Oknum Dosen dan Dewan Cantik Divonis Bersalah – 5 Bulan Penjara

DIGENDONG: Anggota DPRD Kota Bengkulu, Magdaliansi saat nyaris pingsan dan langsung digendong keluarganya.

TRANSFORMASINEWS.COM, BENGKULU. Perjalanan kasus yang melibatkan publik figur, oknum anggota DPRD Kota, Magdaliansi dan oknum seorang dosen di Kota Bengkulu, Dr. Elektison Somi, berakhir dengan vonis 5 bulan penjara oleh majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Bengkulu, Rabu (12/7) sore.

Putusan itu dibacakan majelis hakim yang dipimpin Lendriaty Janis, MH didampingi Suparman, SH dan Diah Tri Lestari, SH, kemarin (12/7) sore.

Magdaliansi dan Elektison ditanyakan tidak terbukti melakukan tindak pidana pasal 284 tentang perzinahan. Namun keduanya terbukti bersalah melakukan tindak pidana berdasarkan pasal 281 yaitu dengan senagaja dan terbuka melanggar kesusilaan di depan orang lain.

Diantara pertimbangan dalam amar putusan majelis hakim, yakni keterangan saksi Wd (16) sudah berkesesuaian dengan keterangan saksi maupun alat bukti lainnya. Dimana majelis hakim menyatakan, bahwa kedua terdakwa terbukti melakukan kesusilaan di dalam kamar hotel dan disaksikan langsung oleh Wd. Dan saat itu, Wd sempat mengirim SMS kepada saksi Suryati, mengabarkan perbuatan kedua terdakwa.

Sementara, kedua terdakwa mengakui memang berada dalam kamar hotel, namun tidak melakukan kesusilaan. Tetapi hanya melakukan konsultasi hukum terkait status suami terdakwa Magdaliansi, yakni Herawansyah, yang menjadi tersangka kasus korupsi.

“Majelis hakim menimbang bahwa alasan tersebut sangat tidak masuk akal. Terlebih lagi ditemukan SMS mesra antara kedua terdakwa,” ujar hakim Suparman.

Ditambahkan majelis hakim, penyangkalan kedua terdakwa akan keterangan saksi tersebut, hanyalah upaya keduanya agar bisa terlepas dari jeratan hukum. “Majelis hakim berkesimpulan keduanya terbukti melakukan kesusilaan, karena terdakwa Magdaliansi cinta dan rindu dengan terdakwa Elektison, dibuktikan saat keduanya bertemu di dalam kamar, langsung …,” sambung Suparman.

Sementara itu, kendati putusan tersebut lebih ringan 1 bulan dari tuntutan jaksa penuntut umum (JPU), Rini Yuliani, SH dan Herwinda, SH serta Yordan Mahendra Betsy, SH, namun pengacara kedua terdakwa langsung menyatakan banding. Usai persidangan, kedua terdakwa yang tidak dilakukan penahanan, langsung bergegas pulang didampingi keluarganya.

Terkait putusan itu, pengacara kedua terdakwa, Yuliswan, MH meragukan keterangan saksi Wd saat persidangan di PN Bengkulu dan di Pengadilan Agama (PA) Bengkulu, karena berbeda. “Di persidangan umum, saksi Wd mengaku melihat kedua terdakwa melakukan perbuatan layaknya suami istri. Sementara saat di PA ketika mengurus perceraian antara Magdaliansi dengan Herawansyah, Wd mengaku tidak melihat. Ada apa ini? Kok bisa keterangannya berbeda beda? Padahal itu dibawah sumpah,” terang Yuliswan.

Ia pun sudah memastikan akan mengajukan banding atas putusan itu. “Secara hukum, kami yakin unsur pidananya tidak terbukti,” sambung Yuliswan.

Ditambahkan Tarmizi Gumay, MH, ia menilai majelis hakim tidak mempertimbangkan keterangan saksi-saksi yang mereka hadirkan. “Tidak ada yang dipertimbangkan oleh majelis hakim, nanti kami akan rapat dulu dan secepatnya akan kami ajukan banding,” terangnya.

Sempat Pingsan

Usai persidangan, peristiwa yang sempat menarik perhatian pengunjung terjadi. Saat itu Magdaliansi yang tak menyangka bakal dinyatakan bersalah dan dipenjara 5 bulan, terlihat gontai saat keluar dari ruang sidang sembari menangis. Saat menuruni tangga, tiba-tiba ia nyaris terjatuh.

