Ahmad Yani bin Jailani: Ketua DPRD OI Divonis 10 Bulan

Pembacaan vonis Ketua DPRD OI/ RMOLSumsel

TRANSFORMASINEWS, KAYUAGUNG. Sidang putusan terdakwa Ahmad Yani bin Jailani ketua DPRD Ogan Ilir (OI) yang tersandung kasus penipuan terhadap korban Alek senilai Rp 1,4 milyar berlangsung lancar di Pengadilan Negeri Kayuagung Ogan Komering Ilir ( OKI ) Rabu (22/4)

Sidang yang dipimpin langsung Hakim Ketua Dominggus Silaban dengan Hakim Anggota Jelly Syahputra dan Hakim  Irma Hani Nasution serta panitra Pengganti Abu Nawas di ruang sidang Utama Pengadilan membacakan vonis terdakwa.

Politisi Partai Golkar OI ini akhirnya divonis majelis hakim 10 bulan hukuman percobaan atau tanpa ditahan.

Vonis ini jauh lebih ringan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Solahuddin SH, dan Andi Arif yang menuntut terdakwa dengan hukuman 3 tahun penjara.

Terkait hasil putusan persidangan tersebut, Deni Agustian selaku Kasi Intel Kejaksaan Negeri Kayuagung mengatakan masih belum bisa memastikan apakah  melakukan banding atau tidak.

“Setelah selesai koordinasi dengan Kepala Kejaksaan Negeri dan Jaksa Penuntut Umum  bahwa hari ini kita akan pikir-pikir untuk tujuh hari kedepan dalam menentukan sikap. Apakah banding atau tidak kita lihat saja tujuh hari kedepan dan hasil ini akan kita laporkan ke Kejaksaan Tinggi segera,” ujarnya.

Usai menerima putusan, Ahmad Yani selaku terdakwa mengaku belum memastikan apakah menerima putusan Majelis Hakim tersebut atau tidak.

“Kita tungu saja  tujuh hari mendatang. Semuanya kan sudah mendengar keputusannya. Ya pada dasarnya kita masih menggunakan hak untuk pikir-pikir terkait hasil putusan itu. Kalau sekarang sudah menerima putusan, tentunya nggak mungkin dong saya  pikir-pikir. Sudah! Itu saja,” katanya sembari meninggalkan gedung Kejari.

SUMBER:[RMOL/AR]