuap tersangka,” tegasnya.
Selanjutnya, dirinya juga ditanyakan soal perjalanan proyek itu, dan dijawab baru menjabat Kadisnakertrans tanggal 29 Januari 2014, sementara saat itu proyek sudah diusulkan Kadisnakertrans sebelumnya. “Proyek itu mulai diusulkan 5 Desember 2013 lalu, jadi saya tidak tahu proses pengusulannya. Saya menjabat anggarannya sudah ada, lalu saya kerjakan proyek hingga selesai,” bebernya. ‘’Yang dipermasalahkan KPK saat ini suap saat pengusulan proyek P2KTrans, terkait pemaksaan penyetoran uang kepada tersangka,” katanya lagi.
Terpisah, Staf Ahli Bidang Pemerintahan Setda Banyuasin, yang juga mantan Kadisnakertran Banyuasin Iskandar DM, membenarkan dirinya pun diperiksa KPK selama 4 jam, sebagai saksi dalam kasus tersebut.
“Saya juga turut diperiksa dalam kasus yang sama, karena seluruh daerah yang mendapatkan proyek itu sama-sama diminta keterangan keterkaitan penyetoran uang dalam melancarkan proyek P2KTrans itu. Saya tidak merasa memberi uang (suap,red) kepada tersangka dalam kasus ini,” katanya, ditemui kemarin (11/3).
Padahal, penyetoran uang untuk proyek ini tidak ada sama sekali. Meskipun tidak menyetorkan uang, ternyata proyek itu tetap dapat dari Kemenakertrans RI. “Setelah kasus ini terungkap, ternyata tersangka Jamaluddin Malik hanya memanfaatkan program ini, untuk mencari keuntungan pribadi semata,” pungkasnya.
Sebelumnya, KPK menetapkan Direktur Jenderal Pembinaan Pembangunan Kawasan Transmigrasi (Dirjen P2KT) di Kementerian Tenaga Kerja dan Transmigrasi Jamaluddien Malik, sebagai tersangka sejak 12 Februari 2015.
Ia diduga telah melakukan pemerasan terkait kegiatan dana tugas Kemenakertrans tahun anggaran 2013-2014 dan dana tugas pembantuan anggaran 2014. Dia diduga melakukan pemerasan untuk memperkaya diri sendiri dengan menyalahgunakan wewenang, dan memaksa seseorang membayar sesuatu dengan potongan.
“Modusnya adalah pemerasan, memaksa seseorang memberikan sesuatu, membayar, menerima bayaran, terkait kegiatan tahun anggaran 2013-2014, dan dana tugas pembantuan tahun anggaran 2014,” ujar Priharsa.
Atas perbuatannya itu, dia disangka telah melanggar Pasal 12 huruf e, huruf f, Pasal 23 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, Juncto Pasal 421, Juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana.
Sumber: Polpos.com
