Foto: RmolSumsel
TRANSFORMASINEWS. MUSI BANYUASIN. Ditahannya Ketua DPRD Musi Banyuasin beserta para wakil ketua oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) membuat aktivitas dewan dihentikan sementara.
Saat ini DPRD Muba tengah membahas anggaran hasil evaluasi APBD 2015 namun kegiatan di Badan Anggaran (Banggar) tersebut bakal vakum sementara.
Sekretaris Dewan (Sekwan) DPRD Muba, H Thabrani Riski, menyatakan, dia telah mengetahui informasi penahanan pimpinan dewan ini dari media yang ditahan dalam jangka 20 hari.
“Sedangkan untuk kegiatan di DPRD Muba, saat ini tengah melakukan pembahasan Raperda menjadi Perda dan pada pelaksanaan rapat paripurna pada tanggal 23 nanti, dan juga melakukan Banggar mengenai pembahasan hasil evaluasi APBD 2015 di provinsi,” ujar Thabrani.
Dengan adanya penahanan empat unsur pimpinan DPRD tersebut, maka tidak menutup kemungkinan kegiatan-kegiatan di DPRD Muba tidak berjalan.
“Maka dari itu, kita meminta petunjuk melalui Bupati ke Gubernur, sebagai dasar meminta petunjuk mengenai perihal tersebut. Kita sudah melakukan antisipasi apabila unsur pimpinan berhenti secara bersamaan, maka berdasarkan tata tertib (tatib) nomor 21 tahun 2014, Pasal 46 Ayat 5, maka akan dilakukan penunjukkan pimpinan sementara. Jadi saat ini unsur pimpinan masih dilakukan penahanan sementara, sehingga saat ini belum ada pergantian pimpinan sementara, dan kita akan meminta petunjuk kepada Mendagri,” ungkapnya kepada wartawan, Selasa (16/12).
Untuk diketahui pimpinan DPRD Muba yakni Ketua DPRD Riamon Iskandar dari Partai Amanat Nasional (PAN), Wakil Ketua I Darwin AH (PDIP), Wakil Ketua II Islan Hanura (Golkar) serta Wakil Ketua III Aidil Fitri (Gerindra) ditahan KPK, kemarin.
Mereka adalah tersangka kasus dugaan suap persetujuan Laporan Keterangan Pertanggungjawaban (LKPJ) 2014 dan pengesahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) 2015.
Menanggapi penahanan unsur pimpinan DPRD Muba, Ketua Komisi II DPRD Muba, H Parlindungan Harahap mengatakan, ia baru mendapatkan informasi tersebut, dan tidak bisa untuk komentar lebih lanjut.
“Saya baru tahu info tersebut dari media, untuk komentar lebih lanjut saya belum bisa berkomentar,” ungkapnya singkat.
Terpisah, Ketua DPC PDIP Muba, H Uzer Effendi ketika dimintai tanggapan mengatakan, belum mengatahui informasi yang jelas namun pada intinya DPD sudah mengimbau apabila kader PDIP yang tersandung hukum mereka akan melihat proses hukumnya tersebut.
“Sedangkan untuk bantuan hukum DPD PDIP, sudah ada saudara Darmadi Djufri yang akan mendampingi kadera PDIP yang tersandung hukum. Mengenai pengantian kader yang tersandung masalah, kita akan membahasnya pada rapat DPD dan selanjutnya ke DPC PDIP Muba,” ujarnya.
Tadi pagi sempat tidak aktif handphone milik Sekretaris DPRD Kabupaten musi Banyuasin (Muba) H Thabrani Riski. Setelah RMOLSumsel terus berusaha mengonfirmasi termasuk melalui BBM, Sekwan pun memberikan pejelasannya.
Thabrani mengatakan, ia telah mengtahui informasi mengenai ditahannya unsur pimpinan DPRD Kabupaten Muba selama 20 hari. Ia mengetahui dari para awak media.
“Saya sudah mengetahui hal tersebut dari teman-teman media, bahwa terhadap unsur pimpinan DPRD Kabupanen Muba dilakukan penahanan selama 20 hari,” ujarnya beberapa saat lalu, Rabu (16/12).
Kegiatan di DPRD Kabupaten Muba, lanjutnya, saat ini tengah melakukan pembahasan rancangan peraturan daerah (raperda) menjadi perda. Pada Rapat Paripurna tanggal 23 Desember nanti, Banggar melakukan pembahasan hasil evaluasi APBD 2015 di provinsi.
Dengan ditahannya empat unsur pimpinan tersebut, menurut dia, maka tidak tertutup kemungkinan kegiatan-kegiatan di DPRD Kabupaten Muba tidak berjalan. Maka dari itu, pihaknya meminta petunjuk melalui Bupati ke Gubernur, sebagai dasar meminta petunjuk mengenai hal tersebut.
“Kita sudah melakukan antisipasi. Apabila unsur pimpinan berhenti secara bersamaan, maka berdasarkan Tata Tertib (Tatib) Nomor 21 tahun 2014, Pasal 46 Ayat 5, akan dilakukan penunjukkan pimpinan sementara. Jadi saat ini unsur pimpinan masih dilakukan penahanan sementara, belum ada pergantian pimpinan sementara, dan kita akan meminta petunjuk kepada Mendagri,” ungkapnya.
Menanggapi penahanan unsur pimpinannya, Ketua Komisi II DPRD Muba H Parlindungan Harahap, mengatakan bahwa baru mendapatkan informasi tersebut, dan tidak bisa untuk komentar lebih lanjut.
“Saya baru tahu info tersebut dari media, untuk komentar lebih lanjut saya belum bisa berkomentar,” ungkapnya singkat.
Terpisah, Ketua DPC PDIP Muba H Uzer Effendi ketika dimintai tanggapan mengatakan, belum mengatahui informasi yang jelas. Namun pada intinya DPD sudah mengimbau, apabila kader PDIP tersandung hukum maka akan dilihat proses hukumnya.
“Sedangkan untuk bantuan hukum DPD PDIP sudah ada saudara Darmadi Djufri yang akan mendampingi kader PDIP yang tersandung hukum. Mengenai penggantian kader yang tersandung masalah, kita akan membahasnya pada rapat DPD dan selanjutnya ke DPC PDIP Muba,” ujarnya.
Sumber: Rmol[rhd/ida]
LAPORAN: EDY PARMANSYAH
Editor: A.Aroni
Posted by: Amrizal Aroni
TransformasiNews Integritas, Dinamika dan Demokrasi