BPK RI BERI PEMKAB MUARA ENIM BATAS WAKTU 40 HARI

AUDIT BPK/RMOLSUMSEL/EDWINSAH SATRIA

TRANSFORMASINEWS.COM, MUARAENIM. Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI perwakilan Sumatera Selatan (Sumsel) memberikan batas waktu 40 hari kedepan sejak, Selasa (4/4/) kepada Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) lingkungan Pemerintah Kabupaten Muara Enim melengkapi data untuk diaudit selama kinerja Pemerintahan Kabupaten Muara Enim tahun 2016.

“40 hari kedepan bekerja dengan waktu, bapak dan ibu mari bekerjasama untuk ketersediaan data. Ketersediaan data sangat dibutuhkan BPK, waktu habis konsekuensinya kami tidak tahu bila tidak terpenuhi datanya,” kata Handoko, Pengendali Teknis BPK RI perwakilan Sumsel kepada Media Online, Selasa (4/4).

Menurutnya, ketepatan waktu dari setiap SKPD memberikan data yang dibutuhkan harus dikomunikasikan dengan baik.

“Bagi kami, audit data bukan hanya untuk mengejar opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) sebetulnya yang penting bagaimana transfer knowledge,” ujar Handoko.

Sementara itu, Bupati Muara Enim, Ir. H. Muzakir Sai Sohar, mengharapkan kepala SKPD dan jajaran untuk good will atau keinginan untuk memberikan data yang diinginkan BPK.

“Audit data itu kebiasaan rutin, dan saya apresiasi audit data BPK itu bukan hanya meraih WTP tapi transfer knowledge, terlalu lama waktu 40 hari, sangat bagus kalo bisa melengkapi data bisa 30 hari,” pungkasnya.

Sumber: RMOLSumsel [edwinsah/rik]

Posted by: Admin Transformasinews.com

Leave a Reply

Your email address will not be published.