
TRANSFORMASINEWS, LUBUKLINGGAU – Mantan Sekda Kabupaten Muratara Rahman Achmad, akhirnya dijebloskan tim penyidik Kejaksaan Negeri (Kejari) Lubuklinggau ke Lembaga pemasyarakatan Kelas II A Lubuklinggau, Senin (18/5/2015).
Penahan tersebut setelah beberapa kali tersangka yang saat ini menjabat Kepala Dinas Kesehatan, selalu beralasan sakit agar tidak ditahan.
Rahman yang datang didampingi kuasa hukumnya, menjalani pemeriksaan diruang Pidana khusus (pidsus) mulai pukul 09.00 hingga pukul 13.47.
Tersangka yang saat itu terlihat murung dengan langkah gontai saat keluar dari ruang pemeriksaan, mendapat pengawalan ketat oleh Jaksa agar tidak melarikan diri.
Selain itu, tersangka tampak mengenakan seragam hansip warna hijau terus digiring untuk menuju mobil Innova warna hitam BG 1163 AB menuju peristirahatan sementara guna menjalani sidang, di sel tahanan Lapas Lubuklinggau.
Saat keluar ruangan, Rahman terus bungkam dan sesekali melototi sejumlah awak media yang hendak menanyakan seputar pemeriksaan.
Tak ada sepatah katapun terucap dari bibir pria yang pernah merangkap tiga jabatan di Kabupaten Muratara tersebut.
Kepala Kejari Lubuklinggau, Patris Yusrian Jaya menjelaskan, tersangka ditahan karena dikhawatirkan akan melarikan diri, menghilangkan barang bukti makanya dilakukan penahanan.
Selain itu secara objektif tersangka melanggar pasal 2 ayat 1 dan 3 undang-undang nomor 31 tahun 1999 juncto 20 tahun 2001 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi.
“Penahanan tersangka sesuai dengan surat perintah penahanan nomor 03/N.6.16/Fd.1/05/2015,” jelasnya.
Tersangka Rahman setelah diperiksa, terlibat kasus dugaan korupsi Jampersal senilai lebih kurang Rp 4,1 miliar yang dipotong tersangka lebih kurang Rp 300 juta, pengadaan mobiler senilai Rp 199.800.000 fiktif dan SPJ fiktif senilai Rp 826.231.000 yang dipotong 150 juta.
SUMBER:TRIBUNSUMSEL/AR
