UMP Sumsel Rp 1.974.346, BBM Naik Bisa Berubah

thumb_827190_08041331102014_UMP
NET

TRANSFORMASINEWS-Dalam rapat terbatas yang dilakukan antara perwakilan dari setiap Serikat Buruh Anggota (SBA) untuk melakukan negosiasi langsung bersama Wakil Gubernur Sumsel, Ishak Mekki yang didampingi juga oleh Kepala Dinas dan Tenaga Kerja (Kadisnaker Sumsel), Dewi Indiriyati berikut juga Asisten III Bidang Kesejahteraan Rakyat Sumse, Ahmad Najib.

Pemerintah Provinsi (Pemprov) Sumsel akan tetap menjalankan Surat Keputusan (SK) Gubernur mengenai ketetapan UMP 2015 sebesar Rp 1.974.346.

Pemprov Sumsel telah berupaya agar penetapan Upah Minimum Provinsi (UMP) Sumsel 2015 tetap transparan yang melibatkan semua pihak terkait. Berikut juga para buruh melalui perwakilan mereka. Bahkan, sebelum Pemprov Sumsel menetapkan UMP 2015. Pihaknya telah melakukan survey di semua Kabupaten/Kota.

“Kami sudah transparan dalam menetapkan UMP. Karena mengundang semua pihak terkait,” tegasnya saat melakukan negosiasi bersama para buruh dalam penetapan UMP Sumsel 2015, Ruang Rapat Bina Praja Pemprov Sumsel, Kamis (30/10).

Ishak Mekki Menambahkan, pihaknya akan menerbitkan surat yang ditujukan kepada masing-masing Kabupaten/Kota Se-Sumsel. Dalam surat tersebut, berisi putusan agar setiap Kabupaten/Kota membentuk dewan pengupahan.

“Karena, mereka lebih paham dan mengerti dengan kondisi masing-masing,” ungkapnya.

Dia menambahkan, apabila pemerintah pusat secara resmi menaikan harga Bahan Bakar Minyak (BBM). Pihaknya akan melakukan peninjuan ulang terhadap SK yang telah ditandatangani tersebut.

“Kalau kenaikan BBM itu merupakan keputusan pusat. Tapi, kami akan melihat terlebih dahulu gejolak yang timbul ditengah masyarakat,” paparnya

Ketua KASBI, Suyono menjelaskan, dalam penetapan UMP mestinya dilakukan setiap bulannya. Jangan hanya melakukan survey di pusat kota, melainkan seluruh daerah.

Pada umumnya, apalagi mengenai harga BBM justru masyarakat yang rumahnya berada di daerah pedalaman membeli BBM eceran dengan harga yang lebih mahal jika dibandingkan dengan BBM eceran yang ada di pusat kota.

“Terutama di daerah terpencil, harga BBM sebesar Rp6.500 saja sudah harus dibeli dengan harga Rp10.000, apalagi jika BBM naik,” terangnya.

Untuk itu, pihaknya menilai wajar apabila UMP Sumsel pada 2015 mendatang sebesar Rp 3.490.000 per bulan. Jika melihat kebutuhan yang harus dipenuhi oleh buruh yang sudah berkeluarga.

Apalagi, jika pemerintah pusat secara resmi telah mengumumkan kenaikan harga BBM sebelum 2015.

“Standarisasi kebutuhan buruh lajang saja sudah lebih dari Rp 2 juta. Apalagi, buruh yang sudah berkeluarga kebutuhan sehari-hari dapat dipastikan lebih besar,” katanya. [RMOL]

Leave a Reply

Your email address will not be published.