
TRANSFORMASINEWS, MURATARA – Disela melakukan pemeriksaan terhadap Kepala Dinas Kesehatan (Kadinkes) Pemkab Musirawas Utara (Muratara) A Rakhman Akhmad, pihak Kejaksaan Negeri Lubuklinggau dalam waktu yang bersamaan melakukan penggeledahan di Kantor Dinas Kesehatan Pemkab Muratara.Penggeledahan dilakukan untuk mencari dokumen yang berkaitan dengan tindak pidana yang diduga dilakukan oleh tersangka.
“Sekarang tim dari kejaksaan lagi berangkat ke Muratara, untuk melakukan penggeledahan di kantor Dinas Kesehatan. Penggeledahan ini untuk mencari dokumen yang ada kaitannya dengan tindak pidana yang disangkakan kepada tersangka,” kata Kepala Kejaksaan Negeri Lubuklinggau, Patris Yusrian Jaya, Senin (6/4/2015).
Sementara itu, Kadinkes Muratara A Rakhman Akhmad ditetapkan tersangka oleh pihak Kejaksaan Negeri Lubuklinggau dalam kasus dugaan korupsi dana perjalanan dinas, pengadaan meubeleur, dan pemotongan dana bidan, sebesar Rp 5,1 miliar tahun anggaran 2014.
Pada pemeriksaan yang kedua kalinya ini, A Rakhman Akhmad mengaku sakit.
Kepala Kejaksaan Negeri Lubuklinggau Patris Yusrian Jaya, Selasa (6/4/2015) mengatakan, A Rakhman Akhmad mengaku sakit saat pemeriksaan sudah berjalan sekitar satu jam.
Kepala Kejaksaan Negeri Lubuklinggau Patris Yusrian Jaya, Selasa (6/4/2015) mengatakan, A Rakhman Akhmad mengaku sakit saat pemeriksaan sudah berjalan sekitar satu jam.
“Yang bersangkutan mengaku sakit saat menjalani pemeriksaan. Maka kita datangkan dokter untuk memeriksa kesehatannya,” kata Patris Yusrian Jaya.
Dikatakan, dari hasil pemeriksaan awal yang dilakukan oleh dokter, diketahui tensi darah tersangka cukup tinggi mencapai 180. Kemudian ada kekejangan di otot leher.
Dikatakan, dari hasil pemeriksaan awal yang dilakukan oleh dokter, diketahui tensi darah tersangka cukup tinggi mencapai 180. Kemudian ada kekejangan di otot leher.
“Sudah dikasih obat oleh dokter. Kita lihat dulu efeknya, apakah membaik atau tidak. Untuk sementara ini relaksasi dulu disuruh santai dulu, nanti baru akan kita periksa kembali. Tapi nanti kalau hasil pemeriksaan lanjutan dokter dia perlu berobat, maka pemeriksaan bisa saja kita tunda dulu,” katanya.
Sementara itu, Kadinkes Muratara A Rakhman Akhmad ditetapkan tersangka oleh pihak Kejaksaan Negeri Lubuklinggau dalam kasus dugaan korupsi dana perjalanan dinas, pengadaan meubeleur, dan pemotongan dana bidan, sebesar Rp 5,1 miliar tahun anggaran 2014.
Sumber:(DETIKSUMSEL.COM/AR)
