Reforma Agraria Bukan Sebatas Persoalan Administrasi

TRANSFORMASINEWS.COM, JAKARTA.  Reforma Agraria merupakan iplementasi dari mandat Ketetapan Majelis Permusyawaratan Rakyat Republik Indonesia (TAP MPR RI) Nomor IX/MPR/2001 Tentang Pembaruan Agraria dan Pengelolaan Sumberdaya Alam dan Keputusan MPR RI Nomor 5/MPR/2003 tentang Penugasan kepada MPR-RI untuk Menyampaikan Saran atas Laporan Pelaksanaan Keputusan MPR-RI oleh Presiden, DPR, BPK, dan MA pada Sidang Tahunan MPR-RI Tahun 2003.

Salah satu butir saran dimaksud kepada Presiden Republik Indonesia, terkait dengan perlunya Penataan Struktur Penguasaan, Pemilikan, Pemanfaatan, dan Penggunaan Tanah.

Reforma Agraria, atau secara legal formal disebut juga dengan Pembaruan Agraria, adalah proses restrukturisasi (penataan ulang susunan) kepemilikan, penguasaan, dan penggunaan sumber-sumber agrarian (khususnya tanah).

Dalam pasal 2 TAP MPR RI Nomor IX/MPR/2001 dijelaskan bahwa “Pembaruan agraria mencakup suatu proses yang berkesinambungan berkenaan dengan penataan kembali penguasaan, pemilikan, penggunaan dan pemanfaatan sumberdaya agraria, dilaksanakan dalam rangka tercapainya kepastian dan perlindungan hukum serta keadilan dan kemakmuran bagi seluruh rakyat Indonesia”.

Sebagai bagian dari Reforma Agraria, maka Pemerintah akan terus mendorong pembagian sertifikat tanah untuk mewujudkan keadilan. Keadilan dalam penguasaan, dalam kepemilikan, dalam penggunaan, dan dalam pemanfaatan tanah, wilayah, dan sumber daya yang ada di dalamnya.

Presiden mengingatkan, bahwa apabila target tidak tercapai, maka sejumlah pihak harus bertanggungjawab mulai dari kepala Badan Pertanahan Nasional (BPN) tingkat kabupaten/kota, kepala BPN tingkat provinsi, hingga menteri untuk tingkat pemerintah pusat. Hal tersebut karena Reformasi Agraria bukan sebatas persoalan administrasi terkait penyelesaian sengketa antara masyarakat dengan perusahaan, namun lebih kepada keadilan.

Terkait hal tersebut, salah seorang anggota Komisi II DPR RI, Arteria Dahlan, menilai bahwa sejauh ini reforma agraria di Indonesia sudah menjadi keniscayaan, dan memperlihatkan ke arah pencapaian tujuan. Saat ini Pemerintah telah melakukan penguatan kerangka regulasi dan penyelesaian konflik agraria. Berikut ulasan selengkapnya disampaikan Arteria Dahlan pada media online, Minggu (2/4/2017):

Mudah-mudahan dalam 1 bulan ini akan selesai regulasinya. Begitu juga dengan hal-hal yang berkenaan dengan penataan penguasaan dan Pemilikan TORA. Sikap politik hukum negara sudah disampaikan secara terang dan jelas, termasuk Data Tanah, Kriteria Penerima Redist, maupun regulasinya.

Juga aspek kepastiam hukum dan legalisasi hak atas TORA, sudah disiapkan termasuk access reformnya, berupa pemberdayaan masyarakat dalam penggunaan, pemanfaatan, dan produksi atas TORA. Bahkan, saat ini dilakukan penguatan sistem dan kelembagaan pelaksanaan reforma agraria di pusat dan daerah.

Saya bukan lagi hendak membangun optimisme, tapi kali ini saya sangat optimis, pada era Pak Jokowi Reforma Agraria dikonkretisasi dalam segala bentuk dan pengertiannya.

Saat ini Pak Jokowi tidak hanya bicara luasan “data” tanah, tapi sudah melakukan realisasi pendataan tanah untuk redist maupun obyek TORA, yang tahun ini ditargetkan sebanyak 5 juta hektar.

Kemudian, Pak Jokowi saat ini tidak hanya menuntaskan program sertifikasi lahan bagi rakyat yang tidak mampu, tapi lebih progresif lagi dengan melakukan pendataan dan penataan tanah negara yang bisa dialihkan kepemilikannya kepada rakyat, baik terhadap tanah terlantar maupun pelepasan kawasan hutan.

Belum lagi, saat ini pemerintahan Pak Jokowi membuka akses program perhutanan sosial kepada rakyat, koperasi, kelompok tani, dan gapoktan, sehingga masyarakat yang ada di dalam dan sekitar kawasan hutan secara legal dapat terlibat dalam perekonomian formal berbasis sumber daya hutan. Yang nantinya akan diikuti dan didukung oleh program-program lanjutan yang memperkuat kemampuan rakyat di sekitar kawasam hutan.

Jadi, ini ide brilliant, yang telah terimplementasi dan dirasakan manfaatnya saat ini, yang hanya ada pada masa Pak Jokowi.

Sumber:Klikanggaran.com

Posted by: Admin Transformasinews.com

Leave a Reply

Your email address will not be published.