Kabag Humas Mura Tersangka Korupsi Dana APBD 2014

Kejari-Lubuklinggau-Patris-Yusrian-Jaya-didampingi-Kasi-Intel-Wilman-memberikan-press-release-penetapan-tersangka-dugaan-korupsi-dana-APBD-2014-Kabag-Humas-Setda-Mura-Edy-Zainurifoto-key-sumateradeadline-2ycwozzxn36qovb6dy37re
Kejari-Lubuklinggau-Patris-Yusrian-Jaya-didampingi-Kasi-Intel-Wilman-memberikan-press-release-penetapan-tersangka-dugaan-korupsi-dana-APBD-2014-Kabag-Humas-Setda-Mura-Edy-Zainurifoto-key-sumateradeadline

TRANSFORMASINEWS, LUBUKLINGGAU – Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Lubuklinggau menetapkan Kepala Bagian (Kabag) Hubungan Masyarakat (Humas) Sekretariat Daerah (Setda) Kabupaten Musi Rawas (Mura), Eddy Zainuri sebagai tersangka dugaan korupsi. Selasa (20/1) sekitar pukul 11.00 WIB.

Tersangka Eddy Zainuri ditetapkan tersangka terkait dugaan kasus korupsi penyalahgunaan anggaran pendapatan belanja daerah (APBD) di Bagian Humas Setda Mura tahun 2014 sebesar Rp5 miliar.

Peningkatan status tersangka Eddy Zainuri tertuang dalam nomor surat perintah Kejari No 01/N.6.16/FD.1/2015 tertanggal 20 Januari 2015 dengan ditingkatkan status penanganan perkara tindak pidana korupsi yang berasal dari APBD dan menetapkan satu orang tersangka.

Kepala Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Lubuklinggau, Patris Yusrian Jaya didampingi Kasi Intel, Wilman Ernaldy mengatakan, pengungkapan kasus ini awalnya dari laporan masyarakat terkait penggunaan anggaran tersebut yang tidak sesuai dengan penggunaan. Lalu dilakukan penyelidikan pengumpulan barang bukti akhir awal bulan Desember 2014.

Setelah keterangan dan bahan penyelidikan yang diperkuat dua alat bukti pendukung penyidikan. Akhirnya penyidik JPU meningkatkan status tersangka setelah dilakukan penyelidikan intensif. Sehingga dinaikkan status menjadi penyidikan. Sejak dikeluarkannya surat perintah penyidikan terkait kasus tersebut. Selasa (20/1).

Sebelumnya, penyidik jaksa penuntut umum (JPU) telah melakukan pemanggilan beberapa orang pegawai di Bagian Humas untuk dilakukan pemeriksaan dan membuat berita acara permintaan keterangan atau lidik.

“Sudah beberapa orang dimintai keterangan yakni, Edi Zainuri (Kabag Humas), Melisa (Bendahara), Rastika (PPTK), Alex (Kabid Perencanaan), serta beberapa staf yakni Zukofli, Sarbani Eka dan Fadli,”sebut Patrias saat menggelar press release di Kantor Kejari Kota Lubuklinggau.

Menurutnya, ‎terhitung hari Senin (19/1) dilakukan penyidikan dan mulai minggu depan diperiksa lagi dan membuat berita acara pemeriksaan saksi terhadap orang-orang tersebut.

Hingga sekarang, pihak Kejari belum mengetahui jumlah kerugian negara akibat perbuatan pegawai di Bagian Humas tersebut. Sebab, baru diketahui setelah hasil dari audit Badan Pemeriksa Keuangan Pembangunan (BPKP) Sumatera Selatan (Sumsel).

Sementara itu, Wakil Bupati Kabupaten Mura, H Hendra Gunawan mengatakan pihaknya belum mengetahui adanya penetapan status PNS Setda Mura. “Saya belum dapat laporan. Sehingga, belum bisa memberikan keterangan terkait penetapan status tersebut,”jelas Hendra Gunawan.

Dia menjelaskan, Pemkab Mura tetap memberikan bantuan hukum kepada yang bersangkutan terhadap proses hukum yang dihadapinya. “Kita jelas berikan bantuan hukum terhadap bersangkutan nantinya,”kata dia.

Terpisah, Kabag Humas Mura, Eddy Zainuri mengatakan dirinya secara pribadi belum mengetahui adanya penyidikan dan peningkatan status yang dikeluarkan Kejari Lubuklingga terkait dugaan korupsi dana korupsi Bagian Humas tahun 2014 sebesar Rp5 miliar.

“Saya belum bisa berkomentar masalah tersebut. Karena akan mempelajari permasalahan yang ada,”pungkasnya .

Sumber: (sumateradeadline.com)