MaTa: Bentuk Tim Terpadu untuk Pengawasan Dana Desa

TRANSFORMASINEWS.COM, ACEH Masyarakat Transparansi Aceh (MaTA) meminta jajaran Kejaksaan Tinggi (Kejati) Aceh untuk membentuk tim terpadu dalam pengawasan dan penindakan terhadap indikasi penyimpangan dalam pengelolaan Dana Desa di Aceh.

Tim ini selain terdiri dari Kejaksaan sendiri, juga bisa terdiri dari unsur kepolisian, pemerintah daerah, dan pendamping desa.

Menurut MaTA, tim terpadu ini nantinya selain bekerjasama untuk melakukan pengawasan, juga bersama merumuskan strategi pencegahan penyimpangan Dana Desa. Termasuk merumuskan langkah dan strategi unit complain terhadap pengelolaan dana desa. MaTA khawatir, kalau tidak ada tim khusus, Dana Desa milyaran rupiah yang digelontorkan setiap tahunnya tidak akan memberi efek apa pun untuk kemandirian Gampong.

Koordinator Bidang Hukum dan Politik MaTA, Baihaqi, tak menampik bahwa pemerintah pusat telah membentuk Satgas Dana Desa. Tapi, apakah satgas tersebut efektif menjangkau ke seluruh desa di Indonesia?

“Untuk itu, di Aceh penting dibentuk tim terpadu yang akan berperan mengawasi dan menindak indikasi penyimpangan Dana Desa. Bisa jadi, tim ini nantinya akan menjadi inovasi baru di Aceh dan bisa diimplentasikan di wilayah lain di Indonesia,” kata Baihaqi dalam siaran pers yang awak media klikanggaran.com dapatkan di Jakarta, Minggu (6/8/2017).

Menurut MaTA, dalam pengelolaan Dana Desa rentan sekali terjadi penyimpangan. Hal ini bukan saja karena minim pengawasan di internal dan eksternal Gampong, tapi juga kurangnya kemampuan sebagian perangkat gampong dalam pengelolaan Dana Desa. Selain itu, sebagian pendamping juga belum bekerja maksimal mendampingi perangkat Gampong. Sehingga indikasi penyimpangan terjadi sejak implementasi Dana Desa di sebagian Gampong di Aceh.

Sebelum ada kucuran Dana Desa, MaTA mencatat potensi korupsi kerap terjadi di level pemerintahan kabupaten/kota. Namun, seiring bergulirnya Dana Desa, potensi penyimpangan ini mulai bergeser dan “merasuki” level pemerintah Gampong. Ini adalah persoalan yang harus segera dicari solusi penyelesaiannya, agar tujuan pengalokasian Dana Desa benar-benar tercapai.

Baihaqi juga mengatakan, berdasarkan temuan MaTA, modus-modus korupsi dalam pengelolaan Dana Desa antara lain, membayar honor pekerja tidak sesuai dengan Rencana Anggaran Biaya (RAB), pelaksanaan kegiatan atau pengadaan barang fiktif, penggelembungan harga barang, dan pemotongan oleh oknum perangkat Gampong atau oknum kecamatan.

Ia merincikan, dalam kurun waktu tahun 2017, MaTA mencatat setidaknya terdapat 13 kasus potensi penyimpangan Dana Desa yang mencuat ke permukaan dan terjadi di Aceh. Namun, hanya satu kasus yang baru diproses hingga ke pengadilan, yakni kasus penyimpangan Dana Desa di Gampong Keude Aceh Timur.

“Dari 13 kasus ini, rata-rata terjadi di internal Gampong, misal tidak tepat sasaran, mark-up, dan juga penggelapan,” sebutnya.

Selain itu, terdapat dua kasus indikasi pemotongan Dana Desa yang dilakukan oleh oknum kantor kecamatan, yaitu di Aceh Besar dan Nagan Raya. Tapi, hingga saat ini belum ada informasi bagaimana kelanjutan kedua kasus tersebut.

MaTA meyakini, kalau dilihat lebih jauh akan ada banyak kasus yang berpotensi terhadap penyimpangan Dana Desa lainnya yang terjadi di Aceh. Untuk itu, diperlukan tim khusus yang benar-benar serius melakukan pengawasan terhadap penggunaan Dana Desa.

“Selain itu, partisipasi dan pengawasan masyarakat juga merupakan salah satu langkah untuk meminimalkan terjadinya penyimpangan Dana Desa. Mulai dari tahapan perencanaan, pelaksanaan, hingga pada tahapan pertanggungjawaban,” kata Baihaqi.

Namun, menurutnya hal ini masih sulit untuk dilakukan, karena di sebagian besar Gampong di Aceh belum menerapkan transparansi informasi terkait pengelolaan Dana Desa. Bahkan, baru-baru ini MaTA menemukan salah satu warga yang meminta Komisi Informasi Aceh (KIA) untuk menyelesaikan sengketa informasi. Karena oknum perangkat Gampong tidak memberikan informasi tentang pengelolaan Dana Desa. Ini aneh menurutnya, kalau memang tidak ada indikasi-indikasi penyimpangan, kenapa sulit untuk memberikan informasinya?

“Untuk itu, MaTA berharap kepada seluruh pemerintah di Aceh agar serius menanggapi persoalan Dana Desa ini. Sehingga cita-cita awal pengucuran Dana Desa ke setiap Gampong adalah untuk pemerataan pembangunan dan peningkatan kesejahteraan ekonomi masyarakat dapat segera terwujud,” pungkasnya

Sumber: Klikanggaran.com

Posted by: Admin Transformasinews.com 

WP Facebook Auto Publish Powered By : XYZScripts.com
TransformasiNews.com @ 2016