Beruntung, saat itu keluarga yang mendampinginya langsung bergerak cepat dan memapah Magdaliansi. Seketika ia pun digendong dan dibawa ke dalam mobil. Sekadar mengingatkan, kasus ini berawal saat mantan Kadis PU Seluma, Dr. Herawansyah melaporkan istrinya Magdaliansi ke Polres Bengkulu atas tuduhan asusila dengan oknum dosen, Elektison yang merupakan teman dekat Herawansyah.

Dalam laporan itu, Herawansyah menyebutkan, keduanya melakukan perbuatan asusila di salah satu hotel Kota Bengkulu, bahkan disaksikan oleh Wd.

BK DPRD Kota Prihatin

Sementara itu, Anggota Badan Kehormatan (BK) DPRD Kota Rena Anggraini, SP mengaku kaget dan prihatin atas kasus yang menimpa rekannya tersebut. Ia mengatakan, setelah ini dirinya bersama Ketua BK dan anggota lainnya akan melakukan pertemuan guna menelusuri kebenaran informasi ke Pengadilan Negeri Bengkulu.

“Kita baru mendapat beritanya dari media. Tentunya kita harus melihat langsung bunyi vonisnya seperti apa, dan tidak bisa hanya berdasarkan informasi saja. Secepatnya kita akan kordinasi ke Pengadilan terkait hal itu,” ujar Rena.

Selain itu Rena mengatakan, bahwa informasi yang juga ia terima bahwa MD akan langsung menggunakan hak pengajuan banding atas vonis 5 bulan penjara yang dibaca hakim PN tersebut. Menurutnya, pihaknya tentu harus menunggu putusan hakim ditingkat Pengadilan Tinggi (PT) Bengkulu.

“Upaya banding ke PT itu merupakan hak yang dimiliki semua terdakwa yang merasa tidak puas dengan vonis hakim ditingkat Pengadilan Negeri (PN). Apalagi putusannya pun terkadang bisa berbeda juga nantinya, bisa jadi vonis di hakim setingkat PT lebih ringan atau malah lebih berat,” jelas Politisi PKS ini.

Maka dari itu, lanjut Rena, jika demikian benar ada upaya banding dari yang bersangkutan maka langkah dari Badan Kehormatan (BK) DPRD kota masih harus menunggu putusan sampai Inkrah. “Kita lihat perkembangan hukum selanjutnya seperti apa,” imbuhnya.

pasal 281

Diancam dengan pidana penjara paling lama dua tahun delapan bulan atau pidana

denda paling banyak empat ribu lima ratus rupiah:

  1. barang siapa dengan sengaja dan terbuka melanggar kesusilaan;
  2. barang siapa dengan sengaja dan di depan orang lain yang ada di situ

bertentangan dengan kehendaknya, melanggar kesusilaan

1) Diancam dengan pidana penjara paling lama sembilan bulan:

  1. a. seorang pria yang telah kawin yang melakukan gendak (overspel),

padahal diketahui bahwa pasal 27 BW berlaku baginya,

  1. seorang wanita yang telah kawin yang melakukan gendak, padahal

diketahui bahwa pasal 27 BW berlaku baginya;

  1. a. seorang pria yang turut serta melakukan perbuatan itu, padahal

diketahuinya bahwa yang turut bersalah telah kawin;

  1. seorang wanita yang telah kawin yang turut serta melakukan

perbuatan itu, padahal diketahui olehnya bahwa yang turut bersalah telah

kawin dan pasal 27 BW berlaku baginya.

(2) Tidak dilakukan penuntutan melainkan atas pengaduan suami/istri yang tercemar,

dan bilamana bagi mereka berlaku pasal 27 BW, dalam tenggang waktu tiga bulan

diikuti dengan permintaan bercerai atau pisah-meja dan ranjang karena alasan itu juga.

(3) Terhadap pengaduan ini tidak berlaku pasal 72, 73, dan 75.

(4) Pengaduan dapat ditarik kembali selama pemeriksaan dalam sidang pengadilan

belum dimulai.

(5) Jika bagi suami-istri berlaku pasal 27 BW, pengaduan tidak diindahkan selama

perkawinan belum diputuskan karena perceraian atau sebelum putusan yang menyatakan pisah meja dan tempat tidur menjadi tetap.

Sumber:harianrakyatbengkulu.com (fiz/new)

Posted by: Admin Transformasinews.com