
TRANSFORMASINEWS, MUARAENIM—Sehari pasca ditahannya mantan Kadisdik Muaraenim Hamirul Han oleh Kejari Muaraenim, Bupati Muaraenim Ir H Muzakir Sai Sohar bersama sejumlah pejabat di lingkungan Pemkab Muaraenim, beramai-ramai membesuk ke Lapas Kelas II B Muaraenim, Jumat (4/9/2015).
Dari informasi yang berhasil dihimpun di lapangan, kedatangan orang nomor satu di Bumi Serasan Sekundang tersebut ke Lapas Kelas II B Muaraenim sekitar pukul 09.00, yakni H Muzakir Sai Sohar ditemani isterinya Hj Shinta Paramithasari.
Lalu sekitar pukul 11.00, tersangka dijenguk juga oleh Wakil Bupati Muaraenim H Nurul Aman SH dan Sekda Ir H Hasanudin. Bahkan usai salat jumat, beberapa Kepala SKPD dan pejabat lainnya membesuk tersangka.
“Ya, pagi tadi pak bupati, wabup, sekda dan sejumlah pejabat datang ke lapas untuk melihat pak Hamirul. Kedatangan para pejabat tersebut setidaknya bisa menghibur dan memberikan pesan agar pak Hamirul sabar menghadapi masalah yang dihadapi,” tutur salah seorang pejabat Pemkab Muaraenim yang minta namanya untuk tidak ditulis.
Seperti diberitakan sebelumnya, Kamis (3/9) sore, pihak Kejari Muaraenim, usai melakukan pemeriksaan akhirnya langsung menahan tersangka Hamirul Han dan dititipkan di lapas kelas II Muaraenim.
Tersangka ditahan dalam kasus dugaan korupsi Bansos TIK dan dijerat pasal 2, 3 Jo pasal 18 UU Tipikor nomor 31 tahun 1999 dan diubah UU nomor 20 tahun 2001.
Sementara itu Kepala Kejaksaan Negeri Muaraenim Adhyaksa D SH melalui Kasi Pidsus Adhy Wira Bhakti SH dan Kasi Intel Erik Eryadi SH MH, menjelaskan beberapa alasan penyidik melakukan penahanan terhadap tersangka yakni agar tidak menghilangkan barang bukti atau melarikan diri.
Mantan Kadis Dikbud Muara Enim Ditahan Tersangka Dugaan Korupsi Bansos TIK
Keberanian penyidik Kejaksaan Negeri (Kejari) Muara Enim, patut diacungi jempol. Terbukti penyidik akhirnya menahan mantan Kepala Dinas (Kadis) Pendidikan dan Kebudayaan (Dikbud) Muara Enim Drs H Hamirul Han.
Hamirul Han sendiri merupakan tersangka dugaan korupsi pengadaan Bantuan Sosial (Bansos) Teknologi Informasi Komunikasi (TIK) untuk 62 SDN di Muara Enim, dengan pagu anggaran Rp 3.348 miliar, dan kerugian negara Rp 666 juta ketika dia menjabat Kadis Dikbud Muara Enim.
Tersangka ditahan di depan istri dan anaknya, Kamis (03/9), sekitar pukul 14.30 WIB, dengan menitipkannya di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Klas II Muara Enim. Penahanan tersangka setelah sebelumnya menjalani pemeriksaan di salah satu ruangan Pidsus Kejari Muara Enim. Pemeriksaan yang dilakukan penyidik kepadanya merupakan yang kedua kalinya sejak statusnya ditetapkan sebagai tersangka.
Pemeriksaan pertama dilakukan pada Kamis (27/8), didampingi istrinya. Namun pada pemeriksaan pertama tersebut, penyidik belum menahan tersangka, karena yang bersangkutan belum didampingi Penasehat Hukumnya (PH). Pada pemeriksaan kedua kemarin (03/9), tersangka kembali didampingi istrinya, dan penasehat hukumnya Walamah SH.
Dalam penahanan itu, tersangka yang mengenakan baju kemeja lengan panjang warna merah petak-petak menggunakan celana panjang warna gelap ini, dibawa ke Lapas Klas II Muara Enim menggunakan mobil Toyota Kijang Innova hitam Nopol BG 2207 DK. Saat diantar ke Lapas, tersangka didampingi petugas Kejari Muara Enim. Kemudian istri dan anaknya juga ikut dalam mobil yang mengantarkan tersangka ke Lapas.
Dengan ditahannya tersangka, maka sudah 3 pejabat Dikbud Muara Enim, dan 4 orang rekanan yang ditahan terkait dugaan korupsi tersebut. Dua diantaranya sudah divonis oleh majelis hakim PN Klas IA Khusus Tipikor Palembang, dan 4 lainnya masih menjalani proses persidangan.
