Diumumkan, UMP Sumsel 2015 Rp 2.213.001

thumb_241676_03471817122014_UMP1
Ketua Dewan Pengupahan Sumsel, Dewi Indriati/ RMOLSumsel

TRANSFORMASINEWS, PALEMBANG. Pemerintah Provinsi (Pemprov) Sumsel menyampaikan nilai Upah Minimum Provinsi (UMP) 2015 sebesar Rp 2.213.001. Namun, angka tersebut tidak termasuk dalam upah sektoral. Sesuai dengan Kualitas Hidup Layak (KHL) murni yang ditetapkan.

Ketua Dewan Pengupahan, Dewi Indriati menjelaskan, berdasarkan hasil survey pasar di 9 Kabupaten/Kota menghasilkan beberapa nilai yang akan menjadi dasar kenaikan UMP.

“Berdasarkan survey 9 Kab/Kota atau uji petik Rp2.1 juta. Namun, berdasarkan atas kenaikan beberapa komponen oleh akademisi sesuai KHL murni sebesar Rp 2.1 juta menjadi Rp 2.213.001,” tegasnya dihadapan massa Kongres Aliansi Serikat Buruh Indonesia (KASBI), di halaman Kantor Gubernur Sumsel, Rabu (17/12).

Wakil Dewan Pengupahan, Dendi mengungkapkan, angka tersebut merupakan perhitungan bagi pekerja baru. Sehingga, menjadi dasar pemberian upah. “Ini perhitungan lajang dengan nol tahun bekerja. Sebagai jaring pengaman bagi bujangan yang pertama kali kerja. Kalau yang sudah berkelurga, sesuai dengan perjanjian anda dengan organiasai tempat anda kerja,” terangnya.

“Kami menghitung UMP menjadi Rp 2.213.001 bukan hanya KHL. Tapi, kami menghitung juga transport, inflasi,” ungkapnya.

Sementara itu, Asisten III Bidang Kesra Setda Sumsell, Akhmad Najib mengatakan, pihaknya telah menyetujui kenaikan UMP sebesar Rp 2213.001 tersebut. Berdasarkan keputusan dewan pengupahan. Namun, pihaknya belum dapat menentukan Upah Minimum Sektoral (UMS).

“Upah sektoral tidak bisa kami tetapkan. Karena, akan ada rapat lanjutan membahas upah sektoral,” tuturnya.

Sumber: [rmol]

Leave a Reply

Your email address will not be published.