KPK Periksa Pejabat PT Nindya Karya dan Wijaya Karya, Kapan Alex Noerdin dipanggil

Rizal Abdullah ANTARA Hafidz Mubarak
Kepala Dinas Pekerjaan Umum Bina Marga Sumatera Selatan dan Ketua Komite Pembangunan Wisma Atlet Rizal Abdullah’ FOTO: (ANTARA/Hafidz Mubarak)

TRANSFORMASINEWS, JAKARTA  – Pejabat PT Nindya Karya dan PT Wijaya Karya harus berurusan dengan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) karena lembaga antirasuah itu memanggilnya untuk menjalani pemeriksaan sebagai saksi kasus dugaan korupsi pembangunan wisma atlet, Palembang, tahun 2010-2011, dengan tersangka Rizal Abdullah.

Menurut Kepala Bagian Pemberitaan dan Publikasi KPK, Priharsa Nugraha di Jakarta, Senin (16/3), kedua pejabat tersebut yakni Bambang Kristianto selaku Manager Pemasaran PT Nindya Karya dan Mulyono, Manager Bussiness Development PT Wijaya Karya.

Selain memanggil dua pejabat dari perusahaan konstruksi tersebut, penyidik KPK juga memanggil Sunarto, Pegawai Negeri Sipil (PNS) di Kementerian Pemuda dan Olahraga (Kemenpora) sebagai saksi tersangka Rizal yang menjabat Kepala Dinas Pekerjaan Umum Bina Marga Sumatera Selatan (Sumsel) saat proyek tersebut berlangsung.

Tersangka Rizal saat ini sudah meringkuk di Rumah Tahanan Guntur setelah penyidik menahannya pada Kamis (12/3) lalu selama 20 hari kedepan demi mempermudah porses penyidikan perkara yang membelitnya.

KPK menetapkan Rizal yang juga menjabat Ketua Komite Pembangunan Wisma Atlet itu sebagai pesakitan tindak pidana korupsi karena diduga telah melakukan perbuatan melawan hukum dan menyalahgunakan wewenang untuk memperkaya diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi terkait pelaksanaan kegiatan pembangunan Wisma Atlet di Jakabaring Palembang dan Gedung Serbaguna Pemprov Sumatera Selatan Tahun 2010 – 2011, sehingga mengakibatkan kerugian negara sekitar Rp 25,8 milyar.

Atas dugaan tersebut, KPK menyangka Rizal Abdullah melanggar Pasal 2 Ayat (1) atau Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 juncto Pasal 65 KUHP.

KPK telah memeriksa sejumlah saksi, di antaranya Muhammad Nazaruddin, terpidana kasus korupsi wisma atlet SEA Games Palembang, yang menyebut Gubernur Sumatera Selatan Alex Noerdin menerima aliran dana proyek wisma atlet sejumlah 2,5% saat ini  KPK  belum minta keterangan  pada Alex Noerdin,   KPK kemungkinan akan panggil  lagi  Alex Noerdin terkait pernyataan saksi-saksi  telah menyebutkan menerima fee 2,5% juga belum ada kepastian kapan dipanggil.

Nazar menyebut Alex menerima 2,5% aliran dana tersebut, saat hendak menjalani pemeriksaan sebagai saksi kasus korupsi wisma atlet dan proyek pembangunan gedung serba guna Pemerintah Provinsi Sumsel tahun anggaran 2010-2011, di KPK, Jakarta, Rabu (8/10) lalu.

“Kemungkinan yang mau diapakan itu Gubernur Sumsel Alex Noerdin, terus berapa yang Pak Alex mungkin terima. Itu yang mungkin ditanya KPK,” ucap Nazar.

Saat media menelisik lebih jauh soal berapa dana yang diterima Alex dari proyek wisma atlet, Nazar langsung menyebut angka 2,5%. Bahkan, mantan politisi Demokrat ini menyebut nama lain yang menerima dana haram tersebut.

“Kalau Pak Alex itu 2,5%. Terus anggota DPR-nya yang menerima itu Mirwan Amir (Politisi Partai Demokrat), Olly Dondokambey (Politisi PDIP). Terus yang sampai sekarang belum tersangka juga kan Wayan Koster (Politisi PDI Perjuangan). Ada jin apa yang melindungi dia?” ujar Nazar.

Tudingan Muhammad Nazaruddin yang menyebut ada fee sebesar 2,5% untuk Gubernur Sumatera Selatan Alex Noerdin (AN) kian terang, setelah tersangka Rizal Abdullah (RA) melalui kuasa hukumnya, Arief Ramdhan mengonfirmasi hal tersebut.

Usai mendampingi kliennya menjalani pemeriksaan sebagai tersanga kasus dugaan korupsi Gedung Serbaguna Pemerintah Provinsi Sumatera Selatan tahun anggaran 2010-2011 di Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Jakarta, Kamis (12/3) lalu, Arief tak menampik tentang fee 2,5% dari total nilai proyek wisma atlet yang dikerjakan PT Duta Graha Indah (PT DGI).

“Memang ada janji yang sifatnya bukan satu keharusan buat RA atau AN. Klien kami bilang di situ dikatakan, bahwa untuk pembangunan wisma atlet, awal bilang Idris (El Idris, mantan Direktur Pemasaran PT DGI) bilang hanya terima ‘kasih’ saya kepada Bapak Rizal,” kata Arief.

Selaku Ketua Komite Pembangunan Wisma Atlet, Rizal menerima uang sejumlah Rp 400 juta dari PT DGI melalui El Idris. Uang tersebut sebagai bagian dari fee proyek. Namun Arief mengatakan, kliennya telah mengembalikan uang tersebut.

“Klien kami hanya mengakui menerima Rp 400 juta, dan itu sudah dikembalikan. Kalau klien kami langsung dari Idris dan itu sudah terbukti Rp 400 juta dari beliau,” kata Arif.

Alex yang sudah beberapa kali menjalani pemeriksaan sebagai saksi, membantah tudingan mantan bendahara umum Partai Demokrat tersebut.

Sumber: GATRAnews/Ar