|
|
|
TRANSFORMASINEWS, MUSI BANYUASIN. Seluruh PimPinan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Musi Banyuasin (Muba), oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada Jum’at (21/8) malam, ditetapkan sebagai tersangka.
Sehubungan itu, banyak pihak yang khawatir akan terhambatnya pembahasan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Muba 2016. Tetapi hal tersebut dibantah langsung oleh Kepala Badan Perancanaan dan Pembangunan Daerah (Bappeda) Kabupaten Muba Akmal Edy. Ia menegaskan bahwa pengesahan APBD Muba tahun 2016 ditargetkan pada Desember.
“Kita optimis, APDB 2016, disahkan pada desember tahun ini,” tegasnya kepada media, Sabtu (22/8), melalui pesan singkatnya.
Dia mengatakan, permasalahan yang terjadi saat ini tidak akan menganggu jadwal pembahasan bersama DPRD Kabupaten Muba. Karena semuanya telah sesuai aturan yang disepakati bersama oleh pihak eksekutif dan legislatif.
“Jauh permasalahan ini timbul, pihak eksekutif dan legislatif telah menyepakai jadwal pembahasan. Sehingga pengesahan tidak akan melengceng dari kesepakatan tersebut,” tegas mantan Asisten II Pemkab Muba ini.
Sejauh ini, lanjut Akmal, pihaknya telah melakukan konsultasi dengan Pemerintah Provinsi Sumsel, dalam mempercepat proses pembahasan APBD Muba di tengah permasalahan yang terjadi saat ini.
“Kita mendapat support penuh dari Pemprov Sumsel, dan diinstruksikan sesegera mungkin mempercepat proses pembahasan,” tegasnya.
Selain itu, dirinya juga beralasan,saat ini pihaknya sedang melakukan pembahasan rancangan Kebijakan Umum Anggaran dan Prioritas Palfon Anggaran Sementara (KUAPPAS) RAPBD 2016.
“KUAPPAS, APBD Muba 2016 telah kita sampaikan ke DPRD Muba, dan telah dilakukan pembahasan bersama oleh badan musyawarah DPRD, sehingga ditargetkan akhir bulan ini selesai,” terangnya.
Disinggung permasalahan penunjukan pimpinan sementara DPRD Kabupaten Muba, Akmal Edy enggan mengomentarinya. Menurutnya, hal tersebut merupakan kewenangan DPRD Kabupaten Muba. Tetapi dirinya membaca dari beberapa media, bahwa Gubernur Sumsel telah meminta DPRD untuk melakukan pembentukan pimpinan sementara jika memang dibutuhkan.
“Saya tidak bisa komentar soal itu, karen bukan ranah kami sebagai pihak eksekutif,” katanya.
Laporan: Edy Parmansyah/[ida]
Sumber:Rmolsumsel
Posted by: Amrizal Aroni
