Rentut Kejagung Belum Turun, Hakim Kembali Tunda Tuntutan Terdakwa Laonma – Ikhwanuddin

Terdakwa kasus dugaan tindak pidana korupsi dana hibah Pemprov Sumsel tahun 2013, Ikhwanuddin dan Laonma L Tobing, saat akan menyalami Penasehat Hukum mereka, usai sidang di ruang sidang utama Pengadilan Negeri Klas 1A Khusus Palembang, Kamis (13/07).

TRANSFORMASINEWS.COM, PALEMBANG. Untuk kali kedua, Majelis Hakim menunda sidang dengan agenda pembacaan tuntutan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU), pada sidang dugaan tindak pidana korupsi dana hibah Pemprov Sumsel tahun 2013, di ruang sidang utama Pengadilan Negeri Klas 1A Khusus Palembang, Kamis (13/07).

Penundaan pembacaan tuntutan tersebut, lantaran surat rencana tuntutan (rentut) tersebut, belum turun dari Kejaksaan Agung (Kejagung). Hal itu terlihat saat Hakim Ketua Saiman, mempersilahkan JPU untuk membacakan tuntutan terdakwa Laonma L Tobing dan Ikhwanuddin. “Kami meminta ditunda lagi sampai tanggal 19 Juli, karena tuntutan dari Kejagung belum turun,” kata JPU Amel kepada majelis hakim.

Mendengar jawaban dari JPU, Hakim Ketua Saiman cukup terkejut. Karena, sebelumnya mereka sudah memberikan waktu cukup lama kepada JPU untuk menyampaikan tuntutan terhadap terdakwa. Karena, sebelumnya sempat ditunda pada 6 Juli 2017 lalu.

“Kalau bisa, ini yang terakhir, tidak ada lagi (penundaan). Karena terpaksa kita rombak lagi (jadwal). Bisa kita tetapkan pembacaan tuntutan pada tanggal 19 Juli 2017. Kemudian, Penasihat Hukum terdakwa diminta untuk menyiapkan pembelaan yang digelar seminggu kemudian. Kalau begini terus kami repot untuk menjadwalkan kembali. Banyak sidang yang lain, akhirnya terbengkalai,” keluhnya.

Usai sidang ditunda, terdakwa Ikhwanudin menuturkan, tetap menunggu dan mengikuti sesuai prosedur. “Kita siap,  tidak ada yang dirugikan dan ini masih tahapan proses. Kami ingin menjadi warga terbaik dan  berusaha iklas,” tutur mantan Kepala Badan Kesbangpol Sumsel itu.

Sama halnya dengan terdakwa Laonma L Tobing, yang tetap mengikuti semua jalannya proses sidang, termasuk adanya penundaan tuntutan ini. “Penundaan itukan tentu ada sebab. Silahkan wakil-wakil mereka menyelesaikan dulu. Secara  prinsip ya saya ikuti dan tidak merasa dirugikan. Toh, apa yang saya jalani dalam tahanan ini, akan menjadi akumulasi dan pertimbangan hakim,” katanya.

Tak lupa, mantan Kepala Badan Pemeriksa Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Sumsel itu berpesan untuk keluarga, agar terus berdoa. Karena semua ini bukan lagi masuk pada ranah yang bisa dikendalikannya. “Semoga apa yang semua saya sampaikan pada keterangan terdakwa sebelumnya bisa menjadi pertimbangan. Juga, saat pledoi nanti akan menjadi pertimbanvan, untuk keluarga tetap sabar dan tawakal,” tandasnya.

Dua terdakwa yang merupakan mantan pejabat di Pemprov Sumsel itu, didakwa melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama dalam pencairan dana hibah dan bansos Sumsel tahun 2013 yang merugikan negara sebesar Rp 21 Miliar.

Sumber:Fornews.co (tul/bay)

Posted by: Admin Transformasinews.com