Ratusan Buruh Gigit Jari

demo-kasbi-TRANSFORMASINEWS, PALEMBANG – Upaya unjuk rasa yang dilakukan ratusan buruh yang tergabung dalam Kongres Aliansi Serikat Buruh Indonesia (KASBI) Sumatera Selatan (Sumsel), menemui jalan buntu. Meski telah dilakukan pertemuan antara  Pemprov Sumsel yang diwakili Wakil Gubernur Sumsel, Ishak Mekki, Kadisnaker Sumsel, Dewi Indiriyati serta Asisten III Bidang Kesejahteraan Rakyat, Ahmad Najib, tuntutan buruh yang meminta Upah Minimum Provinsi (UMP) sebesar Rp 3.490.000 per bulan belum dikabulkan oleh Pemprov Sumsel.
Bahkan, hingga pukul 17.00 WIB, kemarin, meski dikawal puluhan pihak kepolisian, ratusan buruh masih tetap bertahan menduduki Pemprov Sumsel hingga tuntutan mereka dikabulkan.
Sepuluh perwakilan buruh, sempat duduk satu meja bersama Wakil Gubernur Sumsel, Ishak Mekki yang mengaku siap menampung aspirasi buruh dan menindaklajutinya. Meski demikian, dirinya mengaku jika penetapan UMP tersebut sudah melalui sejumlah survey. Dia juga menegaskan, jika kenaikan Bahan Bakar Minyak (BBM) tersebut merupakan keputusan pemerintah pusat, bukan daerah.
“Penetapan UMP itu sudah secara transparansi kita lakukan dengan mengundang sejumlah pihak,” katanya dalam rapat di Ruang Bina Praja, Pemprov Sumsel, kemarin.
Ishak juga memastikan, kedepan, pihaknya melayangkan surat kepada kabupaten/kota untuk membentuk Dewan Pengupahan Kabupaten/Kota di masing-masing daerah. “Dengan begitu, mereka yang lebih paham daerah masing-masing,” imbuhnya.
Khusus kenaikan BBM nantinya, Ishak mengaku tetap memonitor dan memperhatikan gejolak yang nantinya timbul di tengah masyarakat. Dirinya optimistis jika pemerintah pusat memiliki solusi untuk membantu masyarakat yang terkena imbas kenaikan BBM tersebut. “Tapi kita tunggu dulu,” katanya.
Sementara, Asisten III Bidang Kesejahteraan Rakyat, Ahmad Najib, mengaku segera menyurati kembali daerah kabupaten kota untuk mempercepat pembentukan Dewan Pengupahan Kabupaten. “Tapi kami minta bersabar, termasuk usulan insentif kenaikan BBM ini nantinya,” kata dia.
Sementara, Ketua KASBI Sumsel, Suyono menilai, penetapan UMP tersebut tidak sesuai dengan kondisi kebutuhan buruh. Dalam mengambil kebijakan, seharusnya dilakukan survei per bulan dan di seluruh daerah, jangan hanya perbandingan di pusat kota. Karena, terutama di daerah terpencil, harga BBM sebesar Rp6.500 saja sudah harus membeli dengan harga Rp10.000, apalagi jika BBM naik.
Menurut dia, kenaikan BBM akan mempengaruhi kebutuhan pokok lainnya. Dari hasil survei yang dilakukan, standarisasi kebutuhan buruh lajang Rp 2 juta lebih. Tetapi, kenaikan justru jauh dari harapan. Sebab, tenaga buruh banyak yang sudah berkeluarga sehingga kebutuhan sehari-hari jauh lebih besar.
Hal yang sama juga ditegaskan, Perwakilan Partai Rakyat Demokratik, Fuad Kurniawan. Meski kenaikan UMP tersebut sulit dilakukan, dirinya berharap, Pemprov Sumsel, membatalkan sementara penetapan kenaikan UMP ini, mengingat persoalan ini selalu timbul setiap tahun.
Sebelumnya ratusan buruh ini melakukan aksi dan berdialog dengan pimpinan fraksi di DPRD Sumsel. Dalam dialog tersebut, Suyono meminta agar UMP yang layak untuk Sumsel Rp Rp 3.436.000 dan menolak semua aturan yang merugikan buruh.
Karena masalah ini tidak bisa diselesaikan secara sepihak, Akhirnya, para wakil rakyat sepakat menyurati Gubernur Sumsel, untuk meminta penetapan UMP yang sedianya akan diumumkan pada 1 November 2014.  Selain itu, dewan juga akan mengundang semua pihak terkait dalam masalah ini, untuk duduk satu meja.  “Nanti kita akan undang Dewan Pengupahan, Buruh dan Perusahaan untuk duduk bersama membahas UMP. Jangan sampai ada pihak yang dirugikan dalam penetapan UMP ini,” kata Joncik, anggota Fraksi PAN.
Sementara itu anggota DPRD Sumsel, Eddy Rianto mengatakan, untuk menyelesaikan masalah ini, dewan harus mendengarkan aspirasi semua pihak, dan diambil jalan terbaik.  ”Yang jelas uang Rp 1,9 juta, sangat tidak cukup untuk memenuhi kebutuhan masayarakat saat ini. Akan tetapi, bila permintaan buruh dikabulkan, maka akan banyak perusahaan yang gulung tikar. Oleh sebab itu, masalah in harus dibahas secara detil. Jangan sampai ada pihak yang dirugikan.

Sumber: (Palpos)