MK tidak Cukup hanya Pecat Pegawai

Pemohon dibantu pegawai menyerahkan berkas-berkas sengketa pemilihan kepala daerah 2017, di Gedung Mahkamah Konstitusi (MK), Jalan Medan Merdeka Barat, Jakarta, Rabu (22/3). — MI/Susanto

TRANSFORMASINEWS.COM, JAKARTA. MAHKAMAH Konstitusi memecat empat pegawainya yang terlibat dalam pencurian dokumen permohon­an awal sengketa perolehan suara pilkada serentak 2017. Pemecatan itu berdasarkan hasil penyelidikan sementara yang dilakukan oleh tim investigasi yang dibentuk MK.

Dokumen yang raib itu merupakan permohonan yang diajukan oleh pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati Dogiyai, Papua, Markus Waine-Angkian Goo. “Orang-orang yang terlibat dalam pencurian satu eksemplar permohon­an itu sudah kita sikat, kita pecat. Memang benar-benar empat orang ini terlibat secara nyata,” tegas Ketua MK Arief Hidayat di Gedung MK, Jakarta, kemarin.

Keempat orang itu ialah dua orang satpam yang status outsourcing, seorang PNS bernama Sukirno, dan Kasubag Humas Pejabat Eselon IV Rudi Harianto.

Sebelumnya, Markus Waine-Angkian Goo mengatakan bahwa berkas permohonan yang disampaikan pada 24 Februari itu hilang di ta­ngan petugas bagian pengaduan dan panitera MK.

Arief memastikan bahwa hilangnya dokumen tersebut tidak mengganggu proses pemeriksaan perkara Dogiyai selanjutnya. Pasalnya, yang menjadi dasar pemeriksaan MK ialah dokumen hasil perbaikan permohonan, bukan permohonan awal. “Pemeriksaan perkara Dogiyai tidak ada yang dirugikan. Kasus ini tetap berjalan sebagaimana kasus-kasus yang lain,” tegasnya.

Selain dari segi administrasi kepegawaian, MK pun telah melaporkan pencurian dokumen tersebut kepada Polda Metro Jaya. Pihaknya menyerahkan kepada kepolisian untuk mencari tahu motif ataupun kepentingan yang dilakukan oleh empat pegawai tersebut. Tim investigasi yang dibentuk MK belum bisa masuk ke ranah itu.

Kendati demikian, sambung Arief, tim investigasi masih terus beker­ja untuk menyelidiki apakah ada pegawai lain yang terlibat dalam pencurian dokumen tersebut. “Kita masih melakukan investigasi internal apakah ada pegawai lain yang terlibat. Bila dalam penyelidikan internal menunjukkan ada lagi yang terlibat, siapa pun itu kita sikat semuanya. Kita bersihkan mahkamah ini,” tegas Arief.

Untuk mencegah terulangnya kejadian serupa, kata dia, ke depan pihaknya akan langsung mengunggah akta penerimaan permohonan (APP) ke dalam website MK. “Supaya tidak terjadi pencurian lembar permohon­an, kita akan gunakan teknologi informasi, setiap permohonan yang masuk ke MK, akan diterbitkan akta penerimaan,” paparnya.

Usut tuntas
Anggota Komisi III DPR Sufmi Dasco Ahmad menilai kehilangan dokumen sengketa pilkada di MK bukanlah hal sepele. Dia meminta MK dan kepolisian tidak menyederhanakan masalah itu sebagai pencurian biasa. Menurutnya, harus ada pengusutan tuntas, baik oleh internal MK maupun oleh kepolisian. Bukan hanya pelakunya yang ditangkap, melainkan motif pencurian juga harus diusut. “Pasti ada yang minta untuk menghilangkan dokumen itu,” tegas Dasko.

Secara logika, sambungnya, tidak mungkin itu pencurian biasa. “Tidak tertutup kemungkinan itu bagian dari praktik mafia peradil­an di lingkungan MK,” ujarnya.

Dokumen yang dijadikan bukti perselisihan hasil pemilhan umum (PHPU) di MK ialah dokumen C1 atau bukti rekapitulasi suara yang jumlahnya bisa ribuan lembar. “Kalau itu hilang, berbahaya karena putusan MK kan bersifat final.”

Sumber: Mediaindonesia.com/Nur Aivanni (P-3)

Posted by: Admin Transformasinews.com