Dengan demikian, tinggal satu orang lagi pejabat Dikbud Muara Enim yang diduga terlibat kasus tersebut, belum ditahan, meski sudah ditetapkan sebagai tersangka. Pejabat tersebut Kasi Pembinaan Pendidikan Dasar Dikbud Martina. Martina sendiri sejak ditetapkan tersangka sudah dua kali dimintai keterangan.
Terkait penahanan tersebut, Kajari Muara Enim Adhyaksa D SH, melalui Kasi Pidsus Adhy Wira Bhakti SH, dan Kasi Intel Erik Eryadi SH MH, kepada awak media mengatakan, ada beberapa alasan penyidik melakukan penahanan terhadap tersangka. “Tersangka ditahan dengan alasan agar tidak menghilangkan barang bukti atau melarikan diri,” jelas Wira, didampingi penyidik lainnya diantaranya Fedrik Adhar SH.
Menurutnya, penahanan terhadap tersangka setelah sebelumnya dilakukan pemeriksaan. Tersangka diperiksa mulai pukul 10.00 WIB, didampingi istrinya. “Dalam pemeriksaan itu, tersangka diajukan sebanyak 40 pertanyaan terkait dengan Bansos TIK,” jelasnya.
Namun, lanjutnya, pada pemeriksaan itu, tersangka tetap mengelak, dan membantah terlibat dalam kasus dugaan korupsi Bansos TIK tersebut. “Walapun tersangka mengelak, tetapi penyidik berpegangan dari fakta-fakta yang terungkap dalam persidangan terhadap dua terdakwa lainnya, yang telah dijatuhi hukuman dan barang bukti lainnya,” jelasnya.
Ketika ditanya bagaimana dengan tersangka Martina, apakah akan ditahan juga? Dijawabnya tersangka Martina akan diperiksa kembali selaku tersangka, pada hari Senin pekan depan. ‘’Apakah dalam pemeriksaan itu tersangka akan dilakukan penahanan atau tidak tergantung perkembangan penyidikan.” tegasnya.
Wira juga menjelaskan, dalam penyidikan kasus dugaan korupsi Bansos TIK tersebut, tersangka Drs H Hamirul Han dijerat 2, 3 Jo pasal 18 UU nomor 31 tahun 1999, sebagaimana telah diubah dan ditambah menjadi UU nomor 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Muzakir Larang PNS Berinternet Bukan Kepentingan Kantor
Untuk meningkatkan kinerja Aparatur Sipil Negara dilingkungan Pemkab Muaraenim, Bupati Muaraenim, melarang para ANS menggunakan internet diluar untuk kepentingan kedinasan, Jumat (4/9/2015).
“Benar, larangan itu sudah saya buat beberapa waktu lalu untuk seluruh SKPD di Pemkab Muaraenim,” ujar Bupati Muaraenim Muzakir.
Menurut Muzakir, hal tersebut adalah untuk mendorong peningkatan kinerja aparatur sipil negara terutama di lingkungan Pemkab Muaraenim.
Selain itu juga, sebagai tindaklanjut dari Surat Edaran Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara No 10 Tahun 2014 tentang Peningkatan Efektivitas dan Efisiensi Kerja Aparatur Negara.
Atas pertimbangan itu, kata Muzakir, ia menghimbau kepada seluruh ASN di lingkungan Pemerintah Kabupaten Muaraenim, untuk tidak menggunakan komputer dan internet di kantor untuk mengakses maupun mendowload/upload file-file yang mengandung unsur pornografi dan pornoaksi, software bajakan, dan file-file besar lainnya yang tidak berkaitan dengan tugas dan kepentingan kantor atau kedinasan.
Kemudian, lanjut Muzakir, komputer dan internet fasilitas kantor dilarang keras digunakan untuk bermain game dan mengakses video youtube baik selama jam kantor maupun di luar jam kantor.
Kemudian komputer dan internet fasilitas kantor dilarang digunakan untuk mengakses facebook pada saat jam kantor. Pelanggaran atas ketentuan ini dapat dikenakan sanksi melalui surat peringatan.
Ketika dikonfirmasi ke Kepala Kantor Infokom Muaraenim Jumhari Yunus, membenarkan adanya surat edaran tersebut yakni Nomor : 258/Kominfo/2015 Tentang Penggunaan Komputer dan Akses Internet di Satuan Kerja Perangkat Daerah Lingkungan Pemerintah Kabupaten Muaraenim.
Penulis: Ardani Zuhri/Luk
Editor: Tarso
Sumber: Sriwijaya Post/Palpos
Posted by: Amrizal Aroni
