Mantan Menteri Kesehatan Siti Fadilah Ditahan KPK

siti-fadilahrihadin-1
Mantan Menteri Kesehatan Siti Fadilah Supari mengenakan rompi tahanan usai diperiksa penyidik di Gedung KPK, Kuningan, Jakarta Selatan (rihadin)

TRANSFORMASINEWS.COM, JAKARTA– Setelah diperiksa beberapa, mantan Menteri Kesehatan RI, Siti Fadilah Supari ditahan Komisi Pemberantasan Korupsi pada Senin (24/10).

Dengan mengenakan rompi oranye, Siti memberikan keterangan kepada pers. Ia membantah semua tuduhan penyidik KPK. Malah menteri di jaman pemerintahan Susilo Bambang Yudhoyo ini mengaku merasa dikriminalisasi.

“Saya baru diperiksa, belum sampe ke pokok permasalahan dan hanya ditanya kenal ini kenaql itu masa langsung ditahan. Saya merasa dikriminaliasi,” kata Siti Fadilah sebelum masuk ke mobil tahanan milik KPK.

Siti menjalani pemeriksaan perdananya sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi kegiatan pengadaan alat kesehatan untuk kebutuhan Pusat Penanggulangan Krisis Kementerian Kesehatan dari Dana DIPA.

Siti datang ke KPK sejak pukul 10.15 WIB . Sebelumnya dalam keterangannya, Siti kembali menyayangkan penetapan tersangka oleh kepadanya. Ia merasa selama ini tidak pernah ada pemanggilan terhadapnya sebagai saksi dalam kasus tersebut.

siti fadilah2(rihadin)

“Saya tiba-tiba jadi tersangka, sebelumnya tidak pernah diperiksa jadi saksi dari kasus yang ini hanya karena surat keputusan, mestinya saya harus klarifikasi itu baru jadi tersangka,” kata Siti di Gedung KPK, Jalan HR Rasuna Said, Kuningan, Jakarta Selatan.

Karena itu pula, kemudian ia mengajukan praperadilan terkait penetapan tersangka tersebut, meski kemudian praperadilannya ditolak. Ia juga mengaku tidak terlibat dalam pengadaan alat kesehatan yang diduga berujung korupsi tersebut. Ia merasa tidak memiliki hubungan dengan pemenang tender pengadaan proyek tersebut.

“Tidak, tidak ada pengaruhnya itu seorang menteri, tidak ada hubunganya dengan pemenang tender jadi ya ini aneh sekali sudah lama sekali 5 tahun yang lalu. Jadi ini saya dituduh menerima, tetapi yang memberi tidak jelas, saya diberi tanggal berapa saya diberi nampaknya itu tidak detil,” kata dia.

Adapun KPK menetapkan tersangka Siti sejak April tahun 2014 lalu. Dia disangka menyalahgunakan wewenang saat menjabat sebagai menteri yang kala itu ia bertanggungjawab dalam proyek pengadaan alat kesehatan.

Periksa PNS dan Ibu Rumah Tangga

KPK Kembali Lanjutkan Usut Kasus Mantan Menkes Siti Fadilah

*ist

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali melanjutkan penyidikan kasus dugaan korupsi pengadaan alat kesehatan (Alkes) flu burung tahun 2007 yang menjerat mantan Menteri Kesehatan, Siti Fadilah Supari (SFS). Hal itu ditandai dengan dipanggilnya PNS Kemenkes dan ibu rumah tangga untuk diperiksa sebagai saksi, Selasa (19/5).

Kepala Bagian Pemberitaan dan Informasi KPK, Priharsa Nugraha memaparkan, PNS Kemenkes yang dipanggil itu bernama Rien Pramindari (Kasubag Program dan Evaluasi PPK Kemenkes). Sementara ibu rumah tangga itu bernama Nadira Haifa.

“Keduanya dipanggil untuk diperiksa sebagai saksi bagi tersangka SFS,” katanya, saat dikonfirmasi, melalui pesan singkat.

Siti Fadilah Supari ditetapkan menjadi tersangka oleh KPK sejak April tahun lalu. Kasus ini sebelumnya sempat ditangani Polri. Di Korps Bhayangkara, Siti juga sudah ditetapkan sebagai tersangka.

Meski begitu, hingga kini penyidik KPK belum sekalipun memeriksanya sebagai tersangka. Kasus ini mulai kembali diusut, Selasa pekan lalu, dengan pemeriksaan terhadap empat orang saksi.

siti-fadilah-diperiksa-kpk-700x400
Mantan Menteri Kesehatan, Siti Fadillah Supari saat masuk ke gedung KPK beberapa waktu lalu

Mereka adalah Yus Rizal selaku Kasubdit Penyelamatan dan Evakuasi Direktorat Tanggap Darurat Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB), Nugroho Budi Raharjo sebagai Staff Marketing PT Graha Ismaya, Fiesta Victoria sebagai advokat /konsultan dari kantor hukum ABNR (Ali Budiarjo, Nugroho, Reksodiputro), dan Lona Oktaviati yang berstatus seorang ibu rumah tangga.

Johan Budi SP, saat masih menjadi Juru Bicara KPK mengatakan, penetapan Menkes periode 2004-2009 itu sebagai tersangka dilakukan setelah ditemukan dua alat bukti yang cukup. Eks anggota Dewan Pertimbangan Presiden (Wantimpres) itu, kata Johan, diduga berperan membantu korupsi pengadaan alkes.

Bambang Widjojanto, saat masih menjabat Wakil Ketua KPK menjelaskan, meski sebelumnya kasus ini pernah ditangani Polri namun penyidikan kasusnya akan ditangani KPK kembali dari awal. Bambang pun sempat mengatakan, penyidikan akan lebih mudah ditangani oleh KPK mengingat sebelumnya badan antirasuah itu juga telah menangani kasus korupsi Alkes yang menjerat pihak lain, yakni mantan Direktur Jenderal Bina Pelayanan Medik Kemenkes, Ratna Dewi Umar.

Sebelumnya, terkait kasus tersebut, Ratna Dewi Umar sudah divonis lima tahun penjara dan denda Rp.500 juta subsider tiga bulan kurungan. Nama Siti Fadilah Supari sebelumnya juga disebut dalam surat dakwaan milik Ratna Dewi Umar.

Siti disebut memerintahkan penunjukkan langsung dalam empat proyek pengadaan alat kesehatan dan perbekalan dalam rangka wabah flu burung tahun anggaran 2006-2007 di Kemenkes.

Sumber:(Pos Kota/B/yulian)

Posted by: Admin Transformasinews.com